surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

KETERLAMBATAN PENGIRIMAN SOLAR KARENA MASALAH SURAT

Ahmad Dhani bin Suketi selaku Direktur Keuangan dari PT Raster Energy World yang menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Ahmad Dhani bin Suketi selaku Direktur Keuangan dari PT Raster Energy World yang menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Sidang kasus dugaan penipuan penggelapan yang menjadikan tiga petinggi PT. Rekabhakti Pradana sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Garuda, Senin (2/6) ini masih dipimpin M. Yappi sebagai ketua majelis hakim PN Surabaya, yang menyidangkan perkara ini. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan Ahmad Dhani bin Suketi selaku Direktur Keuangan dari PT Raster Energy World.

PT. Raster adalah supplier PT. PT Bhd/s one marine yang menjual solar jenis High Speed Diesel (HSD) dari Petronas Malaysia ke PT. Rekabhakti Pradana. Dari PT. Rekabhakti Pradana inilah, PT. Sinma Shipping Line (PT. SSL) memesan solar jenis High Speed Diesel (HSD) tersebut.

Di persidangan, Ahmad Dhani bin Suketi yang dihadirkan sebagai saksi itu mengakui adanya keterlambatan pengiriman solar ke PT. SSL, dimana pengiriman itu seharusnya dikirim 25 Oktober 2011, namun oleh PT. Rekabhakti, solar sebanyak 100 kl tersebut baru dikirimkan 27 Oktober 2011.

“Yang saya ketahui, pengiriman solar ke PT. SSL oleh PT. Rekabhakti, karena masalah surat menyurat. Saya sebenarnya sudah berulang kali menghubungi PT. SSL untuk segera melengkapi surat menyurat itu namun tidak ada tanggapan dari PT. SSL, “ ungkap saksi di muka persidangan.

Karena solar sebanyak itu sudah terlanjur diberangkatkan dan PT. SSL tidak kunjung memberikan kabar, maka solar yang berada di perairan Malaysia itu dijual ke pihak lain tanpa memberitahukan ke PT. Rekabhakti Prada.

“Banyak faktor yang membuat solar itu akhirnya di jual ke pihak lain. Salah satunya adalah faktor keselamatan di laut. Solar yang dibawa dengan menggunakan kapal tersebut, sudah cukup lama berada di laut lepas yang masuk wilayah perairan Malaysia, “ kata saksi.

Ketika kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan tindakan PT. Raster Energy World yang menjual solar itu secara tiba-tiba, saksi Ahmad Dhani pun mengatakan jika PT. Raster Energy World masih mempunyai hak atas solar itu, mengingat PT. SSL baru membayar 50 persen dari total pembelian 2400 kl yaitu sekitar 9,75 miliar.

Saksi juga mengatakan uang yang ditransfer dari PT SSL tanggal 17 oktober 2011 kepada PT Rekabhakti tanggal 18 oktober 2011, telah disetor ke Tubiran Kasim sebagai CEO Raster Energy dengan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan ke hakim.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari ketiga terdakwa menawarkan solar jenis High Speed Diesel (HSD) dari Petronas Malaysia, kepada Fenny Sujono, Komisaris PT SSL. Dengan yakin para terdakwa mempresentasikan kepada korban, bahwa pihaknya mampu menyediakan solar sesuai kebutuhan PT SSL sebanyak 2.400.000 liter. Akhirnya disepakati jual beli solar dengan harga Rp 7.825 ribu per liter.

Saat itu para terdakwa meminta Down Payment (DP) sekitar Rp 10 milyar dari total harga keseluruhan perjanjian jual beli Rp 18 milyar. Ketiganya berjanji bakal mendatangkan orderan solar PT SSL ke Benoa Bali, sepekan setelah uang DP diserahkan.

Akhirnya, melalui Bank Mandiri Kembang Jepun Surabaya, Rudy Sujono mentrafer uang sesuai keinginan para terdakwa. Namun, hingga perkara ini bergulir di meja hijau, janji terdakwa tidak pernah terealisasi. Korban tidak pernah menerima solar seperti yang telah dijanjikan para terdakwa.

Bahkan manifest pengiriman solar yang sempat dikirimkan para terdakwa diduga fiktif. Untuk mengelabuhi korbannya, para terdakwa sempat beralasan bahwa kapal pengangkut solar, telah itangkap polisi Malaysia, sehingga waktu pengiriman tidak sesuai jatuh tempo yang disepakati.

Terdakwa bahkan menjanjikan pinalti sebesar 1500 dolar atas keterlambatan pengiriman sesuai jatuh tempo yang dijanjikan. (pay)

Related posts

Tiga Terdakwa Narkoba Dengan Berat Keseluruhan 4,8 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati

redaksi

Juru Masak Empire Palace Ungkap Adanya Pemindahan Dokumen

redaksi

PROSES MEMEDIASI PARA PIHAK DALAM GUGATAN PENCEMARAN PKBSI GAGAL DILAKUKAN

redaksi