surabayaupdate.com
INDEKS

Harga Kunci Jawaban Unas SMP Gresik Rp 6 Juta Tiap Pelajaran

unas gresikGRESIK (halopolisi.com) – Empat siswa SMP yang sempat kabur saat diamankan pada  transaksi jual beli kunci jawaban Ujian Nasional (Unas) di Gresik, mulai buka suara. unas gresik

“Mereka mengaku beli dari tersangka LI seharga Rp 6 juta per mapel. Sedang LI membeli  kunci jawaban itu kunci jawaban itu secara online dari PA (buron) melalui perantara NU dgn harga Rp 5,5 juta per mapel,” tutur Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (8/5/2014).

Praktis, keempatnya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 18 juta untuk kunci jawaban tiga mapel tersebut. “Mereka mengaku urunan untuk membelinya. Usai mengirim uang ke LI, NU pun mendapat email file yang disebut-sebut sebagai kunci jawaban Unas tersebut yang lantas dibagikan ke empat siswa itu,” tambah Ayub.

Disebutnya, ada perbedaan penanganan antara keempat siswa tersebut dengan LI dan NU yang juga tertangkap kemudian. Empat siswa tersebut hanya ditangkap sebatas untuk menjadi saksi. Sedang kalau terbukti, LI dan NU bisa dikenakan pasal penipuan. “Kasus ini masih kita dalami. Kita juga sedang buru otak dari sindikat ini yaitu PA warga malang,” kata Ayub.

Sedang soal kebenaran akan kunci jawaban tersebut, Ayub menyebut pihaknya kini belum bisa memastikan. “Belum bisa dipastikan, maka itu kita sedang koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kabupaten Gresik,” tandasnya.

Ditegaskan, apabila nantinya terbukti kunci jawaban UN tersebut benar dari kebocoran distribusi, pihaknya tak segan menjerat siapa-siapa saja pejabat negara yang terlibat dengan pasal 322 KUHP tentang membuka rahasia negara dengan sengaja.  Pelaku akan diancam hukuman 9 tahun penjara. (man/abi)

Related posts

Kritikan Tajam Mengalir Deras Di Putusan Onslag Cindro Pujiono Po

redaksi

Ingin Tingkatkan Mutu Dan Standart Profesi, AKPI Kembali Gelar Pendidikan Kurator Dan Pengurus Di Jakarta Serta Surabaya

redaksi

Dari Enam Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Hanya Lima Tersangka Yang Ditahap II

redaksi