surabayaupdate.com
HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JADI KORBAN KETIDAKADILAN PT HJP SURATI KAPOLRI DAN KPK

Sejumlah karyawan PT. HJP yang menuntut transparansi penanganan perkara yang menimpa PT. HJP. (FOTO: beritakaltara)
Sejumlah karyawan PT. HJP yang menuntut transparansi penanganan perkara yang menimpa PT. HJP. (FOTO: beritakaltara/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Merasa dipermainkan dan menjadi korban ketidakadilan, PT. Harimas Jaya Plywood (PT. HJP) berkirim surat ke Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kuasa hukumnya, PT. HJP menerangkan bahwa PT. HJP telah menjadi korban ketidakadilan Polrestabes Samarinda. Ironisnya, saat ini pemilik yang memiliki surat-surat kepemilikan yang sah, justru diusir dan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi. Ini mengindikasikan adanya perampasan hak dan perampokan yang dilakukan oknum polisi dengan mengandalkan kekuasaannya.

Pernyataan itu ditegaskan Sayid Machmud, SH, salah satu tim kuasa hukum PT. HJP. Untuk itu, melalui Sayid Machmud and Partner, PT. HJP menyurati Kapolri, Kejaksaan Agung bahkan KPK untuk minta perlindungan hukum atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Polrestabes Samarinda.

Lebih lanjut Sayid mengatakan, dengan adanya perkara yang menimpa kliennya tersebut, tim kuasa hukum Sayid Machmud merasa bingung atas hilang dan berpindahnya sejumlah asset PT. HJP yang menjadi obyek sengketa.

“Padahal saat ini PT HJP dalam proses pengajuan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Anehnya, seluruh aset PT HJP yang menjadi barang bukti dan saat ini masih berstatus sengketa tersebut, sudah dipindah Kurator dengan meminta pengawalan langsung pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, “ ungkap Sayid.

Sebelumnya, lanjut Sayid, sudah diberitahukan jika barang-barang yang dipindahka itu, tidak semua milik PT. HJP. Ada sebagian asset milik pihak ketiga. Oleh karena itu, memindahkan asset PT. HJP dari gudangnya tersebut tidak boleh dilakukan karena masih berstatus sengketan. Tindakan yang dilakukan kurator yang meminta bantuan Kepolisian Polresta Samarinda itu, jelas-jelas melanggar hukum.

“Untuk itu, terkhusus untuk Bapak Kapolri, kami meminta perlindungan hukum dan minta keadilan. Kami juga memohon kepada Kapolri supaya menindak tegas oknum kepolisian yang sudah turut serta menghilangkan dan memindahkan asset PT. HJP tersebut, “ pungkasnya.

Masih menurut Sayid, dalam surat permohonan yang ditujukan ke Kapolri dan KPK itu juga disinggung dugaan keterlibatan Kabag Ops Polresta Samarinda. Mengapa? Sejumlah polisi yang ditugaskan untuk mengamankan asset PT. HJP tersebut mengaku jika proses pemindahan dan pembongkaran itu atas perintah Kabag Ops Polresta Samarinda.

“Kami juga memohon kepada Mabes Polri untuk mengusut tuntas berpindahnya asset klien kami tersebut yang ternyata sudah dijual ke PT Chen Hsi Jaya Perkasa. Seluruh barang bukti yang seharusnya masih berstatus sengketa itu ternyata sudah dikirimkan ke Tangerang, “ kata Sayid.

Sayid menambahkan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah berkirim surat ke Kapolresta Samarinda tentang pemindahan asset PT. HJP tersebut namun tidak mendapat tanggapan apapun. (pay)

Related posts

Kesaksian Petugas TAA Ditlantas Polda Jatim Hanya Berdasarkan Analisa Bukan Fakta

redaksi

Nama Dan Tanda Tangannya Dicatut Dalam Gugatan PKPU PT Gusher Tarakan, Lenny Lapor Polisi

redaksi

Tony Wahyudi Terpilih Pimpin HDCI Jawa Timur

redaksi