surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

IBU MUDA CURI MINYAK TELON DAN MINYAK KAYU PUTIH

Seorang ibu muda ditangkap Satreskrim Polsek Bubutan karena mencuri di salah satu pusat perbelanjaan. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Seorang ibu muda ditangkap Satreskrim Polsek Bubutan karena mencuri di salah satu pusat perbelanjaan. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu muda nekad mencuri. Namun naas, aksi pencurian itu akhirnya diketahui petugas security pusat perbelanjaan tersebut.

Putri (21), warga Bojonegoro yang kos di Jalan Kedung Anyar gang Lebar Surabaya ini akhirnya berurusan dengan Satreskrim Polsek Bubutan Surabaya. Ibu muda yang menjadi istri kedua ini ditangkap polisi atas dugaan pencurian dua botol minyak kesehatan.

Dengan tertunduk malu, wanita yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini, menceritakan apa yang dilakukannya. Minggu (25/5), wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) ini mendatangi Carefour Jalan Rajawali Surabaya.

“Saya khilaf pak. Saya terpaksa melakukan ini karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari. Even Organizer (EO) yang mengkoordinir para SPG tempat saya bekerja, tak kunjung membayarkan gaji saya, “ ungkap Putri.

Selain itu, sambung Putri, sudah dua bulan ini, saya tidak diberi nafkah sang suami. Ketika akan belanja kebutuhan sehari-hari, tidak ada uang. Dan ketika mengunjungi pusat perbelanjaan itu, akhirnya tergoda untuk mencuri.

Lebih lanjut Kapolsek Bubutan, Kompol Suryo Hapsoro mengatakan, aksi pencurian ini berhasi diungkap tim security yang bertugas kala itu. Salah seorang petugas keamanan merasa curiga dengan gerak gerik tersangka.

“Salah seorang petugas keamanan sebenarnya sudah melihat gerak gerik tersangka, mengambil barang dari tempat menyusun barang dagangan. Bukannya menuju ke kasir, tersangka memilih keluar melewati kasir tanpa menunjukkan barang yang diambilnya itu, “ ungkap Suryo.

Akhirnya, sambung Suryo, petugas ini menghubungi temannya yang sedang bertugas di pintu keluar. Mendapat informasi tersebut, petugas security yang lain mencoba menghentikan laju tersangka.

“Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Dari haril penggeledahan yang dilakukan itu, ternyata ditemukan sebotol minyak telon dan satu botol minyak kayu putih. Kepada petugas tersangka mengakui jika dua botol minyak kesehatan ini akan dijual untuk membeli makanan, “ kata Suryo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka ditahan di tahanan Mapolsek Bubutan. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pay)

Related posts

Dihukum Tujuh Tahun Penjara, Bupati Novi Rahman Hidhayat Merasa Jadi Korban Politik Dan Rekayasa Hukum

redaksi

Hakim Perintahkan Penyidikan Kasus Pemerasan Dan Penggelapan PT Prosam Plano & Co Dilanjutkan Kembali

redaksi

Video Tentang Masalah Air Bersih Dan Sanitasi Hantar Mahasiswi UK Petra Raih Favorite Video Challenge Di Malaysia

redaksi