surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Investor Abal-Abal Dilaporkan Bos Sipoa Ke Polda Jatim

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ir. Klemens Sukarno Candra, saat melapor ke Polda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ir. Klemens Sukarno Candra, saat melapor ke Polda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Melalui kuasa hukumnya, Ir. Klemens Sukarno Candra melapor ke Polda Jatim. Dalam laporannya, Ir. Klemens Sukarno Candra yang saat ini menjadi terdakwa dan perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut menyatakan adanya dugaan penipuan dan pemalsuan.

Laporan ke Polda Jatim tersebut dilakukan Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (27/11) sekitar pukul 11.35 Wib. Dalam laporannya tersebut, Ir. Klemens melalui kuasa hukumnya ini melaporkan seseorang bernama Agung Wibowo.

Ditemui disela-sela laporannya di SPKT Polda Jatim, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Agung Wibowo dilaporkan Ir. Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama (Dirut) di PT. Berkat Royal Propertindo (Sipoa Grup).

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, Agung dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan Agung dengan modus pemindahan dana antar rekening BCA, dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4650483753 ke rekening atas nama PT. Berkat Royal Propertindo (sipoa Grup) nomor: 6120621112 sebesar Rp. 46,5 milyar. Proses pemindahan dana antar rekening ini diduga tidak benar dan terindikasi palsu.

” Berdasarkan penuturan Ir. Klemens Sukarno Candra, perkara ini bermula terjadi tanggal 9 Februari 2018, usai solat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, Agung Wibowo mengunjungi kantor dan menyaksikan proses verifikasi data pembatalan yang dilakukan oleh 3 orang notaris serta pembukaan cek,” ungkap Sugeng, Selasa (27/11).

Agung, lanjut Sugeng, kemudian memberikan slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 9 Februari 2018, sebesar  Rp. 46,5 milyar kepada Haji Aris Sugianto. Dari rekening Agung Wibowo Nomor: 4650483753 ke rekening atas nama PT. Berkat Royal Propertindo Nomor: 6120621112 inilah Agung Wibowo menyatakan jika dana masuk efektif ke rekening Sipoa Grup pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 13.00 WIB.

Masih menurut penuturan Sugeng, pada tanggal 12 Februari 2018, pukul 13.01 WIB dana yang dijanjikan Agung Wibowo belum masuk ke rekening Sipoa Grup. Sejak pukul 13.30 Wib, nomor handphone Agung Wibowo hingga kini sudah tidak bisa dihubungi lagi. Akibat janji Agung Wibowo, Direksi Sipoa Group telah  menerbitkan 428 cek dan giro yang dibuka dengan rincian  374 cek yang akan cair tanggal 12 Februari 2018 dan 54 giro yang akan cair tanggal 28 Februari 2018. Total nilainya Rp 55,8 milyar.

” Laporan ini dilakukan untuk menguak kriminalisasi yang dilakukan kepada Sipoa Grup, mengingat dari pemindahan dana yang terindikasi penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan Agung Wibowo tersebut, Agung Wibowo kemudian meminta agar Sipoa Grup menerbitkan Cek kepada para konsumen Sipoa Grup, yang ujungnya cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada dana yang ditransfer Agung Wibowo,” tambahnya.

Tujuan pelaporan adalah untuk membongkar dugaan adanya mafia hukum dengan kaki tangannya yang bernama Agung Wibowo, kedua tujuannya adalah untuk merehabilitasi nama baik dari Clemen, Aris, dan Budi yang sejatinya adalah korban kriminalisasi dari pihak yang diduga mafia hukum di Surabaya yang bertujuan untuk merampas asset-asset milik sipoa grup senilai kurang lebih Rp 687,1 M. (pay)

Related posts

Warga Kediri Ditangkap Polda Jatim Atas Dugaan Prostitusi Online

redaksi

Pengembalian Barang Bukti Di Kejari Tanjung Perak Surabaya Semakin Mudah Dan Gratis Dengan Aplikasi Sayang Pol

redaksi

Tiga Orang Saksi Tidak Hadir, Persidangan Bos PT Gala Bumi Perkasa Akhirnya Di Tunda

redaksi