surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Seorang Nenek Berusia 79 Tahun

 

Pudjiono Sutikno, yang melaporkan Asifa ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Pudjiono Sutikno, yang melaporkan Asifa ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses persidangan yang hanya tujuh hari berturut-turut, hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menolak permohonan gugatan praperadilan seorang nenek berusia 79 tahun.

Hakim Jan Manoppo, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan memutus permohonan gugatan praperadilan, membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (11/3/2019) dihadapan kuasa hukum Asifa selaku pemohon praperadilan dan kuasa hukum penyidik Polda Jatim selaku termohon praperadilan.

Dalam amar putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa penerapan status tersangka atas diri Asifa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah benar. Selain itu, masih dalam amar putusan tersebut, hakim praperadian juga memerintahkan kepada penyidik kepolisian untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP dengan tersangka Asifa.

“Mengadili. Menyatakan status tersangka atas diri Asifa oleh penyidik Polda Jatim sudah tepat. Menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan termohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar hakim Jan Manoppo, Senin (11/3).

Ditolaknya permohonan gugatan praperadilan ini langsung disambut gembira Pudjiono Sutikno dan tim penasehat hukumnya serta AKBP DR.  Sugiharto SH. Mhum bidang hukum (Bidkum) Polda Jatim dan kuasa hukum Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Jatim.

Pudjiono Sutikno, yang melaporkan Asifa di Polda Jatim atas tuduhan penggunaan surat palsu, berharap pasca putusan praperadilan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara ini, dapat melanjutkan proses penyidikannya.

“Setelah dibacakannya putusan ini, penyidik Polda Jatim bisa segera melanjutkan proses penyidikannya dengan memeriksa saksi-saksi termasuk memanggil dan memeriksa semua ahli waris Muzaki Afandi,” ungkap Pudjiono.

Ahli waris Muzaki Afandi ini, sambung Pudjiono, diduga kuat terlibat dalam perkara ini karena para ahli waris ini merekayasa persil yang dikeluarkan dengan nomor 402. Setelah ditelusuri, tanah dengan persil 402 tersebut bukanlah milik Asifa melainkan atas nama Inggrid Naingtyas.

Yafety Warowu, salah satu penasehat hukum Pudjiono mengatakan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Asifa melalui penasehat hukumnya ini makin membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jatim sudah berjalan sebagaimana mestinya dan sudah benar.

Lebih lanjut Yafety mengatakan, jika menyimak proses persidangan praperadilan dengan agenda putusan ini menunjukkan bahwa Asifa layak untuk dipidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hidayat, SH salah satu penasehat hukum Asifa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hidayat, SH salah satu penasehat hukum Asifa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Jika kita perhatikan pertimbangan hukum hakim praperadilan dalam amar putusannya, sudah menunjukkan bahwa Asifa ini memang layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. Setelah ini, penyidik harus dapat membuka perkara ini secara terang benderang, termasuk mengungkap siapa aktor dibalik Asifa selama ini,” papar Yafety.

Hidayat, SH, salah satu penasehat hukum Asifa saat dihubungi usai persidangan pembacaan putusan mengaku kecewa dengan putusan hakim ini. Menurut Hidayat, banyak fakta yang diabaikan hakim sehingga dalam putusannya hakim praperadilan ini menolak permohonan praperadilan Asifa.

Lebih lanjut dikatakan Hidayat, fakta yang sudah diabaikan hakim adalah tidak adanya bukti asli yang dilampirkan dalam daftar bukti di persidangan gugatan praperadilan ini. Menurut Hidayat, ketika termohon mengajukan bukti-bukti untuk kepentingan sidang praperadilan ini, diantaranya adalah kuitansi pembayaran yang selama ini dipermasalahkan dan hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Republik Indonesia cabang Polda Jatim, hanya berupa fotocopy.

“Bukti yang diajukan termohon kan hanya berupa fotocopy, termasuk hasil labfor. Walaupun hasil labfor yang berupa fotocopy itu sudah dilegalisir, namun surat itu tidak bisa dinyatakan asli karena tidak ada aslinya,” tukas Hidayat.

Walaupun termohon mengatakan bukti kuitansi dan hasil labfor itu ada aslinya, harusnya bukti asli itu dilampirkan dalam daftar barang bukti yang diajukan di persidangan ini untuk diuji kebenarannya. Kalau hal itu tidak dilakukan, sama saja bukti aslinya tidak ada.

