surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kisah Pilu Putri Terpidana Kasus Penggelapan Ferrari Senilai Rp. 12 Miliar Yang Menuntut Keadilan Demi Sang Ayah

Siou Ing (KIRI) istri Iwan Cendekia Liman bersama ibu mertua dan Angeline. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Siou Ing (KIRI) istri Iwan Cendekia Liman bersama ibu mertua dan Angeline. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate)“ Papi saya tidak bersalah, kenapa kok malah ditahan? Saya rindu papi. Saya yakin, papi saya tidak bersalah. Ini tidak sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia….”

Kalimat diatas diucapkan seorang anak perempuan yang usianya masih 12 tahun. Anak yang cantik dan pintar itu bernama Angeline. Ia adalah putri dari pasangan Iwan Cendekia Liman dan Siou Ing.

Apa yang diungkapkan Angeline itu memang sangat mendalam. Sebagai seorang siswi, Angeline di sekolah diajarkan tentang Pancasila dan sila-silanya. Selain itu, di sekolah, Angeline juga diajarkan tentang arti sebuah keadilan. Namun, yang ia rasakan saat ini adalah tidak ada rasa keadilan, khususnya bagi papinya yang saat ini mendekam di penjara atas kasus penggelapan.

“Saya kangen sama papi. Saya ingin papi cepat keluar dan bisa berkumpul lagi dengan saya. Selain itu, saya juga berharap papi bisa menghadiri acara pelepasan sekolah saya pekan depan,” papar Angeline.

Sudah satu tahun ini Angeline ditinggal sang ayah. Awalnya, Angeline diberitahu mamanya jika kepergian ayahnya yang begitu lama itu ke Singapura untuk urusan bisnis. Ya, papi Angeline adalah seorang pengusaha yang tinggal di Surabaya.

Namun, lambat laun, Angeline dan adiknya tahu jika ayahnya sekarang mendekam di lembaga pemasyarakatan karena tindak pidana penggelapan mobil mewah yang dituduhkan ke papanya.

Sebagai seorang anak yang diliputi rasa kangen, Angeline, adiknya, mama, om dan oma-nya berjuang demi kebebasan sang papi. Selain ingin berkumpul kembali dengan papinya, Angeline mempunyai keinginan yang sangat besar, papinya bisa menghirup udara bebas dan bisa menghadiri acara kelulusannya karena saat ini Angeline tercatat sebagai siswi kelas 6 di salah satu sekolah swasta di Surabaya.

Angeline, putri Iwan Cendekia Liman, memang sangat dekat dengan papinya. Begitu mengetahui jika sang ayah mendekam di penjara atas tuduhan penggelapan mobil mewah, Angeline tidak percaya begitu saja. Ia sangat mengetahui sosok sang papi dan tidak akan mungkin melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang dituduhkan ke Iwan Cendekia Liman.

Siou Ing saat menceritakan apa yang telah menimpa Iwan Cendekia Liman. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Siou Ing saat menceritakan apa yang telah menimpa Iwan Cendekia Liman. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan mata yang berkaca-kaca, Angeline sangat yakin jika papinya tidak bersalah. Untuk itu, ia pun meminta kepada seluruh pihak, termasuk ke presiden untuk mau menolong papinya, membebaskan papinya dari penjara.

Sebagai seorang anak, Angeline yang sangat kecewa papinya ditahan, akhirnya menumpahkan kerinduannya ke papinya. Selain menulis, Angeline juga merekam ungkapan kerinduan untuk sang ayah ini kemudian mengunggahnya di media sosial di laman netizenvoiceofindonesia. Di video yang berdurasi 60 detik tersebut sudah dibaca 747 kali meski dalam waktu masih tiga hari.

Bukan hanya Angeline yang menyimpan rasa kangen yang sangat mendalam terhadap Iwan Cendekia Liman. Siou Ing, sang istri, juga mempunyai perasaan yang sama dengan Angeline. Dengan berlinang airmata, Siou Ing berharap masih ada keadilan untuk suaminya tersebut.

