surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

IPHI Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis Kepada Para TKI

Ketua Umum IPHI, H. Rakhmat Santoso, SH, MH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ketua Umum IPHI, H. Rakhmat Santoso, SH, MH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Masih maraknya hukuman mati untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri sangat memprihatinkan sejumlah pihak, tak terkecuali Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)..

Sebagai langkah konkret untuk menghindari hukuman mati ini, IPHI yang ada di seluruh Indonesia bertekad untuk memberikan bantuan hukum kepada para TKI yang akan bekerja di luar negeri.

Pemberian pendampingan hukum kepada para TKI ini gratis atau tidak dipungut biaya. Adanya pendampingan hukum, khususnya kepada para TKI yang akan bekerja diluar negeri secara gratis ini diungkapkan H. Rakhmat Santoso SH, MH, Kamis (1/11)

Ketua Umum IPHI ini mengatakan, pendampingan hukum yang akan diberikan ke para TKI itu berupa pemberian wawasan hukum ke para TKI, sebelum para TKI ini bekerja di luar negeri.

Lebih lanjut Rakhmat mengatakan, wawasan hukum kepada para TKI tersebut dipandang sangat perlu, supaya para TKI itu mengerti tentang hukum, khususnya hukum di negara tempat mereka bekerja nantinya.

“Upaya lebih dini harus kita lakukan. Berikan para TKI ini wawasan soal hukum yang berlaku di negara yang akan mereka tuju,” ungkap Rakhmat, Kamis (1/11).

Di beberapa daerah, lanjut Rakhmat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IPHI punya LBH yang siap memberikan pendampingan hukum gratis atau tidak dipungut biaya. Dicontohkan Rakhmat, TKI yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari majikannya, harus diberikan bekal berupa langkah seperti apa yang bisa ditempuh sesuai hukum yang berlaku di negara tempat mereka bekerja tersebut.

“Hukum di setiap negera berbeda-beda. Kita harus bantu para TKI kita ini dengan memberi pemahaman hukum ke mereka, sebelum terjadi masalah. IPHI yang di daerah, bisa bekerjasama dengan Disnaker atau pihak-pihak terkait lainnya. Kita juga buka posko bagi calon TKI, agar bisa datang ke IPHI yang ada di setiap daerah, tanpa dipungut biaya,” kata Rakhmat.

Rakhmat pun tak kuasa melihat kenyataan yang harus diterima Tuti Tursilawati, salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia. Menurut Rakhmat, Tuti Tursilawati adalah salah satu protet kelam bagi para pahlawan devisa yang berusaha menyambung hidup di negeri orang. Namun naas, Tuti harus dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

Tuti bukan yang pertama kali menjalani ekseskusi mati di Arab Saudi.  Tiga TKI lainnya juga mengalami nasib serupa. Saat ini, tercatat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), masih ada 13 orang TKI, menghadapi kasus serupa dengan ancaman hukuman mati. (pay)

Related posts

Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Jawa Timur Pada Desember 2022 Meningkat

redaksi

Suami Menunggu Di Ruang Tamu, Istri “Dipijat” Tukang Pijat Keliling Di Kamarnya

redaksi

redaksi