surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Saksi Di Persidangan Henry J Gunawan, Seorang Pedagang Pasar Turi Ungkap Kewajiban Pemkot Surabaya Terbitkan HPL Untuk PT GBP

Muhammad Taufik al Jufri, biasa dipanggil Taufik, saat menjadi saksi di persidangan Henry J Gunawan yang digelar di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)
Muhammad Taufik al Jufri, biasa dipanggil Taufik, saat menjadi saksi di persidangan Henry J Gunawan yang digelar di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan stand Pasar Turi yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan atau dikenal dengan Henry J Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (31/1) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Untuk kesekian kalinya, saksi yang dihadirkan JPU di persidangan adalah pedagang Pasar Turi. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi itu bernama Muhammad Taufik al Jufri, biasa dipanggil Taufik dan Suhaimin.

Banyak hal yang diungkapkan saksi Taufik, salah seorang pedagang yang mendapat kesempatan terlebih dahulu sebagai saksi di persidangan. Di awal persidangan, dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya, saksi Taufik menceritakan bagaimana awalnya ia mengenal Henry.

“Saya mengenal terdakwa, saat pertemuan di Hotel Mercure tanggal 26 Februari 2013. Di pertemuan itu, terdakwa mengaku sebagai pemilik PT. Gala Bumi Perkasa (GBP),” ujar Taufik pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (31/1/2018).

Usai menerangkan banyak hal, saksi Taufik jika diminta tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan untuk menerangkan seputar isi perjanjian yang dibuat Pemerintah Surabaya dengan PT. GBP.

Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum Henry bertanya tentang keterangan yang diberikan Taufik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangan di BAP-nya, Taufik mengakui, bahwa sesuai perjanjian pasal 7 ayat (1), Pemkot Surabaya sebagai pihak pertama, wajib memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke PT GBP sebagai pihak kedua.

“Pertanyaan saya singkat saja, apa benar pihak pertama yang anda maksudkan dalam keterangan BAP ini adalah Pemkot Surabaya?,” ujar Agus penuh tanya. Bukannya menjawab pertanyaan, saksi malah terlihat gugup.

Saksi Taufik, ternyata tidak juga memberikan jawaban yang benar. Pria berusia 59 tahun ini sempat mengeles dengan memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan pertanyaan. Hal itu pun membuat ketua majelis hakim, Rochmad, menegur Taufik.

“Langsung saja, jawab benar atau tidak. Anda jangan emosi,” tegas hakim Rochmad. Usai mendapat peringatan dari hakim Rohmat, Taufik akhirnya mengakui bahwa yang dimaksud dengan pihak pertama itu adalah Pemkot Surabaya.

Pada sidang tersebut, Taufik juga menyebut bahwa uang para pedagang yang telah disetor digunakan untuk kepentingan PT GBP. Namun saat Agus bertanya untuk kepentingan seperti apa, anehnya Taufik justru mengaku tidak tahu. “Tidak tahu, pokoknya untuk kepentingan PT GBP,” katanya

Taufik lebih banyak menjawab tidak tahu setelah Lilik Djailiyah, kuasa hukum Henry lainnya melontarkan beberapa pertanyaan. “Apa Anda tahu bahwa status strata title tersebut merupakan keinginan para pedagang?” tanya Lilik yang dijawab tidak tahu oleh Taufik.

Bahkan pertanyaan lain seperti bagaimana detail isi perjanjian, Taufik juga mengaku tidak mengetahuinya. “Apa Anda tahu bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan HGB diatas HPL ke PT GBP?” tanya Lilik yang juga dijawab tidak tahu oleh Taufik.

Sementara itu, hakim Rochmad memerintahkan agar saksi Suhaimin diperiksa pada sidang selanjutnya. Hakim Rochmad pun akhirnya menutup persidangan. “Sidang dilanjut Rabu pekan depan,” kata hakim Rochmad.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan, keterangan Taufik sebagai saksi di persidangan justru membantah dakwaan yang dijeratkan kepada Henry. Saksi sudah membenarkan bahwa dalam perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT. GBP, sesuai pasal 7 ayat (1) berbunyi pihak pertama wajib memberikan HGB diatas HPL ke pihak kedua. Selain itu, saksi juga membenarkan bahwa pihak pertama yang dimaksud adalah Pemkot Surabaya dan pihak kedua adalah PT GBP.

Kemudian Agus menegaskan, pada pasal selanjutnya yaitu pasal 8 ayat 1 dalam perjanjian tersebut dijelaskan juga bahwa Pemkot Surabaya berkewajiban mengubah hak pakai menjadi HPL dan kemudian diserahkan ke PT GBP.

“Selanjutnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan kepada pihak kedua (PT GBP) untuk mengurus HGB diatas HPL. Sudah clear semua,” kata Agus.

Menurut Agus, kasus yang menjerat Henry sebenarnya simpel dan tidak ada peristiwa pidananya, namun dicari-cari pidananya. Jika Pemkot Surabaya memberikan HGB di atas HPL ke PT GBP, maka itu bisa diberikan kepada para pedagang. (pay)

Related posts

Harper Hotel Purwakarta Berikan Free Cotton Candy Saat Breakfast Di Hari Minggu

redaksi

Steward Jelaskan, Pemicu Kerusuhan Di Stadion Kanjuruhan Karena Kekalahan Arema FC

redaksi

Satgas Waspada Investasi Temukan 20 Investasi Ilegal Dan 105 Pinjaman Online Yang Tidak Berijin

redaksi