surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim PTUN Surabaya Tolak Gugatan Hj Siti Asiyah Dkk

Majelis hakim PTUN yang memeriksa dan memutus sengketa KTUN atas nama penggugat Hj Siti Asiyah dkk. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Majelis hakim PTUN yang memeriksa dan memutus sengketa KTUN atas nama penggugat Hj Siti Asiyah dkk. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang sengketa KTUN terkait kepemilikan sertifikat tanah yang letaknya di Kelurahan Gayungan dan Kelurahan Menanggal antara Hj. Siti Asiyah dan kawan-kawan selaku penggugat melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat I dan beberapa pemilik sertifikat tanah yang letaknya di Kelurahan Gayungan dan Kelurahan Menanggal sebagai tergugat II intervensi I hingga Intervensi VIII, akhirnya berakhir happy ending.

Para tergugat II Intervensi I hingga Intervensi VIII yang tidak menyangkan akan digugat dan hendak dibatalkan kepemilikan sertifikatnya akhirnya melakukan perlawanan. Usaha para tergugat II Intervensi I hingga Intervensi VIII ini tidak sia-sia. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo menolak gugatan yang dilayangkan Hj. Siti Asiyah sehingga dengan demikian sertifikat kepemilikan tanah para tergugat II Intervensi I hingga Intervensi VIII ini adalah sah.

Ada hal menarik diawal-awal persidangan yang digelar di ruang sidang Candra, PTUN Surabaya, Selasa (18/9). Hingga 20 menit pertama persidangan, tidak tampak satupun pihak penggugat, begitu pula dengan kuasanya, yang selama ini para penggugat menunjuk Ridha Sjartina dan Ucok Samuel Bonaparte Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Ardoyo Wardhana sebagai hakim anggota dalam perkara ini disebutkan tentang riwayat tanah dan tanah yang menjadi obyek sengketa adalah tanah Eigendom Verponding atau tanah negara. Hal itu berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang sudah dihadirkan pada persidangan sebelumnya, yaitu Lurah Gayungan, Lurah Menanggal dan Camat Gayungan.

Lebih lanjut dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Ardoyo Wardhana itu juga disebutkan, selain dijelaskan tentang riwayat tanah berdasarkan keterangan dua orang luran yang sudah menjadi saksi dan satu orang camat yang juga sudah menjadi saksi, penggugat tidak bisa menunjukkan letak tanah dan bukti pajak bumi yang dimiliki penggugat bukanlah bukti kepemilikan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan Hj. Siti Asiyah dkk ini adalah bahwa sebagai penggugat Hj. Siti Asiyah dkk tidak memiliki legal standing dan para penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan ini.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi I hingga Intervensi VIII yang menyatakan bahwa para penggugat tidak berkualitas serta tidak memiliki legalitas dan kapastitas,” ungkap hakim Lusinda Panjaitan, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, Selasa (18/9).

Dalam pokok perkara, lanjut hakim Lusinda Panjaitan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.324.000.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, para penggugat yang terdiri dari Hj. Siti Asiyah sebagai penggugat I, Ratna Ningsih sebagai penggugat II, Arifin sebagai penggugat III, Ahmad Afandi sebagai penggugat IV, Iftitah Agustia sebagai penggugat V, Ivan Bachtiar sebagai penggugat VI, Andre Kurniawan sebagai penggugat VII, Chudri Susanto sebagai penggugat VIII, Fendy Ferdiansyah sebagai penggugat IX, Deddy Syahrial sebagai penggugat X, H. Syahir sebagai penggugat XI, Ita Handajani sebagai penggugat XII melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ucok Samuel B Hutapea, Ridha Sjartina, Rama Difa, Nurlaila Oktariana, Satrio Laskoro dan Hariansi Panimba melayangkan gugatan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I sebagai tergugat I.

Selain itu, para penggugat itu juga mengajukan gugatan terhadap Penny Iriana Trikamandani sebagai tergugat II Intervensi I, Heronimus Tandhia sebagai tergugat II Intervensi II, Leina Ina Karmila dkk sebagai tergugat II Intervensi III, Alim Setiawan sebagai tergugat II Intervensi IV, Sumardji, SH sebagai tergugat II Intervensi V, Dewi Sri Wulandari sebagai tergugat II Intervensi VI dan Yulius Pangala sebagai tergugat II Intervensi VII.

