surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Prostitusi Online Yang Melibatkan Artis

Jaksa Thimothy sedang memeriksa kelengkapan administrasi tersangka Allen Saputra (23) saat proses tahap II yang dilangsungkan di kantor Kejari Surabaya. (FOTO : istimewa untuk surabayaupdate.com)
Jaksa Thimothy sedang memeriksa kelengkapan administrasi tersangka Allen Saputra (23) saat proses tahap II yang dilangsungkan di kantor Kejari Surabaya. (FOTO : istimewa untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah dinyatakan sempurna, berkas perkara dugaan prostitusi online yang menjadikan dua mahasiswa asal Semarang sebagai tersangka, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada pelimpahan tahap II ini, Kamis (5/11), penyidik dari Polrestabes Surabaya selain menghadirkan kedua tersangka, juga melimpahkan berkas-berkas perkara dan barang buktinya. Dua tersangka yang ditahap II itu bernama Allen Saputra (23) dan Alviana Tiar Sisilia (25).

Jaksa Indra Thimothy yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan Ferry Rachman SH mengatakan, pada pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 1,5 juta dan buku tabungan.

“Sebelum kedua tersangka ini kami titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Medaeng, kami juga memeriksa kelengkapan administrasi kedua tersangka. Begitu dinyatakan lengkap, kedua tersangka baru dibawa ke Rutan Medaeng, “ ujar Thimothy.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka ini, jaksa Thimothy mengatakan bahwa persidangan kedua tersangka ini tidak akan lama lagi akan digelar. Selain itu, terkait tentang apa yang sudah dilakukan kedua tersangka ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 506 KUHP dan 296 KUHP tentang menyediakan perbuatan cabul untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

petugas dari Kejari Surabaya sedang memeriksa kelengkapan administrasi tersangka Alviana Tiar Sisilia.
petugas dari Kejari Surabaya sedang memeriksa kelengkapan administrasi tersangka Alviana Tiar Sisilia.

Selain tentang berkas perkara dan pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka, jaksa Thimothy juga mengatakan bahwa dalam berkasa perkara ini tidak ada artis lain yang dipasarkan kedua tersangka, termasuk 3 cewek model bookingan yang ikut diamankan polisi beberapa waktu lalu.

“Yang tertera dalam berkas perkara hanya nama AS saja. AS yang dilacurkan oleh kedua tersangka. Sehingga dalam persidangan nanti, artis AS akan kami panggil untuk bersaksi, “ papar jaksa Thimothy.

Seperti diketahui, prostitusi online yang melibatkan artis diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya pertengahan September lalu. Polisi mengendus adanya transaksi prostitusi ilegal di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara.

Ketika penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan tiga cewek model SPG. Lantas polisi bergeser ke sebuah hotel di kawasan Jalan Embong Malang. Di situ polisi akhirnya mengamankan artis AS, usai melayani lelaki hidung belang.

Dalam pemeriksaan akhirnya diketahui, AS dan tiga model yang turut diamankan polisi tersebut, dipasarkan tersangka Allen dan tersangka Alviana melalui grup BBM Princess. Polisi juga mengungkapkan, untuk melayani lelaki hidung belang, artis AS ditarif Rp 7,5 juta untuk satu kali kencan. (pay)

Related posts

Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim Dampingi 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang

redaksi

Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan di Dalam Pos Polisi Selesai Dibuat

redaksi

KORBAN PENIPUAN KOPI SENILAI Rp 1,2 MILIAR JADI SAKSI DI PN SURABAYA

redaksi