surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Karyawan Bagian Sweeping PT Nonbar Akui Conrad Bali Hotel Tidak Punya Ijin Tayangkan Pertandingan Sepakbola Piala Dunia 2014

Listiono, karyawan freelance yang pernah direkrut PT. Nonbar, memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Listiono, karyawan freelance yang pernah direkrut PT. Nonbar, memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena menyiarkan pertandingan sepak bola Piala Dunia Brazil 2014 antara Italia melawan Costa Rica tanpa ijin resmi, PT. Oriental Indah Bali Hotel yang mempunyai usaha dibidang hotel dan ressort di Bali dan diberi nama Conrad Hotel, digugat Rp. 10 miliar lebih.

Untuk melanjutkan gugatan yang dilayangkan PT. Inter Sport Marketing (ISM) yang dalam hal ini diwakili Irmansyah Budianto, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan.

Pada persidangan yang digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (8/8) tersebut, PT. ISM menghadirkan 3 orang saksi. Saksi yang dihadirkan itu adalah Listiono, karyawan freelance PT. Nonbar perwakilan Bali, Edwin Satria yang menjabat sebagai CEO PT. ISM dan Anton Indarto Gunawan selaku Kepala Perwakilan PT. Nonbar Bali. Untuk memeriksa dan memutus perkara ini, PN Surabaya menunjuk hakim Harjanto, SH sebagai ketua majelis hakim.

Dihadapan majelis hakim, kuasa hukum PT. Oriental Indah Bali Hotel yang dihadiri Franciscus Ebby Abraham, kuasa hukum penggugat yang dihadiri Wilmar Sitorus, SH, Boturani Adikasih, Fredrick Billy dan David Martua Butar-Butar, saksi Listiono yang dihadirkan pertama kali menjelaskan banyak hal, termasuk kedatangannya ke Conrad Bali Hotel yang beralamat di Jalan Pratama 168, Tanjung Benoa, Nusa Dua, Badung, Bali.

Lebih lanjut karyawan yang direkrut PT. Nonbar perwakilan Bali secara freelance sejak 1 April 2014 sampai 31 Agustus 2014 ini menjelaskan, di awal persidangan, saksi Listiono menjelaskan bahwa PT. Nonbar perwakilan Bali mempunyai tugas mensosialisasikan, mengiklankan dan memasarkan tayangan piala dunia Brazil 2014 di Bali. Selain mempunyai tugas sebagai petugas sweeping, saksi Listiono juga mempunyai tugas menyebarkan brosur. Di PT. Nonbar perwakilan Bali, saksi mengatakan hanya dipekerjakan selama 4 bulan.

“Untuk tugas bagi brosur, saya datang ke hotel dan kemudian saya kasihkan ke bagian resepsionis. Di dalam brosur itu dijelaskan tentang untuk menayangkan pertandingan sepakbola di  Piala Dunia 2014 untuk wilayah-wilayah komersial harus ada ijin dari PT. Nonbar, “ jelas Listiono.

tim kuasa hukum PT. Inter Sport Marketing (ISM), saat mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
tim kuasa hukum PT. Inter Sport Marketing (ISM), saat mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Salah satu hotel, lanjut saksi, yang dibagi brosur tentang perihal penayangan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 adalah Conrad Hotel. Untuk menayangkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014, saksi mengatakan bahwa Conrad Hotel tidak mempunyai ijin.

“Kebijakan dari perusahaan, sweeping itu kami lakukan untuk tempat-tempat komersial, termasuk hotel-hotel yang tidak mempunyai ijin resmi menayangkan pertandingan sepakbola di Piala Dunia Brazil 2014. Sweeping yang kami lakukan di Conrad Hotel tanggal 21 Juni 2014, “ ungkap saksi Listiono.

Pada saat itu, sambung saksi Listiono, pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 masih berjalan. Untuk melakukan sweeping di Conrad Hotel, saksi Listiono mengaku datang bersama dengan pimpinannya yang bernama Anton Indarto Gunawan, pukul 02.00 WITA.

“Sesampainya di Conrad Hotel, kami kemudian memesan kamar. Oleh petugas resepsionis dijawab kalau kamar penuh. Kemudian kami bertanya, dimana kami bisa melihat tayangan pertandingan sepakbola piala dunia. Oleh petugas hotel itu, kami dibawa ke suatu tempat, di dalam kompleks Conrad Bali. Di dalam ruangan yang agak gelap itu, saya melihat ada sekitar 7 orang yang sedang asyik menonton pertandingan sepak bola antara Italia vs Costa Rica, “ papar saksi Listiono.

Masih menurut saksi Listiono, melihat pertandingan sepakbola antara Italia vs Costa Rica yang disiarkan TV One tersebut, Anton Indarto Gunawan kemudian mengambil gambar untuk memotret pertandingan tersebut. Selain itu, dalam ruangan tersebut juga ada jadwal pertandingan Piala Dunia 2014.

Selain dirinya, di dalam persidangan, saksi Listiono juga menjelaskan bahwa untuk tenaga sweeping dan sosialisasi, PT. Nonbar perwakilan Bali merekrut sekitar 20 orang. Sebelum melakukan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan sweeping dan sosialisasi, saksi mengaku mendapat pengarahan atau breefing dari pimpinannya terlebih dahulu. Bahkan, jika ada yang ingin membayar lisensi untuk menyiarkan pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 tersebut, saksi mengaku akan mendapat fee atau komisi.

Dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum tergugat, saksi secara tegas di dalam persidangan ini juga menjelaskan bahwa Conrad Hotel untuk penayangan pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 tidak mengantongi ijin resmi. Dan ijin itu belum juga mereka dapatkan hingga pertandingan sepakbola digelar. Untuk melakukan sweeping, saksi juga mengaku bahwa ia diberitahu, hotel-hotel mana saja yang tidak mengantongi ijin dan harus dilakukan sweeping. (pay)

 

Related posts

Seorang Ibu Kecam Sikap Polisi Yang Menahan Anaknya Dalam Keadaan Memakai Tongkat

redaksi

Majelis Hakim Bacakan Putusan Tanpa Dihadiri Tim Kuasa Hukum Hotel Risata Bali Resort & Spa

redaksi

QNET Perkenalkan Produk Energi Dan Kebugaran Terbaru

redaksi