surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Janda Penjual Kue Nekad Jual Narkoba Karena Terbelit Hutang

Salah satu dari 3 orang tersangka narkoba yang ditangkap Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya ini ternyata seorang janda anak 3 yang sehari-hari berjualan kue keliling. ( FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Salah satu dari 3 orang tersangka narkoba yang ditangkap Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya ini ternyata seorang janda anak 3 yang sehari-hari berjualan kue keliling. ( FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak pernah mendapat nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari suaminya, seorang janda anak 3 nekad berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Ada yang menarik dari penangkapan 2 laki-laki dan 1 perempuan, Selasa (26/5) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berat keseluruhannya 8,57 gram dan 1 butir narkoba yang diduga kuat ekstasi.

Usai menangkap seorang laki-laki bernama Andi (38), warga Jalan Wonokromo SS Baru Surabaya dan kos di Jalan Karang Rejo Surabaya dengan barang bukti 7 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat keseluruhannya 2,88 gram, Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap seorang bandar atau yang menyuplai sabu-sabu itu ke tersangka Andi.

Polisi tidak menyangka, jika orang yang menyuplai narkoba ke tersangka Andi tersebut ternyata seorang janda beranak 3 yang sehari-hari berjualan kue keliling. Berbekal pengakuan tersangka Andi ini, polisi kemudian mencari bandar narkoba ini.

Begitu menemukan sosok yang dicari selama ini, polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari, untuk memastikan bahwa orang yang dibidiknya itu benar. Yakin dengan ciri-ciri orang tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, sosok bandar yang sudah menyuplai sabu-sabu ke tersangka Andi selama ini itu bernama Fitri, janda 3 anak yang berumur 31 tahun.

“Dari penangkapan tersangka Fitri, Selasa (26/5) pukul 10.30 Wib di rumahnya di Jalan Pragoto Surabaya, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,69 gram yang dikemas menjadi 7 bungkus plastik, “ ungkap Winaya.

Polisi, lanjut Winaya, masih menemukan lagi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,72 gram yang dikemas menjadi 2 bungkus plastik. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah tersangka, juga ditemukan 1 butir pil warna biru yang diduga kuat ekstasi, dengan logo Emporio Armani. Beratnya 0,59 gram.

Masih menurut Winaya, kepada polisi, tersangka Fitri baru 1 bulan berjualan narkoba. Salah satu pelanggan setianya selama ini yaitu tersangka Andi. Setidaknya, sudah 5 kali tersangka Andi membeli narkoba jenis sabu-sabu ke tersangka Fitri.

“Rata-rata, tersangka Andi membeli sabu dari tersangka Fitri beratnya 2-3 gram sekali beli. Kemudian, narkoba itu dijadikan paket-paket kecil dan dijual kembali ke orang-orang yang selama ini menjadi pelanggan setianya, “ jelas Winaya.

Kepada polisi, tersangka Fitri mengaku nekad berjualan sabu karena sudah tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya. Jangankan memberi uang untuk kebutuhan ketiga anaknya, tersangka Fitri mengaku bahwa suaminya yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu sudah tidak pernah pulang.

Selain harus bekerja keras menghidupi 3 orang anaknya, tersangka Fitri pun mengaku masih menanggung hutang yang besarnya Rp. 40 juta. Penghasilannya dari berjualan narkoba, antara Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu, sangat membantu untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan membiayai sekolah anaknya. (pay)

 

Related posts

26 PSK SEMEMI DIAMANKAN SATPOL PP

redaksi

AGUNG PRASETYA RESIDIVIS KASUS NARKOBA KEMBALI DISIDANG

redaksi

Adanya Nama Dua Jaksa Dan Seorang Hakim Di Surabaya Dipertanyakan Jaksa KPK Diperkara Terdakwa Mohammad Hamdan

redaksi