surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Klemens Dan Budi Santoso Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tuntutan JPU Manipulatif Dan Tidak Jujur

 

Ir. Klemens Sukarno Candra (KIRI) dan Budi Santoso (KANAN) saat dimasukkan ruang sidang PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ir. Klemens Sukarno Candra (KIRI) dan Budi Santoso (KANAN) saat dimasukkan ruang sidang PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, dua petinggi PT. Bumi Samudera Jedine sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (6/12) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 empat. Usai mendengarkan tuntutan JPU ini, penasehat hukum kedua menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU ini terlalu tinggi.

IGN Boli Lasan, SH, salah satu penasehat hukum Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso mengatakan, dalam perkara yang menimpa kedua terdakwa tersebut, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan kemudian kejanggalan-kejanggalan tersebut diabaikan jaksa.

Lebih lanjut Boli mengatakan, sebetulnya, seluruh dakwaan JPU telah patah di persidangan. JPU sudah membangun dalil palsu dan tidak mengandung unsur kebenaran dalam surat dakwaan.

“Surat dakwaan yang disusun JPU ini sudah tidak jujur dan bersifat manipulatif. Ada beberapa kejanggalan yang bisa kita peroleh dari surat dakwaan JPU ini, jika dibaca secara seksama. Dikatakan dalam surat dakwaan JPU, bahwa pada bulan Desember 2013, bagian marketing PT. Bumi Samudra Jedine mulai memasarkan Apartemen Royal Afatar World (RAW) yang rencananya akan dibangun 14 tower apartemen dan satu tower kantor dengan masing-masing tower ada 27 lantai. Rencananya, proyek ini akan berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Boli.

Dalam hal perijinan, lanjut Boli, mengacu pada surat dakwaan JPU, dikatakan bahwa PT. Bumi Samudra Jedine belum lengkap perijinannya, obyek tanah atau lahan apartemen tersebut yaitu SHGB No. 71 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan seluas 59.924 m2 a/n PT. Kendali Jiwo, baru dibeli PT. Bumi Samudra Jedine tanggal 12 Juni 2014, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 100/2014 tanggal 12 Juni 2014 dihadapan Notaris/PPAT Inggil Nugroho Wasih, S.H. Tanggal 27 Juni 2014, SHGB No. 71 tersebut beralih menjadl atas nama PT. Bumi Samudra Jedine.

“Materi surat dakwaan JPU mengandung unsur tidak benar. karena fakta yang benar adalah, sebelum pemasaran Desember 2013, yakni pada Juli 2013, obyek tanah seluas 59.924 m2, yang diatasnya akan dibangun apartemen RAW tersebut secara hukum telah dimiliki dan dibayar lunas PT Bumi Samudra Jedine selaku pengembang, berdasarkan akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 154 yang diterbitkan Kantor Notaris Widatul Milah, SH,” ungkap Boli.

Hal lain yang mendapat sorotan Boli terhadap tingginya tuntutan yang diajukan JPU bahwa perkara yang menimpa Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso ini adalah perkara penipuan dan penggelapan paling aneh dan paling janggal didunia.

Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Boli mengatakan, nilai kerugian 32 konsumen yang sudah jatuh tempo sebesar Rp. 6.435.333,688, sedangkan aset PT. Bumi Samudra Jedine yang disita dalam kasus ini, yang menurut JPU adalah penipuan, nilainya mencapai Rp. 800 milyar atau seratus dua puluh  kali lebih besar dari nilai kerugian yang diderita korban.

“Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, ada 73 orang konsumen pembeli unit Apartemen RAW, yang akan dibangun PT. Bumi Samudra Jedine di Kabupaten.Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan adanya tindak pidana ke Polda Jawa Timur. Hal itu dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi  Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017,” kata Boli.

Sebanyak 73 orang konsumen tersebut, lanjut Boli, telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 12,5 milyar. Merasa dirugikan PT. Bumi Samudra Jedine akibat terjadinya keterlambatan serah terima unit apartemen RAW sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan, terdapat 33 konsumen dari 73 orang konsumen, seharusnya telah menerima serah terima unit pada medio Desember 2017.

Keterlamabtan serah terima unit inilah yang dijadikan dasar laporan pidana oleh 73 orang konsumen. Padahal, dari 73 orang konsumen, terdapat 4 orang telah menerima refunds pada 12 Februari 2018, dan ada 40 orang konsumen belum jatuh tempo sedangkan 33 orang telah jatuh tempo. Anehnya, kedua terdakwa ini oleh penyidik kepolisian dan jaksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Masih menurut Boli menanggapi tuntutan JPU, dalam perkara ini, JPU sebenarnya telah melakukan wederrechtelijkheid atau Perbuatan Melawan Hukum, karena telah menuntut tanpa dapat membuktikan adanya kesalahan pada diri para terdakwa.

Selain itu, menurut Boli, JPU terbukti tidak sungguh-sungguh dan tidak punya kemauan untuk dapat membuktikan dakwaannya. Hal ini tercermin dari fakta persidangan, dimana dalam persidangan akhirnya terungkap, dari  18 orang saksi fakta atau a charge yang di BAP penyidik, JPU hanya menghadirkan 2 orang saksi fakta, yakni saksi Ronny Suwono dan Aris  Birawa. Keterangan kedua orang saksi ini malah menguntungkan para tedakwa.

“Kemudian, 16 saksi fakta lainya tidak mau dihadirkan JPU. 16 orang yang tidak berhasil dihadirkan JPU di persidangan itu bernama Yudi Hartanto, Fanny Sayoga, Debbie Puspasari Sutedja, Agung Wibowo, Sugiarto Tanajohardjo, Ganitra Tee, Teguh Kinarto, Widjijono, Siauw Siauw Tiong, Harisman Susanto, Haryono, Rudy Yulianto, Isman Ansori, Ir. Rudianto Indargo, Maria Hariati Soebagio, dan Costaristo Tee,” paparnya.

Berdasarkan pasal 184 ayat (1)  KUHAP, sambung Boli, BAP tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan. Dengan demikian, tidak ada yang bisa dibuktikan JPU di persidangan. Tuntutan empat tahun untuk kedua terdakwa sama sekali tanpa pertimbangan hukum pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

Dugaan adanya peradilan sesat pada perkara yang menimpa Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso ini menurut Boli makin tidak bisa terbantahkan. Mengapa? JPU tidak melakukan penelitian secara cermat atas berkas perkara, karena memang perkara ini sejatinya tidak terpenuhi kelengkapan formil dan materil.

JPU tidak mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa, fakta-fakta perbuatan terdakwa, alat bukti pendukung pembuktian setiap unsur pasal yang didakwakan, dan barang bukti yang dapat mendukung upaya pembuktian. Kemudian, JPU memberikan keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran dalam Surat Dakwaan. (pay)

Related posts

Komisi III DPR RI Minta Penjelasan Ke PN Surabaya Tentang Eksekusi PT Cinderella

redaksi

Bertepatan Dengan Hari Pahlawan, FIF GROUP Raih 2 Penghargaan Sekaligus

redaksi

Pakar Hukum Pidana Menyatakan, Barang Bukti Yang Dijadikan Penyidik Bukan Bukti Yang Sah

redaksi