surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

IKUT PESTA NARKOBA DI APARTEMEN TERANCAM HUKUMAN 4 TAHUN PENJARA

Terdakwa David Alianto ketika mendengarkan pembacaan dakwaan di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Terdakwa David Alianto ketika mendengarkan pembacaan dakwaan di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Ikut serta melakukan pesta narkoba di sebuah kamar apartemen, seorang laki-laki yang tinggal di Jalan Ploso Timur IV Surabaya dijadikan terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/6).

Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika dan terbuka untuk umum ini, dipimpin majelis hakim yang diketuai H. Yappi. Pada persidangan perdana ini, mengagendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina, SH.

Dalam surat dakwaannya JPU Siska Christina, SH menyatakan jika terdakwa David Alianto (23), warga Jalan Ploso Timur IV Surabaya ini, melakukan pesta narkoba bersama-sama dengan dua terdakwa yang lain, dalam berkas terpisah. Mereka adalah Jimmy Pexy dan Agung Wicaksono alias Agung.

“Pesta narkoba itu mereka lakukan Selasa (7/1) pukul 18.30 Wib di salah satu kamar Apartemen Metropolis Tower A/505, Jalan Raya Tenggilis Surabaya. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa Agung Wicaksono, yang dilakukan lima orang anggota reskoba Polrestabes Surabaya, “ ujar Siska membacakan dakwaannya.

Terdakwa Agung, lanjut Siska, ditangkap polisi, Rabu (8/1) pukul 23.00 Wib di depan rumah kos yang berada di Jalan Karang Asem IV Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu dan beberapa butir pil ekstasi.

“Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, terdakwa Agung Wicaksono mengaku jika barang bukti narkoba itu milik terdakwa Jimmy Pexy. Dari pengakuan terdakwa Agung itu, polisi kemudian melakukan penangkapan. Terdakwa Jimmy Pexy ditangkap polisi, Kamis (9/1) pukul 01.00 Wib, di area parkir Apartemen Metropolis, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, “ ungkap Siska.

Polisi pun melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, sambung Siska, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam dua plastik dengan berat 0,61 gram dan 0,24 gram sehingga berat keseluruhan 0,85 gram. Selain itu polisi juga menemukan dua bugkus plastik yang berisi serbuk warna pink.

Masing-masing serbuk warna Pink itu beratnya 0,78 gram dan 0,41 gram sehingga berat keseluruhan serbuk warna pink ini adalah 1,19 gram. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium Kepolisian dinyatakan jika serbuk warna pink itu adalah narkotika jenis ekstasi.

Masih menurut Siska, barang bukti sabu-sabu seberat 0,85 gram yang saat ini sudah disita polisi tersebut, diakui terdakwa Jimmy Pexy adalah sisa narkoba yang sebelumnya dibuat pesta narkoba bersama terdakwa Agung dan terdakwa David.

Atas tindakannya itu, terdakwa didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)

 

Related posts

Dituntut 2,5 Tahun Atas Dugaan Penipuan, Christian Halim Ungkap Kejanggalan Dalam Perkara Yang Menimpanya

redaksi

200 Butir Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan Ke Lapas Porong

redaksi

Oknum Jaksa Tukang Kuras ATM Terdakwa Itu Terancam Sanksi Pemecatan Dan Diproses Secara Pidana

redaksi