surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dilaporkan Ke Propam Polda

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Junaidah melapor ke Propam Polda.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Junaidah melapor ke Propam Polda.

SURABAYA (surabayaupdate) – Dituding tidak profesional dalam penanganan pidana menjadi perdata, dua penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilaporkan seorang ibu tiga anak ke propam Polda.

Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dilaporkan ke Propam Polda itu adalah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP. Andy Sulaiman dan Aiptu Joko Hadi selaku penyidik pembantu.

Junaidah (26) warga Jalan Bulak Banteng Baru gang Kamboja Surabaya ini melapor ke Propam Polda, Selasa (6/10) dengan nomor aduan LP/160/IX/2014/Yanduan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Junaidah terpaksa melaporkan Kasat Reskrim dan penyidik pembantu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Jhimmy, kuasa hukum Junaidah mengatakan, laporan ke Propam Polda ini harus dilakukan karena penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sengaja menggantung perkara ini sehingga makin tidak jelas.

“Saat gelar di Polda Jatim laporan kami terhadap Sarkawi ini sudah jelas tindak pidana. Namun anehnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan penyidik yang menangani kasus ini malah menyatakan bahwa kasus ini adalah perdata, “ ujar Jhimmy.

Dengan demikian, lanjut Jhimmy, kasus ini akhirnya tidak sesuai dengan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan di Polda beberapa waktu yang lalu. Padahal, sesuai dengan bukti tanda lapor nomor TBL/1191/XI/2013/UM/JTM, tertanggal 1 November 2013, Junaidah melaporkan Sarkawi, suaminya adanya dugaan penggunaan keterangan palsu dalam akte otentik.

Karena Bulak Banteng Baru Gg Flamboyan, Kenjeran Surabaya, yang menjadi lokasi perkara ini masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, maka sesuai surat Kapolda Jatim nomor B/8819/IX/2013/Ditreskrimum, tertanggal 11 November 2013, perkara ini resmi ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Untuk diketahui, Junaidah melaporkan mantan suaminya, setelah dirinya ditelantarkan karena Sarkawi telah beristri lagi, serta rumah hasil hasil Gono-gini yang sudah diwariskan kepada anak pertamanya, dijual oeh terlapor setelah, setelah memalsukan surat tanah dengan membuat laporan kehilangan di Mapolsek Kenjeran. (pay)

Related posts

Surat Pengampuan Dinyatakan Cacat Hukum, Polisi Harus Jemput Paksa Listyadarma

redaksi

Para Pemegang Sabuk Hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Pertanggungjawaban Tjandra Sridjaja Pradjonggo Atas Raibnya Uang Arisan Sebanyak Rp 11 Miliar Lebih

redaksi

Beri Kemudahan Dalam Bertransaksi Diluar Negeri, Bank OCBC NISP Hadirkan Global Wallet

redaksi