surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Henry Berencana Serahkan Pasar Turi Ke Pemkot Surabaya

Henry J Gunawan (KIRI, PAKAI BATIK) sedang berdiskusi dengan Yusril Ihza Mahendra, usai persidangan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan (KIRI, PAKAI BATIK) sedang berdiskusi dengan Yusril Ihza Mahendra, usai persidangan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berharap para pedagang bisa berjualan dan Pasar Turi bisa hidup kembali, Henry Jocosity Gunawan berencana akan menyerahkan asetnya Pasar Turi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Keputusan Direktur Utama (Dirut) PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) untuk menyerahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya tersebut diungkapkan Yusril Ihza Mahendra, Kamis (27/9) usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, keinginan Henry Jocosity Gunawan untuk menyerahkan Pasar Turi yang selama ini menjadi aset PT. GBP adalah karena Henry Jocosity Gunawan sudah lelah karena terus menerus diganggu oleh kawan-kawannya yang selama ini menjadi partner bisnisnya. Kawan-kawan yang disebut Henry J Gunawan yang notabene adalah kawan dekat kemudian menjadi partner dalam pembangunan proyek Pasar Turi itu bernama Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei.

“Henry sudah lelah karena terus menerus diganggu oleh kawan-kawannya yang menjadi partner dalam pembangunan Pasar Turi. Padahal Henry sudah berniat baik membangun Pasar Turi untuk kepentingan para pedagang,” ungkap Yusril, Kamis (27/9).

Jadi, lanjut Yusril, daripada capek menghadapi orang-orang seperti Teguh Kinarto dan Asoei ini, yang terus menerus lapor ke polisi, dengan memakai orang itu, pakai orang ini. Kalau memang mau mengambil Pasar Turi ya ambil saja.

Masih menurut Yusril, nanti Pasar Turi akan diserahkan Henry ke Pemkot Surabaya atau Pemerintah Pusat. Setelah Pasar Turi nantinya benar-benar diserahkan ke Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat, diharapkan Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membuka kembali Pasar Turi.

“Kami juga berharap supaya nantinya bapak Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS), supaya para pedagang bisa bekerja lagi, bisa jualan lagi,” papar Yusril.

Henry J Gunawan (KIRI) dan Yusril Ihza Mahendra (KANAN) usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan (KIRI) dan Yusril Ihza Mahendra (KANAN) usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Mengenai Pasar Turi, Yusril menambahkan bahwa Henry Jocosity Gunawan sudah mengikhlaskannya untuk menyerahkan Pasar Turi ke negara Dengan penyerahan tersebut, Yusril berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi Pasar Turi kembali beroperasi secara leluasa.

Lalu, kapan rencana penyerahan Pasar Turi tersebut ke Pemkot Surabaya dilaksanakan? Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tahun 2000-2001 serta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong, tahun 2001-2004 ini mengatakan penyerahan Pasar Turi ini secepatnya. Teknisnya, akan diserahkan ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini atau langsung ke pemerintah pusat.

Sementara itu, Kamis (27/9) adalah sidang lanjutan kasus Pasar Turi di PN Surabaya dengan agenda pembacaan duplik dan duplik ini dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rohmat itu, tim penasehat hukum Henry J Gunawan menerangkan unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Lebih lanjut diterangkan dalam duplik yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan, unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tidak terbukti.

“Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge, Strata Title atas stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang sendiri, yang disetujui Bambang DH, Walikota periode itu. Kemudian, dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” ujar Yusril saat membacakan duplik.

Mengenai persetujuan Walikota Surabaya tentang klausul strata tittle yang diminta pedagang, lanjut Yusril, bersesuaian dengan keterangan saksi Radja Sirait, dimana saat itu Radja Sirait menerangkan bahwa Pemkot Surabaya yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.

“Saksi hanya diminta tandatangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian, terlebih lagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan saksi Mas’ud, yang menerangkan bahwa pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang, yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi dan saksi Radja Siraid,” kata Yusril.

Pada pertemuan tersebut, sambung Yusril, saksi Totok Lusida telah menentukan biaya pengurusan strata title, yaitu sebesar Rp 10 juta. Apabila lebih dari itu maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp 10 juta, maka akan dipotong untuk service charge.

Diakhir dupliknya, Yusril tetap memohon kepada majelis hakim, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, membebaskan Henry J Gunawan, seperti yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi. (pay)

Related posts

Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Bebaskan Irwan Tanaya Dan Benny Soewanda

redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Pimpin Kebaktian

redaksi

Sebagai Menantu, Chin Chin Sudah Mengecewakan Ibunda Gunawan Angka Widjaja Bos Empire Palace

redaksi