surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ho Choliq Ungkap Adanya Tindakan Perusakan Mesin-Mesin Pabrik Miliknya Dan Dugaan Penggelapan

Ho Choliq Hanafi saat menerangkan adanya dugaan pengerusakan mesin-mesin pabrik dan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Adji Martono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ho Choliq Hanafi saat menerangkan adanya dugaan pengerusakan mesin-mesin pabrik dan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Adji Martono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain mengungkap adanya perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) dengan terdakwa Adji Martono, bagaimana prosesnya sebelum IJB ditanda tangani dan dimana proses pengajuan kredit itu dilakukan, Ho Choliq Hanafi yang menjadi korban dugaan penggelapan dan pengerusakan juga mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan mesin-mesin pabrik miliknya.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/2) ini, Ho Choliq Hanafi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mulai mengungkap adanya tindakan pengerusakan mesin-mesin pabrik miliknya dan adanya penggelapan yang ia alami.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tachsin, SH, saksi Ho Choliq Hanafi mengatakan, setelah menandatangani IJB dan kuitansi pembayaran senilai Rp. 7,5 miliar, saksi Ho Choliq Hanafi yang mendapat informasi dari salah satu petugas Bank BCA, akhirnya mendatangi kantor Bank BCA untuk menanyakan perihal pencairan kredit yang diajukan Adji Martono.

Ketika mendatangi kantor Bank BCA itulah akhirnya saksi Ho Choliq Hanafi tahu jika kreditnya sudah dicairkan Adji Martono. Begitu cair, terdakwa Adji Martono kemudian melakukan pembayaran ke Benny sebesar Rp. 3 miliar dan tunggakan saksi Ho Choliq di BCA sebesar Rp. 2,7 miliar juga dibayar. Selain itu, terdakwa Adji Martono juga membayar tunggakan pajak yang jumlahnya kurang lebih Rp. 6 miliar.

“Isi dari IJB tersebut sebenarnya hanya berupa tanah dan bangunan sedangkan mesin-mesin milik orang lain sehingga tidak ada kaitannya dengan penjualan sebagaimana yang tertera dalam IJB. Tanah yang dimaksud itu sesuai dengan sertifikat nomor 248, nomor 249 dan sertifikat no. 56. Tanah dan bangunan tersebut bentuknya pabrik pengeringan kayu, “ ungkap Ho Choliq Hanafi.

Setelah mengetahui bahwa uang sudah dicair, Ho Choliq kemudian mencari terdakwa Adji Martono untuk menanyakan kenapa uang itu diambil terdakwa padahal terdakwa tidak diberi kuasa untuk menerima uang hasil penjualan tanah dan bangunan. Selain itu, saksi Ho Choliq juga secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberi kuasa kepada Adji Martono untuk membayarkan hutang-hutang kepada Benny Lukito maupun tunggakan di BCA.

“Saya kemudian menanyakan uang itu sekarang dimana. Oleh Adji Martono dijawab bahwa seluruh uang sudah dibayarkan untuk melunasi hutang-hutang saya dan masih ada sisa Rp. 1,5 miliar. Atas kekurangan ini, terdakwa Adji Martono berjanji akan membayarkannya kurang lebih 2 minggu lagi, “ kata Ho Choliq Hanafi.

03 Februari 2016 terdakwa Adji Martono
Terdakwa Adji Martono mendengarkan kesaksian Ho Choliq Hanafi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Meski sudah berjanji hingga 2 minggu, lanjut Ho Choliq Hanafi, terdakwa Adji Martono tak kunjung membayarkannya. Dan hingga saat ini, saya tidak pernah menerima pembayaran satu rupiah pun.

Saksi Ho Choliq juga mempermasalahkan mesin-mesin miliknya yang sebenarnya tidak tercantum dalam IJB maupun Akte Jual Beli (AJB) karena mesin-mesin itu masuk dalam harta bergerak sehingga jika ingin memilikinya ada perhitungan sendiri dan perjanjiannya dibuat di depan notaris tersendiri karena mesin-mesin itu ada invoicenya, tidak bisa digabungkan dengan perjanjian yang dibuat di Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)

Pada persidangan ini, saksi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap perjanjian no. 361, 362, 363 tanggal 31 Oktober tahun 2012 yang dibuat di PPAT. IJB-ya dibuat dulu makanya kredit bisa keluar dari BCA

“Atas tindakan ini, saya merasa tertipu dan uang saya digelapkan. Oleh karena itu, saya kemudian melapor ke Polda Jatim, “ ujar Ho Choliq. Dan menurut Ho Choliq, mesin-mesin miliknya ini ada di pabrik dan di police line penyidik Polda Jatim

Saksi Ho Choliq juga mengaku menyesalkan sikap Adji Martono yang sudah membongkar mesin-mesin miliknya. Hal ini ia ketahui ketika ia hendak mengambil mesin-mesin tersebut ke pabrik, namun sudah dirusak terdakwa Adji Martono.

Mesin-mesin yang sudah rusak itu seperti boiler, steam, pipa-pipa, cerobong bahkan ada sebagian yang diangkut ke pabrik Adji Martono di Gunung Gangsir. Pabrik yang dibeli ini sudah dioperasikan terdakwa Adji Martono dan dibuat pengeringan kayu

Yang dipakai untuk mengoperasikan pabrik itu adalah mesin-mesin yang diakui saksi Ho Choliq sebagai miliknya. Setelah hal ini dilaporkan ke polisi baru dilakukan tindakan penyitaan dan dilakukan police line. Alasan melaporkan ke polisi adalah ketika mesin-mesin ini diminta Ho Choliq ke terdakwa Adji Martono, namun tidak diberikan.

Saksi Ho Choliq Hanafi juga menambahkan, terdakwa Adji Martono bahkan bersikukuh bahwa perjanjian jual beli tersebut beserta mesin-mesin. Untuk mengetahui bahwa pernyataan yang diungkapkan terdakwa Adji Martono ini benar atau salah, saksi Ho Choliq kemudian meminta kepada terdakwa Adji Martono untuk melihat kembali perjanjian take over, apakah dalam perjanjian tersebut tertera beserta mesin-mesinnya. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

====================

 

Harga yang dipatok Rp. 6,5 miliar tidak kurang tidak lebih dan di dalam angka ini sudah termasuk hutang Ho Choliq kepada Benny Lukito

 

 

Karena dianggap tidak terlalu berpengaruh karena hakim menganggap apa yang disampaikan saksi Ho Choliq di persidangan ini hanya dikhususkan untuk dirinya, hakim kemudian melanjutkan kesaksian Ho Choliq Hanafi

 

Ho Choliq melanjutkan, di dalam pertemuan di rumah makan itu, Ho Choliq berunding dengan terdakwa Adji Martono terkait harga tanah yang hendak ia jual. Kepada Adji Martono, saksi Ho Choliq Hanafi memberi harga Rp. 7,5 miliar untuk tanah yang dimilikinya dimana tanah itu ada 3 sertifikat

 

 

Related posts

Pengadilan Niaga Surabaya Pailitkan PT. Mahkota Berlian Cemerlang

redaksi

Gus Ipul Ajak POC Indonesia Lebih Memperkenalkan Dunia Wisata Di Indonesia Dan Jawa Timur

redaksi

PN SURABAYA PERCEPAT PERSIDANGAN PERKARA YANG RAWAN LDH

redaksi