surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Sukisno Bacakan Tuntutan Kurang Dari 30 Detik

terdakwa Adi Dana Destrianto dan terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Adi Dana Destrianto dan terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dari sekian banyak peristiwa persidangan di Indonesia, dengan agenda pembacaan tuntutan, bisa jadi persidangan dugaan tindak pidana pencurian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini adalah yang tercepat di Indonesia. Bagaimana tidak, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membutuhkan waktu tidak sampai 15 detik membacakan tuntutannya.

Persidangan super cepat yang menjadikan Adi Dana Destrianto dan Syahrul Dodo Asyegaf sebagai terdakwa dugaan tindak pidana pencurian HP ini terjadi di ruang sidang Sari 2, PN Surabaya. Persidangan yang digelar Rabu, (7/11/2018) ini, menggagendakan pembacaan surat tuntutan JPU.

Begitu sidang dinyatakan mulai dan Jaksa Sukisno diberi kesempatan untuk membacakan surat tuntutannya, Jaksa Sukisno yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini, langsung membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang beranggotakan Raden Anton Widyopriyono, Sapruddin dan diketuai Maxi Sigarlaki.

Yang membuat persidangan ini semakin menarik adalah, ketika Jaksa Sukisno diberi kesempatan untuk membacakan surat tuntutannya untuk terdakwa Adi Dana Destrianto dan terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf ini, Jaksa Sukisno langsung membacakan pidana penjara yang harus diterima kedua terdakwa, atas tindakannya melakukan pencurian HP.

“Menuntut pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Sukisno saat membacakan tuntutannya, tanpa membacakan pertimbangan hukumnya, hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Aksi baca cepat yang sudah dilakukan Jaksa Sukisno ini ternyata mendapat respon hakim Maxi Sigarlaki. Begitu mengetahui Jaksa Sukisno selesai membacakan tuntutannya kemudian membagikan surat tuntutannya itu ke majelis hakim, hakim Maxi kemudian membacakan putusannya, setelah sebelumnya memeriksa surat tuntutan yang diperolehnya dari JPU Sukisno.

Adi Dana Destrianto dan Syahrul Dodo Asyegaf saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Adi Dana Destrianto dan Syahrul Dodo Asyegaf saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Mengadili. Menghukum kedua terdakwa selama 5 bulan,” ujar hakim Maxi Sigarlaki membacakan amar putusannya untuk terdakwa Adi Dana Destrianto dan terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf.

Untuk diketahui, tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua terdakwa ini terjadi Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 22.30 Wib, bertempat di counter pulsa Jalan Sukomanunggal Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani JPU, pada waktu itu, terdakwa Adi Dana Destrianto bersama dengan terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf, berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih merah dengan nopol L 6186 UF, dikemudikan terdakwa Adi Dana Destrianto, berputar-putar mencari sasaran.

Setibanya di sebuah counter pulsa yang beralamat di Jalan Sukomanunggal Surabaya, terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf melihat sebuah Hp merk Xiomi 5+ warna gold milik Cecilia Rosa Angelica, berada di atas etalase. Kemudian terdakwa Adi Dana Destrianto berhenti di depan counter pulsa tersebut dan menunggu di atas sepeda motor, lalu terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf turun dan menghampiri counter tersebut. Terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf berpura-pura menanyakan paket data kepada Cecilia Rosa Angelica.

Ketika Cecilia Rosa Angelica lengah, terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf langsung mengambil Sebuah Hp merk Xiomi 5+ warna gold milik Cecilia Rosa Angelica  tersebut. Setelah itu, terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf pergi ke arah terdakwa Adi Dana Destrianto.

Saat kedua terdakwa hendak meninggalkan lokasi, perbuatan kedua terdakwa ini diketahui Cecilia Rosa Angelica, pemilik HP. Terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf yang mengetahui jika pemilik Hp mengetahui aksi mereka, kemudian naik ke sepeda motor. Namun naas bagi kedua terdakwa, sepeda motor yang mereka pakai untuk melakukan aksi kejahatan itu mogok. Akhirnya, kedua terdakwa berhasil ditangkap warga sekitar.

Atas kejadian itu, Cecilia Rosa Angelica mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2,4 juta. Akibat perbuatannya, terdakwa Adi Dana Destrianto dan terdakwa Syahrul Dodo Asyegaf dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4. (pay)

Related posts

Daihatsu Resmi Perkenalkan All New Terios Di Surabaya

redaksi

Pabrik Pembuat Minuman Import Palsu Di Malang Digrebek Polisi

redaksi

Pesawat Lion Air JT610 Yang Jatuh Di Perairan Karawang Itu Seharga Rp 1,3 Triliun

redaksi