surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Dugaan Ijasah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Digelar Di Polda Jatim

Agung Silo Widodo Basuki, SH kuasa hukum Nurul Huda anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan yang menjadi tersangka dugaan penggunaan ijasah palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Agung Silo Widodo Basuki, SH kuasa hukum Nurul Huda anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan yang menjadi tersangka dugaan penggunaan ijasah palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengetahui kebenaran materiil dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan penyidik Polres Lamongan, Polda Jatim lakukan gelar perkara dugaan penggunaan ijasah palsu anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Gelar perkara yang dilakukan sejak pukul 09.00 Wib hingga 11.00 Wib, Jumat (9/10) ini, selain dihadiri beberapa pejabat penting Polda Jawa Timur, juga dihadiri Nurul Huda, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijasah palsu. Selain itu, pada gelar perkara ini juga dihadiri 1 dari 12 orang pelapor dugaan penggunaan ijasah palsu anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Ditemui usai mengikuti gelar perkara di Polda Jawa Timur, penasehat hukum HM. Nurul Huda AS, Agung Silo Widodo Basuki, SH mengatakan, meski hasil gelar perkara belum diketahui, namun tuduhan bahwa Nurul Huda menggunakan ijasah S1 yang dikeluarkan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang tidak benar.

“Pada gelar perkara ini juga dihadiri Imam yang menjabat sebagai Pembantu Rektor I Undar dan Choirul yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Agama Islam Undar. Dalam kesaksiannya, Imam yang waktu Nurul Huda masih berstatus sebagai mahasiswa di Undar mengakui bahwa Nurul Huda adalah mahasiswa di Undar dan namanya tercatat, “ ujar Agung.

Bukti bahwa Nurul Huda adalah mahasiswa Undar Jombang, lanjut Imam, adalah namanya tercatat di Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Kartu Rencana Studi (KRS) Undar Jombang dan Kartu Hasil Studi (KHS) yang juga diterbitkan Undar Jombang.

“Penyidik Polres Lamongan nampaknya hanya menerima laporan secara sepihak. Selain itu, penyidik tidak memahami bahwa hingga saat ini, di internal Undar sendiri sedang kacau karena adanya dualisme kepemimpinan, “ ungkap Agung.

Dualisme kepemimpinan yang dimaksudkan itu, sambung Agung adalah, waktu itu dibagi menjadi dua kubu, yaitu kubu Lukman Hakim yang menjabat sebagai Rektor Undar Jombang dan kubu Hj. Dr. dr. Ma’muratus Sa’diyah. Yang dianggap sah adalah kubu kubu Hj. Dr. dr. Ma’muratus Sa’diyah.

Masih menurut Agung, hal lain yang tidak dicermati penyidik Polres Lamongan adalah, tahun 2008 terjadi konflik di Undar dimana semua mahasiswa angkatan tahun 2008 tidak didaftarkan dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). Jika seperti ini, berarti yang ijasahnya tidak sah bukan hanya milik Nurul Huda. Semua mahasiswa angkatan 2008 juga tidak sah ijasahnya.

Dengan adanya fakta ini, Agung pun berharap supaya Polda Jatim lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini. Dengan adanya fakta-fakta yang diungkapkan Pembantu Rektor I Undar dan Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Undar di gelar perkara ini, sudah sepantasnya Polda Jatim memberikan rekom kepada penyidik Polres Lamongan untuk menghentikan (SP3) kasus ini dan mencabut status tersangka Nurul Huda. Selain itu, Polres Lamongan juga diharap membersihkan atau memulihkan nama baik Nurul Huda karena sudah dijadikan tersangka dugaan penggunaan ijasah palsu.

Bagaimana kasus ini akhirnya ditingkatkan ke penyidikan? Agung pun mengatakan, ini berawal dari sebuah percakapan di warung kopi. Waktu itu, salah satu pelapor mendengar kabar dari warga Pasiran, bahwa ijasah S1 yang digunakan Nurul Huda untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar diduga kuat palsu. Orang itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun sayangnya, polisi tidak mengetahui konflik yang terjadi di Undar dimana saat Nurul Huda masih berstatus mahasiswa, ada dualisme kepemimpinan. Kubu Rektor Undar Lukman Hakim bersaing dengan kubu Hj. Dr. dr. Ma’muratus Sa’diyah. Dan yang diklaim sebagai pimpinan yang sah adalah Hj. Dr. dr. Ma’muratus Sa’diyah.

Selain itu, polisi tidak memahami, awalnya warga Dusun Warulor, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ini mendaftarkan diri sebagai mahasiswa FKIP. Tahun 2010, Nurul Huda pindah atau transfer ke Fakultas Pendidikan Agama Islam (FPAI) Undar Jombang.

FPAI tidak berada di bawah naungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). FPAI berada di bawah naungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais). Selain itu, Nurul Huda dan teman-teman seangkatannya, ternyata tidak didaftarkan ke PDPT, alasannya Undar Jombang menggunakan otonomi kampus. (pay)

Related posts

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edy Susanto Santoso Kasus Penipuan Dan Kasus Penggelapan Ajukan Keberatan

redaksi

Di Persidangan Henry J Gunawan Terungkap Tentang Adanya Penolakan Stand Pasar Turi

redaksi

Ada Pesan Khusus Kajati Jatim Kepada Dua Asisten, 10 Kajari dan Satu Koordinator Yang Baru Dilantik

redaksi