surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

HPL Pasar Turi Sudah Diterbitkan Pemkot Surabaya Namun Tidak Diserahkan Ke PT Gala Bumi Perkasa

Ignatius Hotlan, Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ignatius Hotlan, Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (7/3) terungkap fakta jika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT. Gala Bumi Perkasa (GBP). Kewajiban yang dimaksud itu adalah menyerahkan Hak Pakai Lahan (HPL) ke PT. GBP.

Belum dipenuhinya kewajiban Pemkot Surabaya ke PT. GBP berupa penyerahan HPL itu diungkapkan Ignatius Hotlan, Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya, saat menjadi saksi di persidangan, Rabu (7/3).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rohmat, Ignatius Hotlan menjelaskan, selain belum dipenuhinya kewajiban ke PT. GBP berupa penyerahan HPL, Pemkot Surabaya ternyata juga belum memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal saat ini, HPL atas tanah Pasar Turi telat diterbitkan.

“Informasi terkait terbitnya HPL itu saya ketahui dari data yang dimiliki Dinas Pengelolaan dan Bangunan Pemkot Surabaya. Dari informasi yang saya dapat, HPL sudah terbit awal tahun 2017 atas nama Pemkot Surabaya,” ungkap Ignatius.

Mendengar jawaban saksi, Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan kemudian bertanya, apa alasan Pemkot Surabaya tidak segera menyerahkan atau memberikan HPL Pasar Turi ke PT. GBP. Mendapat pertanyaan itu, Ignatius Hotlan pun berkilah bahwa saat ini masih ada sengketa antara Pemkot Surabaya dengan PT. GBP sehingga HPL itu tidak diberikan ke PT. GBP.

Agus Dwi Warsono juga mengungkit adanya perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT. GBP. Dalam perjanjian itu, menurut Agus, Pemkot Surabaya seharusnya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi HPL atas tanah Pasar Turi.

“Selain itu, Pemkot Surabaya seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Namun nyatanya, justru PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL lantaran persetujuan dari Pemkot Surabaya tak kunjung turun,” papar Agus.

Usai menjalani persidangan, Agus Dwi Warsono menjelaskan, dari keterangan saksi Ignatius dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, ada keterkaitan antara kewajiban Pemkot Surabaya yang belum dipenuhi kepada PT GBP dengan proses pembangunan Pasar Turi.

“Pada prinsipnya saksi Ignatius menyebut bahwa saat ini HPL telah terbit. Kemudian saya tanyakan bahwa apakah Pemkot Surabaya sudah memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengubah HGB diatas HPL sesuai perjanjian? Namun saksi menjawab belum ada persetujuan,” ujar Agus.

Masih menurut Agus, karena tidak ada persetujuan dari Pemkot Surabaya itulah, maka hak pengurusan HGB di atas HPL oleh PT GBP tidak bisa dijalankan. Dari situlah maka peristiwa pidananya belum ada, karena sampai sekerang persetujuan mengubah HGB di atas HPL belum diberikan oleh Pemkot Surabaya. (pay)

Related posts

Sambut Tahun Baru Imlek, Vasa Hotel Sajikan Kuliner Spesial Dengan Berbagai Program Menarik

redaksi

Singky Soewadji, Pengamat Satwa Yang Langsung Ditahan Kejaksaan Saat Dilakukan Pelimpahan Tahap II

redaksi

“PEMILIK HIDUPKU” Lahir Karena Ada Suatu Kerinduan Uci Flowdea

redaksi