Penggugat dalam gugatannya memohon kepada majelis hakim PTUN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah KeputusanTata Usaha Negara (KTUN) objek sengketa berupa sertifikat sebagai berikut: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 620/Kel. Menanggal terbit tanggal 11 September 2015 surat ukur tanggal 20 Maret 2015 dengan luas 595 m² tercacat atas nama Alim Setiawan, SHGB Nomor 1278/Kel. Gayungan terbit 12 Maret 2008 dengan luas 1139 m² atas nama Rahmat Efendi Tiangraja, SHGB  nomor : 542/Kel. Menanggal terbit tanggal 5 Maret 2008 dengan luas 1142 m² atas nama Herominus Thandia, SHGB nomor : 547/Kel. Menanggal terbit 2 Mei 2013 luas 576 m² atas nama Nyonya Yuliani, SHGB Nomor : 548/Kel. Menanggal terbit 28 Januari 2010 dengan luas 500 m² atas nama Sumarji, SHGB nomor: 558/Kel. Menanggal terbit 16 Februari 2011 dengan luas 250 m² atas nama Sumarji, SHGB nomor: 414/Kel. Menanggal terbit tanggal 11 April 1995 dengan luas 250 m² atas nama Dewi Sri Wulandari dan SHGB nomor: 538/Kel. Menanggal terbit tanggal 23 Oktober 2008 dengan luas 290 m² atas nama Penny Iriana Trikamandani.

Kuasa para penggugat II intervensi saat mendengarkan pembacaan putusan di PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kuasa para penggugat II intervensi saat mendengarkan pembacaan putusan di PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain itu, dalam gugatannya penggugat juga memohon supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini mewajibkan tergugat untuk mencabut keseluruhan KTUN Objek Sengketa berupa sertifikat sebagaimana disebut di atas.

Agus Mulyo mewakili tergugat II intervensi 5, intervensi 6, intervensi 7 memberikan tanggapan dalam dupliknya. Menurut Agus, pihaknya sudah sah memiliki alas hak berupa SHGB dan bukan seperti dalil para penggugat yang berdasarkan Tanah Yasan (hak milik) yang bersumber dari Petok D no 241 dengan no persil 13 kelas 1.

“Sementara dalam gugatannya para penggugat tidak bisa menyebutkan batas-batas tanah yang dimaksud dalam sengketa, mengingat dalam pengajuan gugatan terhadap tanah yang belum bersertifikat harus bisa menyebutkan letak dan batas-batas tanah sehingga jelas dan terang kedudukan hukumnya,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa pihaknya sudah melalui prosedur yang benar dalam memiliki objek sengketa, sebab tahapan-tahapan sebagaimana tertuang dalam pasal 19 No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria yakni sebagai pemegang SHGB yang bersumber dari tanah negara (Eigendom Verponding) yang perolehan haknya berdasarkan permohonan kepada BPN kota Surabaya.

“Sedangkan para penggugat dalam gugatannya mengaku sebagai pemilik objek sengketa tapi hanya berdasar pada petok D yang bersumber dari tanah yasan dan menurut catatan lurah bahwa yang dimiliki para penggugat bukan Petok D melainkan Ipeda (Iuran Pendapatan Daerah) no 241 bukan Petok D 241,” ungkap Agus.

Selain itu lanjut Agus, pihak penggugat dalam gugatannya juga berusaha menguasai objek sengketa dengan membuat laporan polisi bahwa para penggugat telah kehilangan satu lembar petok D nomor 241 atas nama Umar yang dikeluarkan lurah Menanggal pada 10 Mei 2016 dan diketahui hilang pada 1 Mei 2016 di dalam rumah Gayungan RT 2 RW 2 Gayungan Surabaya.

” Namun pada saat para penggugat lapor ke SPKT Polda Jatim tidak pernah meminta surat pengantar dari lurah Menanggal,” ujar Agus.

Agus menambahkan, kalau merujuk pada putusan MA no 84 tanggal 25 Juni 1973 yang menentukan catatan buku besar (letter C) tidak bisa dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti-bukti lain. ” Dan berdasarkan putusan MA no 234 K/Pdt/1992 pada 20 Desember 1993 yang menyatakan bahwa buku Letter C bukan merupakan bukti hak milik tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya,” tandas Agus.

Untuk itu Agus menyatakan bahwa SHGB yang dimiliki kliennya sudah bersifat final individual kongkret yang sudah mempunyai kepastian hukum dan mutlak tidak dapat diganggu gugat nilai kebenarannya menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (pay)

 

Related posts

Canon Hadirkan Trio Printer Cetak Hemat Hingga Tujuh Ribu Lembar

redaksi

MatahariMall.Com Hadir Di Surabaya Dengan Banyak Kemudahan Dan Penawaran Istimewa

redaksi

Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-78, 11 Rotary Club Di Surabaya Gelar Jelajah Rasa Wastra Nusantara

redaksi