surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Jalan Ditempat, Yunus Yamani Kirim Surat Ke Polda Jatim

Yunus Yamani saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Yunus Yamani saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tak kunjung mendapat kepastian hukum atas perkara yang pernah dilaporkannya di Polda Jatim, Yunus Yamani akhirnya berkirim surat ke penyidik Polda Jatim.

Dalam suratnya itu, Yunus Yamani menanyakan bagaimana perkembangan perkara nomor : NoTBL/186/II/2017/UM/JATIM tanggal 9 Februari 2017, yang isinya tentang adanya dugaan pelanggaran pasal 63 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No. 13/2008.

Yunus Yamani terpaksa harus berkirim surat ke penyidik Polda Jatim karena laporan yang pernah ia buat satu tahun yang lalu tentang penyelenggaraan ibadah haji itu hingga kini tidak ada kejelasan dan cenderung jalan ditempat.

“Hingga kini belum ada perkembangan sama sekali. Untuk itu, saya kemudian berkirim surat ke Polda Jatim untuk menanyakan permasalahan itu,” ujar Yunus, Rabu (29/8).

Sebagai pelapor, Yunus mengatakan, hingga saat ini, ia tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Karena tidak pernah mendapatkan SP2HP itulah, Yunus mengaku tidak mengetahui, hingga saat ini bagaimana perkembangannya.

“Masalah SP2HP, saya memang belum menerimanya hingga saat ini, jadi saya tidak tahu bagaimana perkembangannya. Terkait kasus ini, saya sudah memberikan bukti-bukti kepada penyidik sejak awal laporan tentang adanya dugaan pelanggaran pasal 63 ayat 1 UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, “ ungkap Yunus.

Menurut Yunus, dia melaporkan Cahyono selaku Direktur PT ACI karena PT. ACI hingga saat ini belum mempunyai izin sebagai PIHK, tapi berani mengiklankan perusahaannya seolah-olah mempunyai ijin haji dan menerima pembayaran BPIH. Hal ini bertentangan dengan pasal 63 ayat 1 UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dengan adanya permasalahan ini, Yunus berharap pada penyidik agar segera menindak lanjuti perkara ini, supaya pelapor mendapat kejelasan dan kepastian hukum, tidak sampai mengambang seperti ini.

Menanggapi permasalahan ini, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan interogasi terhadap pelapor dan sudah memeriksa enam orang saksi serta mengumpulkan bukti bukti. Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan penasehat hukum dari pelapor.

Terkait masalah ini, Barung menambahkan, masih kurang bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan ini. (pay)

Related posts

Dalam Repliknya, Jaksa Membantah Argumentasi Hukum Yang Dijabarkan Penasehat Hukum David Handoko

redaksi

PENIPUAN BERKEDOK PANITIA PENERIMAAN BINTARA POLRI MULAI MENCARI MANGSA

redaksi

Kuasa Hukum Bos Empire Palace Akan Minta Perlindungan Hukum Ke DPR RI Dan Badan Kehormatan DPR RI

redaksi