surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Ingatkan Anggotanya Untuk Berhati Hati Tangani Kasus Puncak Dharmahusada

Saifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. (FOTO : ist)
Saifuddin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. (FOTO : ist)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tidak ikut dalam sidak yang dilakukan beberapa anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (8/11) pukul 11.00 Wib, namun Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Saifudin Zuhri meminta kepada anggotanya untuk berhati-hati.

Selain meminta kepada anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk berhati-hati dalam menangani laporan salah satu warga terkait pembangunan Puncak Dharmahusada, Saifudin Zuhri juga menghimbau supaya anggotanya tidak gampang diperalat pihak-pihak tertentu yang sengaja akan mengambil keuntungan.

“Jika ada laporan yang masuk, jangan asal menanggapi laporan tersebut apalagi langsung menindaklanjutinya dengan sidak. Hal ini perlu saya sampaikan karena ternyata sekarang ini banyak pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan kita. Jadi jangan sampai terperdayai. Mulai sekarang, kita harus selektif, “ tutur Saifudin Zuhri.

Himbauan ini disampaikan Saifudin Zuhri setelah mendengar diskusi lanjutan yang dilakukan beberapa anggota Komisi C diruang kerjanya, usai melakukan sidak di proyek pembangunan Apartemen Puncak Dharmahusada. Sidak yang dilakukan beberapa anggota Komisi C ini sebagai tindak lanjut dari laporan Kapur, salah satu warga sekitar yang mengaku terdampak akibat pembangunan Apartemen Puncak Dharmahusada yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Surabaya.

Namun, laporan yang disampaikan Kapur ke Komisi C akibat dari pembangunan Apartemen Puncak Dharmahusada tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan disampaikan ke anggota Komisi C yang sidak ke lokasi pembangunan, Agus Santoso Humas Puncak Dharmahusada mengatakan, kesimpulan sementara manajemen Puncak Dharmahusada, laporan Kapur ke dewan tentang pembangunan Apartemen Puncak Dharmahusada itu hanya mencari-cari persoalan. Tujuannya untuk mendapatkan tambahan dana kompensasi.

Sukadar, salah satu anggota Komisi C yang ikut sidak mengaku sangat kecewa begitu mendapat penjelasan dari beberapa pihak, juga tentang sikap Kapur yang melaporkan Apartemen Puncak Dharmahusada ke Komisi C DPRD Kota Surabaya.

“Berdasarkan keterangan beberapa pihak, ternyata Kapur itu sudah banyak menerima dana dari manajemen proyek pembangunan Puncak Dharmahusada, berupa uang kontrak rumah dan dana kompensasi. Mendengar penjelasan ini, jujur saja saya kaget dan tidak habis pikir, “ aku Sukadar, Selasa (8/11).

Endi Suhadi, anggota komisi C lainnya yang mempunyai bukti rekaman CCTV denga tegas menyatakan jika Kapur mempunyai itikad buruk kepada manajemen Apartemen Puncak Dharmahusada, dengan laporan yang sudah dibuatnya bahwa rumahnya rusak akibat pembangunan Apartemen Puncak Dharmahusada.

“Rumahnya dirusak sendiri, lantas dilaporkan sebagai akibat dari pembangunan apartemen. Untungnya ada CCTV yang terpasang di rumah itu. Ini jelas menggambarkan bahwa orang ini sudah punya itikad buruk,” terang politisi asal Partai Gerindra ini.

Untuk diketahui, beberapa anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya akhirnya melakukan sidak ke proyek pembangunan apartemen Puncak Dharmahusada, setelah mendapat laporan dari Kapur, warga sekitar.

Dalam laporannya ke Komisi C, Kapur mengatakan jika pembangunan apartemen Puncak Dharmahusada tersebut menimbulkan berdampak tidak bagus terhadap kondisi bangunan tempat tinggalnya. Kapur mengakui jika beberapa kerusakan akibat pelaksanaan proyek, telah mendapatkan dana kompensasi untuk perbaikan dari manajemen proyek, hanya saja nilainya dianggap belum sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Atas laporan itu, Komisi C kemudian melakukan sidak untuk mengecek kebenarannya. Setibanya di lokasi, Komisi C bukan hanya melihat kondisi pembangunan apartemen, juga menggelar pertemuan dadakan di kantor Puncak Dharmahusada. Tujuannya untuk mendengar keterangan dari semua pihak.

Sukadar, salah satu anggota Komisi C yang ikut sidak mendapat penjelasan berbeda dengan keterangan beberapa warga termasuk keterangan Kapur yang disampaikannya ke Komisi C. Ternyata, warga yang terkena dampak pembangunan apartemen Puncak Dharmahusada telah mendapat ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat pembangunan apartemen ini. Selain masalah ganti rugi, Sukadar juga mendapat laporan jika tiga rumah milik Kapur, dikontrak manajemen proyek pembangunan apartemen Puncak Dharmahusada selama tiga tahun. Nilainya, sekitar Rp 139 juta selama tiga tahun untuk masing-masing rumah. (pay)

Related posts

Tuntutan JPU Dinilai Tidak Wajar, Ada Dugaan Pihak Tertentu Sengaja Ingin Penjarakan Bupati Novi Rahman Hidhayat

redaksi

Penetapan Tersangka Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk Dinilai Tidak Sah, Tim Penasehat Hukum Ajukan Praperadilan

redaksi

Terdakwa KDRT Mati Di Rutan Medaeng

redaksi