surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Henry J Gunawan Disudutkan, Tim Penasehat Hukumnya Siap Melakukan Perlawanan

Henry J Gunawan berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya untuk menjerat Henry Jocosity Gunawan alias Chen Liang sebagai terdakwa suatu tindak pidana penipuan maupun penggelapan nampaknya tidak pernah berhenti.

Direktur Utama PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) ini kembali diadili dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, kaitannya dengan pembangunan Pasar Turi Baru. Jika sebelumnya Henry Jocosity Gunawan dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi karena kaitannya dengan strata title kios-kios di Pasar Turi, kini Henry J Gunawan kembali menjadi terdakwa, berkaitan dengan pembangunan Pasar Turi.

Namun kali ini, urusannya bukan tentang strata title. Henry Jocosity Gunawan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkaitan dengan kerjasama pembangunan Pasar Turi, dimana dalam pembangunan Pasar Turi tersebut Henry J Gunawan sebagai pimpinan PT. GBP menjalin kerjasama juga dengan PT. Graha Nandi Sampoerna yang dipimpin Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alias Asoei dan Widjijono Nurhadi. Tujuan menjalin kerjasama dengan PT. Graha Nandi Sampoerna ini adalah untuk mendukung dana pembangunan Pasar Turi.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8) tersebut, mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk pembacaan surat dakwaan ini, jaksa Harwiadi bertugas untuk membacakannya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Harwiadi itu disebutkan, awalnya pada Februari 2010, PT. GBP yang dipimpin terdakwa Henry J Gunawan, PT. Central Asia Invesment (CAI) yang dipimpin Paulus Totok Lusida, melakukan kerjasama dengan membentuk perusahaan Joint Operation (JO) Gala Megah Invesment.

“Gala Megah Invesment tersebut telah ditunjuk Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemenang lelang dalam pembangunan Pasar Turi Baru Surabaya. Dalam perusahaan JO Gala Megah Invesment itu telah ditentukan pembagian keuntungan yaitu 51 persen untuk PT. GBP selaku Lead Firm, 21 persen untuk PT. CAI dan 22 persen untuk PT. Lusida Megah Sejahtera,” ungkap Jaksa Harwiadi saat membacakan surat dakwaan, Kamis (30/8).

Masih dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Harwiadi itu juga disebutkan, selanjutnya terdakwa Henry J Gunawan juga mengajak PT Graha Nandi Sampoerna yang dipimpin Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alis Asoei, dan Widjijono Nurhadi, untuk urusan pembangunan Pasar Turi Baru.

Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan, menerangkan banyak hal usai sidang pembacaan dakwaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan, menerangkan banyak hal usai sidang pembacaan dakwaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk pembangunan Pasar Turi Baru ini, PT. Graha Nandi Sampoerna diminta menyetorkan uang secara bertahap, untuk mendukung pendanaan pembangunan Pasar Turi Baru.  Kemudian Henry dituduh tidak pernah melaporkan progres pembangunan Pasar Turi tersebut. Atas perbuatannya ini, terdakwa Henry J Gunawan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan, kemudian menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU. Tim Penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan ini kemudian meminta waktu kepada majelis hakim selama dua minggu untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.

Lalu, apa yang membuat tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi? Ditemui usai persidangan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perkara ini overlap dengan perkara lain yang masih ada kaitannya dengan perkara ini, menyangkut Henry J Gunawan dan menyangkut Tee Teguh Kinarto serta Shindo Sumidomo alis Asoei. Perkara yang dimaksud ini, menurut Yusril sudah diputus Mahkamah Agung (MA).

“Perkara itu sudah selesai dan diputus MA. Dalam putusannya, MA menyatakan jika kasus ini adalah perdata. Bahkan, Shindo Sumidomo alias Asoei dan Tee Teguh Kinarto disuruh membayar ganti rugi ke Henry J Gunawan,” ungkap Yusril, Kamis (30/8).

Dan perkara yang dimaksud itu, sambung Yusril, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, tinggal menunggu eksekusi saja. Sekarang, tiba-tiba di perkara yang sama, dituntut lagi secara pidana di pengadilan.

“Ini kan hal yang sangat tidak masuk akal. Kita akan hadapi kasus ini, sekalipun kejaksaan akan kami hadapi betul. Karena sangat jelas sekali, dakwaan seperti ini tidak bisa diterima. Bukti-bukti yang digunakan juga sama, saksi-saksinya pun sama. Perkara itu sudah diputus secara perdata, dimenangkan dan dinyatakan sudah selesai namun kok masih bisa disidangkan secara pidana?,” ujar Yusril penuh tanya.

Yusril juga mengatakan, selama ini pihak Henry sudah cukup sabar menghadapi Tee Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Asoei. Secara pribadi, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya mewakili Henry J Gunawan sudah berusaha menempuh jalan damai, namun keduanya tidak mau.

“Jika keduanya tetap ngotot bersikeras, maka saya juga akan bersikeras. Jika mereka melawan, saya juga akan melawan. Kali ini akan saya hadapi. Saya juga tidak tahu apakah ada dendam pribadi atau tidak. Tapi itu yang sebenarnya yang terjadi dan kami siap untuk menghadapinya,” tegas Yusril.

Pada kesempatan ini Yusril juga menyatakan, kali ini memang Henry sebagai terlapor dan mereka sebagai pelapor. Namun, hukum ini bisa terbalik. Orang jadi terdakwa, orang jadi pelapor, suatu saat pelapor bisa jadi terdakwa juga. Yusril dan tim penasehat hukum yang lain akan menyelidiki kasus ini. Mengapa bisa sebuah kasus yang jelas-jelas perdata sekarang bisa menjadi pidana dan hasil penyelidikan itu akan dibuka semua di persidangan. (pay)

Related posts

Kapolda Jatim Tinjau Pelaksanaan Physical Distancing

redaksi

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Prostitusi Online Yang Melibatkan Artis

redaksi

Presiden Dewan Sengketa Indonesia Lantik 49 Peserta Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa

redaksi