surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Saksi Di Persidangan Henry J Gunawan, Seorang Pedagang Pasar Turi Bikin Marah Hakim Dan Tersudut Selama Persidangan

Abdul Syukur, salah satu pedagang Pasar Turi yang menjadi saksi di persidangan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Abdul Syukur, salah satu pedagang Pasar Turi yang menjadi saksi di persidangan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negari (PN) Surabaya. Pada persidangan ini, Rabu (24/1), saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat ketua majelis marah sampai menggebrak meja.

Hakim Rohmat, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada persidangan ini, akhirnya tidak bisa menahan emosinya melihat sikap tidak sopan yang ditunjukkan Abdul Syukur, ketika mengikuti persidangan.

Pedagang Pasar Turi yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini langsung dibentak hakim Rohmat, karena Abdul Syukur memotong pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan, Agus Dwi Warsono.

Bukan hanya itu, hal lain yang membuat Abdul Syukur mendapat teguran hakim adalah sikapnya yang sering ngotot pada saat persidangan digelar. Awalnya, saksi Abdul Syukur ini mendapat peringatan hakim Rohmat, namun teguran di awal-awal persidangan itu tidak mampu mengubah sikap saksi yang masih ngotot di persidangan. Jengkel dengan sikap saksi ini, hakim Rohmat mengambil sikap tegas dengan membentaknya. Bahkan pada persidangan ini, hakim Rohmat sampai harus menggebrak meja untuk menghentikan sikap saksi yang tidak sopan, memotong pertanyaan Agus Dwi Warsono dengan nada keras dan menolak untuk memberikan jawaban.

“Anda ini jangan ngotot. Dengarkan dulu pertanyaanya jangan memotong di tengah-tengah pertanyaan. Hormati persidangan ini,” tegur hakim Rohmat sembari memerintahkan Agus untuk melanjutkan pertanyaannya.

Dalam pertanyaannya, Agus Dwi Warsono bertanya ke saksi terkait keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya di BAP itu, Abdul Syukur mengaku bahwa PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah melakukan serah terima stand Pasar Turi ke para pedagang.

“Apa saudara saksi pernah tahu tentang adanya pengumuman tentang serah terima stand? Lalu apakah anda mengetahui tengang pengumuman tentang serah terima stand di koran ini ?,” tanya Agus kepada Syukur sambil menunjukkan pengumuman itu.

Menjawab pertanyaan itu, Syukur mengaku mengetahui adanya pengumuman serah terima stand Pasar Turi ke pedagang yang termuat di salah satu koran tersebut. Namun, Syukur tidak mau menerima stand karena harus bayar.

Di tempat yang sama, Liliek Djaliyah salah satu kuasa hukum Henry lainnya bertanya ke Syukur terkait dengan isi perjanjian dan adendum antara PT. GBP dengan Pemkot Surabaya dalam hal pembangunan Pasar Turi. Apakah saksi mengetahuinya? Saksipun menjawab tidak tahu.

Abdul Syukur ketika menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Abdul Syukur ketika menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Kehadiran Abdul Syukur di persidangan ini benar-benar membingungkan. Dari sekian banyak pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, Abdul Syukur banyak menjawab tidak tahu. Salah satu hal yang ditanyakan penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan kembali dijawab tidak tahu adalah terkait dengan kewajiban Pemkot Surabaya memberikan persetujuan ke PT. GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pakai Lahan (HPL).

Bukan hanya banyak memberi jawaban tidak tahu, Abdul Syukur yang menjadi saksi dalam perkara ini juga memberikan jawaban yang berbelit-beli. Contoh pernyataan berbelit-belit yang ia perlihatkan di persidangan ini adalah tentang pengetahuannya mengenai penolakan Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya menolak strata title yang diajukan PT. GBP.

“Saya mengetahui kalau Tri Rismaharini tidak mau memberikan strata title yang diajukan PT. GBP dari teman-teman sesama pedagang Pasar Turi,” ujar saksi Abdul Syukur di muka persidangan.

Jawaban yang diberikan Abdul Syukur ini tidak konsisten dan berbelit-belit. Mengapa? Pada kesempatan sebelumnya, saksi Abdul Syukur mengaku bertemu secara langsung dengan Risma di kantor Pemkot Surabaya.

Lebih lanjut Syukur menjelaskan, pada pertemuan yang dihadiri para pedagang Pasar Turi itulah dirinya mendengar langsung bahwa Risma telah menolak strata title stand Pasar Turi. Abdul Syukur pun mengatakan bahwa di pertemuan itu Tri Rismaharini mengatakan tidak mungkin mengubah status jadi strata title.

Tidak yakin dengan jawaban saksi, tim kuasa hukum Henry kembali mengajukan pertanyaan tentang masalah itu ke saksi Abdul Syukur. Secara tiba-tiba, Syukur meralat dan mengaku dirinya mengetahui penolakan strata title tersebut dari teman-temannya sesama pedagang Pasar Turi.

Liliek lantas bertanya kepada Syukur terkait isi perjanjian dan adendum, lagi-lagi Syukur mengaku tidak mengetahui. Liliek pun sempat heran melihat Syukur sebagai pelapor dalam kasus ini justru lebih banyak menjawab tidak tahu.

Sementara itu, Henry sempat mengungkap perihal pertemuan di Hotel Mercure. Menurut Henry, saat itu Syukur meminta pengelolaan Pasar Turi diberikan kepada dua perusahaan Join Operation (JO) lainnya selain PT GBP.

“Anda sekarang bilang tidak mengetahui, padahal saat itu duduk paling depan. Pedagang diundang siapa? Saya sendiri juga diundang di pertemuan itu,” ujar Henry penuh tanya.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono menegaskan bahwa keterangan Syukur sebagai saksi telah terbantahkan semuanya. Terkait Ikatan Jual Beli antara Abdul Syukur dan PT GBP, dalam pasal 4 tidak ada biaya pengurusan sertifikat seperti keterangan Abdul Syukur.

Menurut Agus Dwi Warsono, yang benar bunyinya adalah biaya pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB. Jika biaya tidak ditarik dulu, lantas kemudian Pemkot Surabaya memberikan HGB menjadi HPL biaya pengurusannya siapa yang menanggung? Agus pun akhirnya bertanya, dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan Henry Jocosity Gunawan ?. (pay)

Related posts

DIREKTUR PT. INDU MANIS DISIDANG KARENA GUNAKAN SOFTWARE BAJAKAN DAN PENGGELAPAN PAJAK

redaksi

Wakil Bupati Blitar Klarifikasi Adanya Laporan Dugaan Putusan Palsu Di Polda Jatim

redaksi

Keterangan Dua Ahli Perbankan Yang Didatangkan JPU Dipersidangan Malah Meringankan Terdakwa Lim Victory Halim Dan Annie Halim

redaksi