surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Henry J Gunawan Divonis Percobaan, Penasehat Hukum Berencana Ajukan Banding

Henry J Gunawan langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mendengarkan pembacaan vonis.
Henry J Gunawan langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mendengarkan pembacaan vonis.

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan untuk perkara Henry Jocosity Gunawan atau biasa dikenal dengan Henry J Gunawan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (16/4) ini, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Henry J Gunawan tersebut menyatakan bahwa bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) ini terbukti bersalah dan akhirnya divonis percobaan. Atas vonis tersebut, Henry J Gunawan yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini siap mengajukan upaya hukum banding.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Henry J Gunawan ini tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yang menuntut Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama empat tahun. Status tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan Henry J Gunawan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” kata hakim Unggul, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar Senin (16/4/2018).

Atas vonis tersebut, Sidiq Latuconsina, kuasa hukum Henry mengaku siap mengajukan upaya hukum banding. Pasalnya dalam amar putusan banyak keterangan saksi yang tidak dijadikan pertimbangan, salah satunya yaitu kesaksian Raja Sirait tidak digunakan sama sekali dalam pertimbangan putusan.

“Yang jelas, kami sebagai penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan tidak sependapat dengan amar putusan majelis hakim, karena dalam pertimbangannya, majelis hakim hanya mengambil keterangan dari Hermanto dan Heng Hok Soei saja,” ungkap Sidiq.

Henry J Gunawan saat mendengarkan vonis di PN Surabaya
Henry J Gunawan saat mendengarkan vonis di PN Surabaya

Fakta persidangan yang diungkapkan Raja Sirait, lanjut Sidiq, yang menerangkan bahwa akta jual beli tanah ditangdatangani secara sepihak, justru tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

“Apalagi hal ini bisa kami buktikan di persidangan bahwa kasus ini murni pinjam-meminjam. Hakim tidak pernah mempertimbangkan uang Rp 500 juta yang sudah dikembalikan dengan bunga Rp 132 juta,” tegas Sidik.

Saat ditanya wartawan apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Sidik membenarkannya. “Iya kami akan banding. Ini merupakan pinjam-meminjam dan sudah berlangsung lama dan bertahun-tahun,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Henry Jocosity Gunawan dalam dakwaan kesatu didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Henry J Gunawan juga dalam dakwaan kedua, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Ali Prakoso, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, terdakwa Henry Jocosity Gunawan pada tanggal 31 Mei 2010 sampai dengan 02 Mei 2016, atau pada suatu waktu di bulan Mei 2010, atau pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Jalan Kapuas Surabaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan.

Di Surat Dakwaan sebanyak tujuh lembar itu juga dipaparkan, awalnya sekitar akhir Maret 2010 hingga awal April 2010, ketika itu Hermanto, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo dan Aswien Jhuangger bertemu dengan terdakwa Henry J Gunawan di tempat pijat refleksi yang berada di daerah Kupang Indah.

Pada pertemuan itu, mereka membahas mengenai jual beli dan pembayaran obyek bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Letjen Sutoyo No. 26 Malang yang luasnya 1934 M², sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 66/Kel Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 April 1991 nomor 567, atas nama Soetanto, yang akan dijual terdakwa ke Hermanto, dengan harga yang disepakati Rp. 4,5 miliar, serta obyek bangunan rumah dan tanah di Jalan Teuku Umar No. 01 Surabaya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417/K, Kelurahan Dr. Sutomo Surabaya yang luasnya 310 M², Surat Ukur tanggal 9 Maret 1985 Nomor 173, yang akan dijual terdakwa Henry J Gunawan dengan harga yang disepakati Rp. 500 juta. (pay)

Related posts

Polda Kalteng Ambil Alih Proses Penyidikan Dugaan Perselingkuhan Bupati Katingan

redaksi

IOH Luncurkan Mini 3Store Di Wilayah Jember, Situbondo Dan Bondowoso

redaksi

Stabilisasi Harga Jelang Idul Fitri 2022 Jadi Perhatian Utama TPID Jawa Timur

redaksi