surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Surabaya Bersikukuh Lanjutkan Penahanan Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

 

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan tersangka Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dinyatakan sempurna oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kantor Kejari Surabaya.

Pada pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau dikenal dengan istilah Tahap II, Rabu (23/11) di kantor Kejari Surabaya ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) ini datang dengan ditemani dua penasehat hukumnya yaitu Nizar Fikkri dan Ronald Talaway, dengan didampingi beberapa orang karyawan setianya.

Setibanya di kantor Kejari Surabaya, Chin Chin yang waktu itu mengenakan baju putih dan celana jeans warna biru langsung masuk ke ruang tahap II Kejari Surabaya. Di sana, Chin Chin ditanya seputar kesehatannya. Selain itu, petugas dari Kejari Surabaya menanyakan ke dua orang penyidik dari Polrestabes Surabaya terkait barang bukti yang dibawa para penyidik dan dijadikan alat bukti.

Terhadap pelimpahan tahap II ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilaksanakan setelah jaksa peneliti menganggap bawa berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini sempurna.

“Dalam waktu tak lama lagi, berkas perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan. Untuk saat ini, secara administrasi, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Untuk jaksa yang ditunjuk menyidangkan perkara ini adalah jaksa Sumantri dan jaksa Ali Prakoso, “ ungkap Joko.

Lalu bagaimana dengan upaya pihak penasehat hukum tersangka yang masih berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Chin Chin? Dengan tegas Joko mengatakan bahwa kejaksaan masih akan melakukan penahanan terhadap tersangka Chin Chin hingga 20 hari kedepan.

“Walaupun dalam permohonan penangguhan penahanan Chin Chin ini disebutkan alasan utama dimohonkannya penangguhan penahanan adalah faktor anak-anak yang membutuhkan kehadiran ibunya, kami punya penilaian tersendiri, “ ujar Joko.

Trisulowati Jusuf alias Chin Chin (BAJU PUTIH) saat menjalani tahap II di Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Trisulowati Jusuf alias Chin Chin (BAJU PUTIH) saat menjalani tahap II di Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan pengalaman yang pernah kami alami, lanjut Joko, permohonan penangguhan ini tidak dikabulkan karena Kejari Surabaya khawatir tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Jika tersangka ini sampai melarikan diri apalagi ke luar negeri, pihak Kejari Surabaya takut tidak bisa menghadirkan tersangka ke persidangan.

Joko juga membantah adanya anggapan jika perkara ini prosesnya sengaja dipercepat oleh Kejari Surabaya. Lebih lanjut Joko mengatakan, bahwa berkas perkara dengan tersangka Chin Chin ini sudah diterima Pidum Kejari Surabaya sejak Kamis (17/11).

“Begitu berkas diterima, kami kemudian menunjuk jaksa peneliti. Setelah diteliti, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan beberapa orang jaksa dan jaksa peneliti melakukan gelar perkara, Senin (21/11), “ ungkap Joko.

Dari gelar perkara itu, sambung Joko, akhirnya diketahui jika berkas perkara yang dikirmkan penyidik Polrestabes Surabaya lengkap dan dinyatakan sempurna. Berdasarkan hasil gelar ini, jika mengacu pada KUHAP, kejaksaan harus mengambil sikap. Paling lama tujuh hari setelah berkas dilimpahkan.

“Acuan kami adalah KUHAP, dimana di sana diatur, bahwa kami harus mempunyai sikap paling lama tujuh hari setelah berkas perkara ini kami terima dari penyidik kepolisian. SOP kejaksaan sendiri juga sama, dalam tujuh hari harus juga bersikap, apakah berkas yang dikirimkan ini dinyatakan lengkap atau tidak, “ papar Joko.

“Karena kesimpulan dari ekspose itu dinyatakan bahwa berkas perkara ini lengkap maka Selasa (22/11) Kejari Surabaya menerbitkan P-21 hingga akhirnya ditindaklanjuti dengan tahap II, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, “ tandasnya.

Terkait adanya saksi yang meringankan atau a de charge yang dipermasalahkan tim penasehat hukum Chin Chin, secara tegas Joko membantah jika kejaksaan tidak memberikan kesempatan kepada tersangka untuk dihadirkan.

“Saksi a de charge dari tersangka ini jumlahnya empat orang dan mereka adalah saksi ahli. Keempat orang ini sudah bersaksi di kepolisian. Jika memang kehadiran saksi a de charge dianggap masih kurang, silahkan tersangka menghadirkan saksi ahli tambahan nanti di persidangan, “ tegas joko.

Untuk jeratan pasal, Joko menambahkan, tersangka Chin Chin dijerat dengan pasal 374 KUHP dan pasal 363 KUHP. Untuk barang bukti yang disita terkait dokumen-dokumen perusahaan yang berkaitan dengan laporan keuangan PT. BCM, CPU. (pay)

 

Related posts

Prof Lanny Mengiba Minta Dibebaskan, Jaksa Bersikukuh Tetap Memenjarakan

redaksi

Judi Online Bermarkas Di Gedangan Diringkus Polisi

redaksi

Ngeri !!!! Pembina Pramuka Dihukum 12 Tahun Penjara Dan Suntik Kimia Kebiri Selama 3 Tahun

redaksi