Akibat dari dipenjaranya Iwan Cendekia Liman, Siou Ing mengatakan, beban psikologis sangat dirasakan kedua anaknya, khususnya Angeline. Teman-teman sekolah Angeline, sampai mem-bully putrinya tersebut. Bahkan, Siou Ing juga mengatakan, beberapa orang tua murid melarang anaknya untuk bergaul dengan Angeline.

“Kami sudah menempuh upaya untuk mencari keadilan, mulai melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mahkamah Agung (MA), hakim pengawas MA, Kejaksaan Agung (Kejagung), Ombudsmen hingga berkirim surat ke Presiden RI,” ungkap Siou Ing.

Lebih lanjut Siou Ing mengatakan, saat ini, upaya mencari keadilan bagi sang suami tinggal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Seluruh alat bukti termasuk novum atau bukti baru sudah dilampirkan pihak keluarga dan tim kuasa hukum Iwan Cendekia Liman, Neshawaty Arsyad, SH,MH.

“Di PK ini kami berharap ada keadilan untuk Iwan Cendekia Liman. Yang bisa keluarga lakukan saat ini hanya berdoa dan minta dukungan pihak-pihak yang sudah kami beritahu tentang kasus ini, mulai dari Komnas HAM, MA, dan Bapak Presiden Joko Widodo. Tolong, bantu suami saya. Bebaskan suami saya dari vonis penjara selama tiga tahun dan merehabilitasi nama baiknya,” ujar Siou Ing.

Iwan Cendekia Liman adalah terpidana kasus penggelapan mobil mewah Ferrari 458 Speciale tahun 2015 seharga Rp. 12 miliar. Dalam perkara ini, Iwan bukanlah satu-satunya terdakwa. Selain Iwan, polisi juga menetapkan Anton Teddy sebagai tersangka, hingga akhirnya Kepala Cabang PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia ini menjadi terdakwa dan diadili bersama dengan Iwan Cendekia Liman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Cendekia Liman dituntut tiga tahun penjara dan Anton Teddy dituntut 14 bulan. Namun, Iwan tidak seberuntung Anton. Hakim PN Jakarta Barat yang mengadili perkara ini sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU. Iwan Cendekia Liman divonis tiga tahun penjara sedangkan Anton Teddy divonis 14 bulan penjara.

Keluarga Iwan Cendekia Liman meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menimpanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Keluarga Iwan Cendekia Liman meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia atas kasus yang menimpanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kasus yang menjerat Iwan Cendekia Liman ini berawal dari adanya tawaran Anton Teddy, Kepala Cabang PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia ke Iwan Cendekia Liman, tanggal 24 Oktober 2016. Tawaran itu melalui surat penawaran resmi PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia dengan kop, yang tidak bertanggal.

Isi dari penawaran tersebut adalah meminta kepada Iwan Cendekia Liman untuk dapat melakukan pembayaran ke Bank : BCA Cabang Central Park, No Rekening 5485.678.xxx  atas nama PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia, sebesar Rp. 6,200,000,000, sehubungan dengan penjualan unit tarikan yang dilakukan PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia. Adapun keterangan dalam surat penawaran itu adalah Ferrari Speciale tahun 2015, No Polisi : B 1 WTF, Nomor Rangka ZFF75VHC000205607, Nomor Mesin :251907, Warna: Merah, Debitur atas nama Rezky Herbiyono, (Form A, BPKB, Faktur dan STNK a/n PT. Bhakti Jaya Niaga, Bintaro).

