surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komisaris Biro Perjalanan Umroh Fiktif Disidang

Saksi Ricky Bernadus saat memberikan keterangan di depan persidangan atas kasus dugaan penipuan modus perjalanan umroh murah di bulan Ramadan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Saksi Ricky Bernadus saat memberikan keterangan di depan persidangan atas kasus dugaan penipuan modus perjalanan umroh murah di bulan Ramadan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dituduh melakukan penipuan dengan modus menyelenggarakan perjalanan umroh murah di bulan Ramadan, seorang Komisaris di perusahaan biro perjalanan umroh dan haji dijadikan terdakwa dan harus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adalah Nur Mufid, warga Madyo Puro, Kedung Kandang, Malang harus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan penipuan yang sudah dilakukannya.

Tanpa didampingi penasehat hukum, terdakwa Nur Mufid harus menjalani persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (13/4). Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Ahmad Jaya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi.

Saksi yang dihadirkan ini bernama Ricky Bernadus. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon ini, saksi Ricky Bernadus yang ikut tertipu dengan penyelenggaraan perjalanan umroh fiktif PT. Religius Sukses Jaya Sakti ini menerangkan seputar kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan PT. Religius Sukses Jaya Sakti.

Pada persidangan itu, saksi Bernadus dengan gamblang menceritakan seputar PT. Religius Sukses Jaya Sakti, posisi terdakwa di PT. Religius Sukses Jaya Sakti, bagaimana ia dan tujuh orang temannya yang akhirnya tertipu dengan perjalanan umroh murah di bulan Ramadan.

“Awalnya, ada teman saya yang bercerita ke saya tentang adanya sebuah biro perjalanan yang menyelenggarakan umroh murah di bulan Ramadan. Dengan biaya Rp. 39 juta, setiap orang yang ingin umroh, bisa berangkat. Apalagi keberangkatan itu di bulan Ramadan, “ ujar saksi Bernadus.

Setelah menjelaskan segala sesuatunya ke saya, lanjut saksi, teman saya itu akhirnya minta pendapat. Karena pernah mendengar nama PT penyelenggara umroh tersebut, saya kemudian mengatakan ke teman saya itu, jika perusahaan penyelenggara perjalanan umroh tersebut tidak beres.

“Namun teman saya tersebut tetap memaksa dan mengatakan bahwa tujuannya adalah ibadah. Teman saya itu tidak terlampau menghiraukan kecurigaan yang sudah saya sampaikan. Akhirnya, teman saya itu mengangsur pembayarannya, “ ungkap saksi.

Meski sudah mendapat cerita buruk tentang kredibilitas PT. Religius Sukses Jaya Sakti dari kliennya warga Mojokerto, saksi Ricky Bernadus akhirnya tertarik dan ikut mendaftar umroh di perusahaan itu.

Walau sudah melampaui batas waktu pemberangkatan yang sudah disepakati bersama, ternyata saksi Bernadus dan tujuh orang temannya tak kunjung berangkat. Hal ini kemudian ditanyakan ke Hj. Metty Sulistiawati, yang menawarkan adanya program ini ke teman Bernadus.

Mengetahui adanya kepanikan karena tak kunjung berangkat umroh, Hj. Metty kemudian berusaha menenangkan saksi dan tujuh orang temannya. Kepada mereka, Hj. Metty mengatakan bahwa ia sudah bekerjasama dengan PT. Religius Sukses Jaya Sakti, sebuah biro perjalanan yang beralamat di Jalan Raden Saleh Kav. 13-17, gedung Vinilon Building lantai 2, Jakarta Pusat ini sudah mempunyai nama untuk urusan tur dan travel apalagi urusan perjalanan religi.

Masih menurut kesaksian Bernadus di depan persidangan, Hj. Metty kemudian meminta identitas saksi dan tujuh orang temannya, termasuk paspor. Alasannya, surat-surat itu akan dipakai untuk melakukan pengurusan dokumen perjalanan untuk umroh.

“Walau sudah menyerahkan paspor dan surat berharga lainnya, kami tidak kunjung berangkat. Belakangan, setelah kami desak, Hj. Metty akhirnya mengatakan bahwa kami tidak bisa berangkat karena di Saudi Arabia saat itu sedang dilanda wabah penyakit miningitis, “ jelas saksi.

Masih menurut kesaksian Bernadus. Hj. Metty kembali berusaha berkelit ketika ditanya kepastian keberangkatannya bersama teman-temannya. Karena tidak mendapat kepastian, akhirnya delapan orang ini memutuskan untuk membatalkan perjanjian dengan Hj. Metty dan meminta supaya uangnya dikembalikan.

Mendapat desakan untuk uang pembayaran segera dikembalikan, Hj. Metty kemudian menghubungi terdakwa Nur Mufid. Bukannya ikut membantu menyelesaikan masalah ini, terdakwa Nur Mufid makin sulit dihubungi. (pay)

Related posts

Lily Yunita Residivis Spesialis Penipuan Asal Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara

redaksi

UNSUR PENIPUAN YANG MENIMPA TIGA PETINGGI PT. REKABHAKTI LEMAH

redaksi

Setiap Truk Yang Masuk Desa Selok Awar Awar Dan Desa Lain Dikenakan Retribusi Rp 30 Ribu

redaksi