surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Surabaya Terima 3 Mesin EDC Dari BRI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan mesin EDC ke petugas ojek tilang Kejari Surabaya.  (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan mesin EDC ke petugas ojek tilang Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk terus melengkapi layanan ojek tilang si anti ribet, Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya) tidak pernah berhenti berinovasi. Kali ini, inovasi yang sedang diterapkan adalah masalah pembayaran non tunai pelanggar rambu lalu lintas.

Sejak diluncurkan dan diperkenalkan ke publik Juni 2016 lalu, program ojek tilang si anti ribet terus berbenah, tujuannya tak lain untuk pelayanan terhadap masyarakat. Senin (22/8), Bank BRI Cabang Manukan Surabaya, melengkapi program ojek tilang si anti ribet dari Kejari Surabaya.

Guna melengkapi para petugas ojek tilang Kejari Surabaya bertransaksi dengan pelanggar lalu lintas, BRI cabang Manukan Surabaya menyediakan 3 alat Elektronic Data Capture (EDC). Lalu, apa EDC ini dan bagaimana penggunaannya?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, EDC adalah sebuah alat untuk pembayaran non tunai. Mesin EDC ini akan diberikan kepada para petugas ojek tilang yang sedang bertugas untuk mengantarkan surat tilang ke tempat pelanggar lalu lintas.

“BRI cabang Manukan Surabaya yang tertarik untuk masuk di sistem ojek tilang Kejari, kemudian melirik program kami ini. Akhirnya, BRI menjalin kerjasama dengan kami untuk bekerja sama dalam hal sistem pembayaran denda tilangnya,” kata ujar Didik, Senin (22/8).

Secara teknis, lanjut Didik, BRI menyiapkan mesin EDC atau BRI Link. Saat ini, ada 3 mesin EDC yang disediakan untuk dibawa petugas ojek tilang. Kedepan, jumlah mesin EDC ini akan ditambah, disesuaikan dengan jumlah petugas ojek tilang Kejari Surabaya.

“Dengan adanya mesin EDC yang dibawa petugas ojek tilang si anti ribet ini, pelanggar dipermudah dalam hal pembayaran tilang yang akan dibayarkan secara non tunai. Petugas ojek tilang akan menawarkan kepada pelanggar, apakah pembayaran akan dilakukan secara tunai atau non tunai, “ ungkap Didik.

Petugas ojek tilang Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Petugas ojek tilang Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jika pembayaran dilakukan secara non tunai, sambung Didik, pelanggar cukup menggesekkan kartu debit atau kartu kredit mereka ke mesin EDC yang dibawa para petugas ojek tilang. Jumlah denda tilang yang harus dibayar pelanggar lalu lintas adalah sesuai dengan nominal yang tertera di surat tilang ditambah Rp. 20 ribu sebagai ongkos mengantarkan surat tilang ke pelanggar.

Masih menurut Didik, pembayaran non tunai dengan menggunakan mesin EDC ini sama seperti pembayaran yang dilakukan di supermarket, saat kita berbelanja di supermarket atau mini market, dengan menggunakan kartu kredit.

“Yang membedakan adalah, mesin EDC dari BRI ini, dibawa oleh petugas ojek tilang kami. Untuk pembayaran denda tilang non tunai dengan sistem bayar gesek menggunakan mesin EDC ini sebenarnya sudah diterapkan di kantor Kejari Surabaya. Namun, untuk pembayaran langsung ke petugas ojek tilang secara online, baru diterapkan saat ini, “ jelas Didik.

Didik menambahkan, layanan pembayaran denda tilang non-tunai secara elektronik ini  memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat. Kemudahan itu antara lain transparansi dalam hal pembayaran denda tilang dan amannya uang negara yang berasal dari denda tilang dimungkinkan tercapai.

Selain itu, ada 3 pihak yang diuntungkan dengan sistem pembayaran denda tilang melalui mesin EDC atau BRILink. Ketiga pihak itu adalah pelanggar, petugas ojek tilang, dan tentu saja negara.

“Mengapa pelanggar sangat diuntungkan? Dengan diterapkannya pembayaran non tunai secara online ini, pelanggan ojek tilang tidak perlu khawatir denda tilangnya tidak terbayar. Ketika transaksi elektronik melalui kartu gesek dilakukan, uangnya langsung masuk ke bank penyimpan dana tilang,” kata imbuh Didik.

Masih menurut Didik, keuntungan kedua adalah bagi petugas ojek tilang. Para petugas ojek tilang ini juga selamat dari peluang atau kesempatan untuk menilap uang denda yang dibayarkan pelanggan atau pelanggar.

“Bagaimana para petugas ojek tilang ini mau menggelapkan uang denda jika uang yang dibayarkan pelanggar secara non tunai tersebut langsung masuk ke bank. Jadi, tukang ojeknya baru bisa mencairkan denda tilang dan ongkos ojeknya ketika sampai di kantor Kejari Surabaya,” paparnya.

Keuntungan lain bagi petugas ojek tilang adalah aman dari gangguan orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin menguasai uang denda tilang dari petugas ojek tilang karena yang dibawa para petugas ojek tilang ini adalah bukan uang tunai melainkan transaksi pembayaran secara elektronik dengan menggunakan mesin EDC. Dengan begitu, petugas ojek juga aman dari resiko kehilangan uang denda tilang ketika mereka di perjalanan.

“Jika proses penarikan denda tilang aman, maka secara otomatis uang negara yang berasal dari denda tilang pelanggan ojek tilang juga aman. Karena ketika ojek tilang sampai di rumah pelanggan dan transaksi gesek kartu dilakukan, uangnya langsung masuk,” terang jaksa asal Bojonegoro ini.

Layanan ojek tilang ini sendiri, adalah sebuah inovasi yang digagas Kejari Surabaya kepada pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki waktu banyak untuk membayarkan denda tilangnya ke kantor Kejaksaan.

Untuk mendapatkan layanan ojek tilang, pelanggar cukup mengetik pesan singkat berisi nomor registrasi tilang, nama, dan alamat tinggal, lalu dikirimkan melalui SMS di nomor 085851996000. Begitu pesan diterima petugas, ojek tilang akan mendatangi rumah pelanggar untuk menarik uang denda tilangnya, tunai atau non-tunai.

Selain uang denda, pelanggan diwajibkan membayar ongkos ojek sebesar Rp20 ribu. Saat ini, yang memakai layanan ojek tilang masih ada, antara tujuh sampai 15 pelanggan setiap harinya. Memang belum banyak, karena layanan ini sifatnya alternatif bagi yang sibuk bekerja dan tidak ada waktu datang ke kantor kejaksaan untuk bayar denda tilang. (pay)

Related posts

Di Festival Ramadhan 1440 H, Pesonna Hotel Gresik Adakan Lomba Adzan Anak Anak Dan Dewasa

redaksi

Rumah Kayu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Terbakar

redaksi

Pertamina MOR V Tambah Stok BBM Jelang Idul Fitri 1436 H

redaksi