Dalam emailnya, anton_teddy@mitsuilease.co.id, 24 Oktober 2016 jam 13.00 wib, ke alamat email Iwan Cendekia Liman dengan subject Surat Permohonan Transfer Ferrari Speciale, Anton Teddy juga menyertakan Surat Penjualan Unit Tarikan dengan Kop surat Resmi PT Mitsui Leasing Capital Indonesia sehingga Iwan Liman melakukan pembayaran mobll Ferrari 458 Speaciale dengan cara transfer sebesar Rp 6.200 000. 000 ke rekenlng Bank BCA Nomor 5485678911 atas nama PT. Mitsui Leasing Capital lndonesia. Bahkan Anton Teddy dalam suratnya menegaskan untuk dokumen asli kendaraan, BPKB  termasuk Form A dan Faktur, STNK, Plat Nomor, akan diserahkan setelah dana pelunasan diterima.

Tanggal 25 Oktober 2016, Iwan melakukan pembayaran melalui transfer dengan nomor account 3547067xxx ke account number 548567xxx atas nama PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia sebesar Rp. 6.200.000.000, dengan From account description Pelunasan Speciale Iwan Liman.

Dan setelah pelunasan tersebut, Anton Teddy menyerahkan surat-surat keiengkapan mobll Ferari 458 Speciale berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Form A, Faktur Asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), plat nomor kendaraan B 1 WTF, Surat Pelepasan Hak dan Blangko Kwitansi kepada Iwan Liman melalui sopirnya di Kantor Cabang PT MitsuI Leasing Capital Indonesia di Jalan Central Park Office Tower Lantai 7 Komplek Podomoro City,  Jalan S Parman Kavling 28 Jakarta Barat, sehingga kepemilikan mobil Ferrari 458 Speciale tersebut telah beralih  kepada Iwan Liman.

Kejanggalan kasus ini pun nampak, ketika PT Mitsui Leasing Capital Indonesia mengeluarkan Surat Keterangan Lunas Pembiayaan tertanggal 25 Oktober 2016,  yang ditandatangani Anton Teddy selaku Kepala Cabang, menegaskan bahwa hutang debitur atas nama Rezky Herbiyono sejumlah Rp 12.000.000.000 telah dilunasi pada tanggal 31 Agustus 2016, sementara hingga 13 Desember 2016 melalui surat nomor 08.13/OJS.A/XII/16 dari Law Office Osner Johnson Sianipar, sebagai ‘Jawaban Somasi’ Nomor 101-S/11216 tertanggal 1 Desember 2016 dari Kantor Hukum Aliansi Reza Prianda SH. Dimana  Ricky Irawan (selaku Dirut) dan Anton Teddy (selaku Kepala Cabang) PT.Mitsui Capital Leasing Indonesia, pada point 2 mempertanyakan; bahwa berkenaan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut, berdasarkan data yang ada pada catatan Klien Kami  (Rezky Herbiyono, red) telah terdapat pembayaran jatuh tempo, pembayaran melalui Giro Iwan Liman sudah di tolak 3 kali dan informasinya rekening sudah ditutup.

Rezky Herbiyono kemudian melaporkan Iwan Cendekia Liman ke Polisi, padahal posisi Iwan sebenarnya adalah penerima pengalihan ‘Hak Fidusia’ dari PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia sebagai penerima fidusia, namun laporan ini tetap dilanjutkan oleh kepolisian hingga akhirnya Iwan Cendikia Liman ditetapkan sebagai tersangka. Berkas Iwan pun akhirnya dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Dalam Surat Dakwaan No : PDM-323/Jkt.Brt/07/2017 yang dibacakan 20 Juli 2017 itu, jaksa Kejari Jakarta Barat yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini kemudian mendakwa Iwan Cendekia Liman dengan pasal 372 KUHP. (pay)

Related posts

PENYIDIK POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SARANKAN UNTUK BACOKAN

redaksi

Terdakwa Nanang Sucahyono Dipastikan Lolos Dari Hukuman Berat Dan Dipecat Sebagai Polisi

redaksi

Diberhentikan Secara Sepihak, Ketum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan Layangkan Somasi

redaksi