surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Indikasi Terdakwa Edi Jasin Memukul Adik Kandungnya Makin Menguat

terdakwa Edi Jasin saat memberikan keterangan di persidangan sebelumnya terkait dugaan pemukulan terhadap Rudi Mulianto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Edi Jasin saat memberikan keterangan di persidangan sebelumnya terkait dugaan pemukulan terhadap Rudi Mulianto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya terdakwa Edi Jasin menghindar dari jerat hukum dengan berupaya mencari kebenaran bahwa ia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya nampaknya akan semakin berat.

Meski belum pernah dipanggil dan dihadirkan sebagai saksi di muka persidangan, namun masih ada pihak lain yang melihat dan mengakui bahwa terdakwa Edi Jasin sudah melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya.

Pihak-pihak yang melihat dan mengakui bahwa terdakwa Edi Jasin memukul adik kandungnya adalah AKP. Bambang yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Wonokromo, Aiptu M. Sajid, Babinkamtibmas Kelurahan Darmo Polsek Wonokromo dan Brigadir Sularno.

Rachmansyah, SH kuasa hukum Rudi Mulianto adik kandung terdakwa Edi Jasin mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian tanggal 16 Oktober 2013 di Jalan Musi 40 Surabaya yang diuraikan dan ditanda tangani ketiga polisi tersebut secara tertulis menyatakan, AKP. Bambang yang mendapat telepon dari Yudho, diminta datang ke Jalan Musi No. 40 Surabaya, melihat banyak bercak darah yang tercecer di dalam ruang rapat.

“Melihat banyaknya bercak darah yang tercecer di dalam ruang rapat ini, AKP. Bambang kemudian menanyakan hal tersebut ke Yudho dan dijawab bahwa darah yang tercecer itu darah Rudi Mulianto akibat dipukul terdakwa Edi Jasin, “ ujar Rachmansyah.

Namun, lanjut Rachmansyah, dalam kronologis kejadian yang disusun secara tertulis itu disebutkan, ketika AKP. Bambang, Aiptu M. Sajid dan Brigadir Sularno sudah berada di Jalan Musi No. 40 Surabaya, mereka tidak melihat dan tidak bertemu Rudi Mulianto karena Rudi Mulianto sudah pergi ke rumah sakit.

Penasehat hukum yang tergabung dalam Roesmanhadi & Associates ini menambahkan, kedatangan 3 petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo ini adalah untuk mendengar penjelasan Edi Jasin tentang surat perjanjian pinjam pakai rumah Jalan Musi 40 Surabaya, dimana sebelumnya AKP. Bambang menerima telepon dari Yudho yang menerangkan adanya percekcokan antara terdakwa Edi Jasin dengan kedua orangtuanya.

“Ketika AKP. Bambang, Aiptu M. Sajid dan Brigadir Sularno sedang mendengarkan penjelasan tentang adanya surat perjanjian pinjam pakai rumah di Jalan Musi No. 40 Surabaya, ketiga polisi ini melihat dan mendengar terjadi percekcokan antara terdakwa Edi Jasin dengan kedua orang tuanya, “ ungkap Rachmansyah.

Dalam cekcok mulut itu, sambung Rachmansyah, terdakwa Edi Jasin mengucapkan kata-kata tidak sopan dan tidak pantas dengan nada tinggi. Ironisnya, terdakwa Edi Jasin dengan nada tinggi, mengusir papa dan mamanya keluar dari ruang rapat.

“Terdakwa Edi Jasin bahkan berani menyebut kedua orang tuanya itu dengan kata-kata mantan mama dan mantan papa. Pernyataan itu diucapkan Edi Jasin dihadapan ketiga polisi dari Polsek Wonokromo, “ paparnya.

Merasa kasihan karena diperlakukan Edi Jasin dengan tidak sopan, AKP. Bambang kemudian menuntun Jusuf Muliadi, ayah kandung Edi Jasin dan Lilik Wibisono, ibu kandung Edi Jasin, keluar dari ruangan menuju mobil.

Selama berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), AKP. Bambang, Aiptu M. Sajid dan Brigadir Sularno mengaku tidak melihat dan tidak ada laporan maupun pemberitahuan baik dari Edi Jasin maupun Stefanus serta Yudho tentang adanya pengerusakan apapun. (pay)

Related posts

Dua Saksi Yang Dihadirkan Widowati Hartono Dipersidangan Membingungkan Dan Terkesan Berbohong

redaksi

Para Komisioner Bawaslu Tidak Ditahan Demi Kepentingan Persiapan Pilkada Di Jawa Timur

redaksi

BPK Dan Media Komitmen Bersinergi Awasi Penyelewengan Uang Negara Di Kalimantan Tengah

redaksi