surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Tuhan Membusuk Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Penasehat hukum FPI Jawa Timur, Andri Ernawan (kanan) bersama dengan beberapa pengurus FPI Jawa Timur lainnya melapor ke Polda Jawa Timur, 2 September 2014 lalu atas dugaan penistaan agama yang terjadi di kampus UINSA Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Penasehat hukum FPI Jawa Timur, Andri Ernawan (kanan) bersama dengan beberapa pengurus FPI Jawa Timur lainnya melapor ke Polda Jawa Timur, 2 September 2014 lalu atas dugaan penistaan agama yang terjadi di kampus UINSA Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menetapkan Gubernur Sema Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya sebagai tersangka, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk dilakukan penelitian.

Pelimpahan tahan I ke jaksa peneliti Kejati Jawa Timur ini, diungkapkan penasehat hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Andry Ernawan, Senin (8/6) malam. Dalam pernyataannya, Andry mengatakan jika kabar pelimpahan penyidikan kasus ini ke Kejati Jatim didapat dari penyidik Unit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya memperoleh kepastian bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejati Jawa Timur melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, “ ungkap Andry.

Dalam SP2HP yang kami terima dari penyidik kepolisian ini, lanjut Andry, dinyatakan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pidana umum Kejati Jawa Timur.

Menanggapi perihal pelimpahan tahap 1 ini, Kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendengarnya sehingga akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya akan cek dulu ke penyidik, apakah perkara ini memang betul sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti pidana umum Kejati Jawa Timur atau akan perkara ini masih di penyidik dan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur, “ ujar Raden.

Hal yang sama juga diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Andi Herman Taufik. Secara pribadi, Andi Herman Taufik mengaku masih belum mengetahui kabar pelimpahan berkas perkara Tuhan Membusuk ini.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses panjang dan hasil gelar perkara, akhirnya penyidik Polda Jatim menetapkan Gubernur Sema Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya sebagai tersangka.

Penetapan RH, Gubernur Sema UINSA Surabaya ini diungkapkan Andry Ernawan, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, yang melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, tanggal 2 September 2014.

Lebih lanjut Andry menjelaskan, kepastian ditetapkannya RH sebagai tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya dari seorang penyidik. Dalam keterangannya, penyidik tersebut mengatakan, RH adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini.

“Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan pihak Kepolisian disimpulkan bahwa RH adalah orang yang harus bertanggungjawab atas dugaan adanya penistaan agama. Adanya penistaan agama tersebut berdasarkan aksi yang dilakukan para mahasiswa baru (maba) saat pelaksanaan Ospek Maba 2014, “ ujar Andry.

Namun, lanjut Andry, sangat disayangkan jika dalam perkara ini, penyidik tidak bisa menyentuh dan menjadikan pihak universitas sebagai tersangka. Mengapa? Karena, setidaknya pihak kampuslah yang sudah memberikan fasilitas dan membiarkan spanduk itu ditempelkan.

“Untuk tersangka RH sendiri, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka Selasa (12/5) mendatang. Belum diketahui apakah akan ada penambahan tersangka setelah ini, “ ungkap Andry.

Sebelumnya, rektor, dekan, dan senat Fakultas Ushuludin UINSA Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim oleh FPI Jawa Timur terkait pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan ‘Tuhan Membusuk’ saat Ospek Maba 2014 di Kampus Uinsa Surabaya.

Spanduk yang terpasang di sejumlah titik itu dianggap telah melecehkan agama. Sekretaris FPI Jatim, Muhammad Khoirudin dengan tegas mengatakan, pemasangan spanduk tersebut jelas melanggar pasal 156 KUHP dan atau 156a tentang penodaan dan penistaan agama.

Ditemui usai melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim waktu itu, Khoirudin mengatakan banyak sekali ulama, tokoh agama, dan tokoh-tokoh ormas Islam yang marah, karena pemasangan spanduk tersebut jelas telah menghina dan melecehkan Islam.

” Semua pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini harus mendapat hukuman berat. Alasannya, penistaan agama seperti ini jauh lebih kejam daripada aksi ISIS dan sebagainya,” ujar Khoirudin waktu itu.

Sejumlah sepanduk yang bertuliskan “Tuhan Membusuk” itu terpasang di beberapa titik kampus Uinsa selama Orietasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (Oscar) Mahasiswa Baru (Maba) 2014 di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UINSA Surabaya, mulai tanggal 28 Agustus 2014 hingga 30 Agustus 2014 lalu. (pay)

Related posts

Banyak Kejanggalan Dan Rekayasa Hukum Yang Terjadi Pada Perkara David Handoko Diungkap Penasehat Hukumnya

redaksi

Hakim Alihkan Status Penahanan Soejono Candra Terdakwa Kasus Penipuan Dan Penggelapan

redaksi

Nekad Buka Dimasa PPKM, Cafe Arjuno Hanya Didata

redaksi