surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Tolak Eksepsi Dan Penangguhan Penahanan Edi Susanto Santoso

 

terdakwa Edi Susanto Santoso ketika mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Edi Susanto Santoso ketika mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sebelumnya tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso mengajukan nota keberatan atau eksepsi dilanjutkan dengan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso, tibalah giliran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membacakan putusan sela.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (22/5) ini, selain membacakan putusan sela, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga menjawab permohonan tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso, terkait permohonan penagguhan penahanan yang sudah mereka ajukan sebelumnya.

Dihadapan terdakwa Edi Susanto Santoso, tim penasehat hukumnya dan JPU, hakim Dedi Fardiman yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini secara tegas menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Edi Susanto Santoso melalui tim penasehat hukumnya.

“Memperhatikan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan pasal 156 ayat (1) KUHAP, serta peraturan perundangan yang berlaku, mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ditolak. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Edi Susanto Santoso ini, “ ungkap Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan beberapa hal, mengapa majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Edi Susanto Santoso. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya pada pokoknya menyatakan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, alat bukti yang diajukan di persidangan tidak sesuai dan barang bukti yang diajukan tidak lengkap.

Berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa surat dakwaan harus lengkap dan ditanda tangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

Terdakwa Edi Susanto Santoso (KIRI) usai mengikuti sidang di PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Edi Susanto Santoso (KIRI) usai mengikuti sidang di PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Setelah membaca dengan seksama uraian surat dakwaan yang disusun JPU, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun JPU tersebut sudah diberi nomor, sudah ditanda tangani, diberi tanggal serta diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, “ papar Hakim Dede Fardiman saat membacakan pertimbangannya.

Berdasarkan uraian disebut diatas, lanjut hakim Dedi Fardiman, maka surat dakwaan yang disusun JPU ini telah memenuhi apa yang telah diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, syarat formil maupun syarat materiil karena surat dakwaan JPU sudah ditanda tangani, diberi tanggal serta diuraikan secara cermat dan lengkap tindak pidana yang didakwakan, memuat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Mengenai alat bukti, keterangan saksi-saksi, maupun barang bukti yang akan diajukan di persidangan, hal tersebut masih akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara bukan materi pengajukan keberatan atau eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, “ ujar hakim Dedi.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, sambung hakim Dedi, majelis hakim berpendapat, keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa haruslah dinyatakan ditolak. Menimbang nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa ditolak maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Lalu bagaimana dengan permohonan penagguhan penahanan yang sudah diajukan tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso beberapa waktu lalu? Mewakili majelis hakim, Dedi Fardiman yang ditunjuk sebagai ketua majelis menyatakan jika penangguhan penahanan yang dimohonkan tim penasehat hukum terdakwa ini, tidak dapat dikabulkan.

Alasannya, selain alamat atau tempat domisili terdakwa Edi Susanto Santoso di Kabupaten Ponorogo yang jaraknya sangat jauh dari Surabaya, nama-nama para penjamin untuk terdakwa Edi Susanto Santoso, juga berdomisili di Kabupaten Ponorogo.

Kemudian, alasan terakhir yang membuat majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso adalah, jika berdasarkan ketentuan yang ada, yang dapat dilakukan majelis hakim adalah menangguhkan status penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Karena perkara ini disidangkan di wilayah hukum PN Surabaya, maka pengalihan status penahanan untuk terdakwa adalah tahanan kota Surabaya, bukan Ponorogo. (pay)

 

Related posts

Pembeli Mobil Yaris Gadungan Dan Pembuat Plat Nomor Palsu Ditangkap Polisi

redaksi

Bhinneka Targetkan Penjualan Hingga Rp 2,5 Triliun Di 2017

redaksi

Proses Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum RSIA Ferina Gagal

redaksi