Untuk diketahui, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Asifa alias Asipa melalui penasehat hukumnya yaitu Hidayat, SH dan Erick Kurniawan, SH tanggal 19 Februari 2019 dijelaskan, bahwa sebelumnya, hakim PN Surabaya telah membuat putusan terkait penetapan Asifa sebagai tersangka sebagai obyek praperadilan, yang isinya antara lain : Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 39/Pra.Per/2015/ PN..Sby, tanggal 21 Desember 2015, dengan amar putusannya sebagai berikut, Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/533/VII/2015/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2015 yang menetapkan Asifa sebagai tersangka sebagaimana dilaporkan Pudjiono Sutikno terkait peristiwa pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Masih mengenai putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 39/Pra.Per/2015/ PN..Sby, tanggal 21 Desember 2015, sebagaimana dijelaskan dalam gugatan Asifa tanggal 19 Februari 2019 ini, hakim praperadilan dalam amar putusannya menyatakan, memerintahkan kepada penyidik Polda Jatim, dalam hal ini disebut sebagai termohon praperadilan, untuk menghentikan penyidikan terhadap Asifa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/533/VII/2015/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2015. Hakim praperadilan waktu itu juga menyatakan penetapan tersangka atas diri Asifa yang dilakukan penyidik Polda Jatim adalah tidak sah, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jatim yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Asifa.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan Asifa melalui tim penasehat hukumnya, karena adanya penetapan tersangka terhadap Asifa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1592/XII/ Res.1.2./2018/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2018, dan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/6/I/Res.1.2./2019/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2019, terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Penasehat hukum Asifa, dalam uraian hukum di dalam gugatan praperadilan tanggal 19 Februari 2019 ini juga menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jatim kepada Asifa cenderung dipaksakan karena tidak cukup bukti dan melanggar hukum acara pidana yang berlaku serta melanggar Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Lebih lanjut dalam gugatan praperadilan yang diajukan Asifa melalui penaehat hukumnya ini dinyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Asifa itu sudah melanggar Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dengan alasan termohon dalam hal ini penyidik Polda Jatim ternyata telah menyimpulkan bahwa Asifa telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berupa kuitansi pembelian tanah tertanggal 8 April 1976 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, padahal sesungguhnya penyidik Polda Jatim tidak cukup bukti mengkategorikan Asifa sebagai pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu, karena sampai saat ini surat palsu yang dimaksud belum pernah dibuktikan siapa yang memalsukan (Pasal 263 ayat (1) KUHP) atau dengan kata lain obyek surat yang dinyatakan palsu sampai saat ini masih belum dibuktikan kepalsuannya. Jadi seharusnya sebelum penyidik Polda Jatim menetapkan Asifa sebagai tersangka, seharusnya dibuktikan dahulu unsur pasal 263 ayat (1) KUHP, tidak serta merta membuktikan ayat (2) nya dalam KUHP tersebut.

Penetapan tersangka tersebut tidak ada cukup bukti yang mengarah pada perbuatan Asifa sebagai pelaku tindak pidana meggunakan surat palsu, karena para ahli waris H. Abdurrahman alias H. Abdul Rahman Afandi yang tanda tangannya diduga dipalsukan, telah mengakui bahwa benar obyek tanah tersebut dulunya adalah milik orang tuanya yang bernama H. Abdurrahman alias H. Abdul Rahman Afandi yang dijual kepada Asifa tanggal 8 April 1976. Hal ini terbukti dengan jawaban-jawaban, memori-memori dalam perkara perdata mulai tingkat pengadilan negeri hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Laporan Polisi yang dijadikan dasar ditetapkannya Asifa sebagai tersangka yaitu Laporan Polisi No. LP.B/1123/IX/2017/UM.JATIM., tanggal 11 September 2017 atas dugaan telah melakukan tindak pidana mengguganakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP merupakan laporan polisi yang sama dengan Laporan Polisi No.Pol. LP/636/X/2009/Biro Ops, tanggal 09 Oktober 2009, karena subyek hukum, obyek hukum dan pasal yang dituduhkan adalah sama yaitu pasal 263 KUHP. Tetapi laporan tersebut sudah di dihentikan penyidikannya penyidik Polda Jatim sendiri dengan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/23/X/2011/Ditreskrimum, tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 4 Oktober 2011, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/250-4/X/2011/Ditreskrimum, tangga 4 Oktober 2011, serta telah diuji keabsahannya melalui gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya tanggal 9 Maret 2012, No.02/PID.Pralan/2012/PT.SBY, dengan demikian penyidik polda jatim telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar azas kepastian hukum yang menjadi hak azasi dari pemohon. (pay)

 

Related posts

ASRAMA PRAJURIT YONIF 500/RIDER SEGERA DIBANGUN

redaksi

Polisi Tembak Kaki Salah Satu Anggota Perampok SMPN 26 Surabaya

redaksi

Guru Besar Universitas Brawijaya Malang Jadi Saksi Ahli Di Perkara Cindro Pujiono Po

redaksi