surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Head Customer Service BNI Syariah Cabang Malang Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun Dan Denda Rp 10 Miliar

 

Terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam buku atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS), Head Customer Service BNI Syariah cabang Malang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Pembacaan putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Harjanto, SH pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/2), dihadapan Jaksa Riesta Erna Soelistiowati, SH, terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani tanpa didampingi penasehat hukumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Harjanto, SH menjelaskan beberapa hal tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani, saat melakukan pencatatan palsu dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS.

Usai membacakan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa, hakim Harjanto, SH juga menguraikan beberapa hal yang memberatkan dan beberapa hal yang meringankan terdakwa, sebelum hukuman pidana dibacakan.

“Sebelum membacakan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa itu sudah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bank BNI, “ ujar hakim Harjanto, SH saat membacakan amar putusannya di muka persidangan, Selasa (16/2).

Tindakan yang sudah dilakukan terdakwa, lanjut hakim Harjanto, sudah merugikan Bank BNI Syariah. Hal-hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian yang diderita Bank BNI Syariah. Terdakwa mempunyai 2 orang anak, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.

“Atas perbuatannya itu, terdakwa melanggar pasal 63 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp. 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, “ tegas Harjanto.

Terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hukuman pidana penjara 6 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sugiharto, SH dan Jaksa Rista Erna Soelistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada pembacaan tuntutan beberapa waktu yang lalu, JPU menuntut warga Perum Griya Tunggul Asri Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Luwukwaru Kabupaten Malang ini dengan hukuman penjara 9 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.

Terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani diadili atas dugaan pencatatan palsu dalam buku atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Selain itu, terdakwa juga menukar emas yang asli milik nasabah PT. BNI Syariah cabang Malang yang sudah digadaikan sebagai jaminan kedit dengan emas batangan palsu yang diperoleh dari suaminya.

Selain mengganti emas-emas asli milik nasabah yang sudah dijadikan jaminan gadai, terdakwa juga memproses pengajuan jaminan gadai berupa emas-emas palsu dari 38 nasabah yang belakangan diketahui fiktif sehingga para nasabah fiktif yang mengajukan pinjaman tersebut akhirnya mendapatkan pencairan pinjaman dari bank.

Aksi penukaran emas asli milik beberapa nasabah dan pengajuan pinjaman dengan jaminan emas batangan palsu yang dilakukan terdakwa tersebut sudah terdakwa lakukan sejak awal 2013 hingga Juni 2015.

Ada 38 KTP yang dipakai terdakwa sebagai identitas untuk mengajukan permohonan pembiayaan Rahn atau gadai emas. Selain itu, terdakwa juga membuat form permohonan Rahn fiktif lalu melakukan penilaian barang sendiri untuk menentukan nilai taksiran jumlah pembiayaan dan biaya penyimpanannya.

Dalam hal ini, terdakwa membuat pengajuan pembiayaannya dimaksimalkan hingga Rp. 250 juta, berikut membuat pencatatan transaksi gadai dalam buku register, ikhtisar pembiayaan dan pelunasannya.

Selanjutnya terdakwa membuat tanda terima uang dan slip setoran (voucher) biaya materi dan administrasi nasabah fiktif berikut pembukuan rekening nasabah fiktif, dilanjutkan ke bagian teller untuk dilakukan pencairan dana. Setelah dana cair, maka uang tersebut masuk ke rekening nasabah fiktif. Atas tindakan terdakwa ini, Bank BNI Syariah cabang Malang mengalami kerugian hingga Rp. 9.479.100.000. (pay)

Related posts

DUA KURIR NARKOBA SEBERAT 2,45 KILO DITANGKAP

redaksi

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Yang Diajukan Cindro Pujiono Po

redaksi

Luar biasa !!!! Komplotan Penipu Diistimewakan Jaksa Dan Hakim

redaksi