surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komisaris PT KJS Pojokkan Ho Choliq Hanafi Di Persidangan

Natalia, Komisaris PT. KJS saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Natalia, Komisaris PT. KJS saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penggelapan dokumen-dokumen penting PT. Kharisma Jaya Sakti (PT. KJS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan komisaris PT. KJS.

Komisaris PT. KJS yang dihadirkan JPU Sabetania R Paembonan, SH, MH itu bernama Natalia. Pada persidangan yang terbuka untuk umum dihadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana, SH, terdakwa Ho Choliq Hanafi dan penasehat hukumnya ini, saksi Natalia memperkenalkan dirinya sebagai komisaris PT. KJS dan juga sebagai pemodal di PT. KJS.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 1, PN Surabaya, Rabu (28/10) ini, saksi Natalia mengungkapkan apa yang terjadi di PT. KJS hingga akhirnya PT. KJS diambang kehancuran dan kebangkrutan akibat ulah terdakwa Ho Choliq Hanafi yang sudah menggelapkan beberapa dokumen-dokumen penting perusahaan.

Lebih lanjut, dalam kesaksiannya di muka persidangan, saksi Natalia mengatakan, di PT KJS, terdakwa selain sebagai direktur, juga sebagai pemegang saham. Selama menjabat sebagai direktur PT. KJS mulai awal berdiri di tahun 2012 sampai diberhentikan dari jabatannya di tahun 2014, terdakwa tidak pernah membuat laporan pertangungjawaban tahunan.

“Selain itu, perusahaan selama dipimpin terdakwa selalu merugi. Modal awal perusahaan habis, tapi terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan uang masuk dan uang keluar. Akibatnya, diputuskan untuk memberhentikan terdakwa dari jabatannya, “ ujar Natalia.

Pemberhentian terdakwa dari jabatannya itu, lanjut saksi, dilakukan pada 26 Agustus 2014 lalu, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilaksanakan di Purwokerto.

“Namun, pada RUPS LB tersebut, terdakwa Ho Choliq tidak hadir. Meski Ho Choliq tidak hadir, ia mengirimkan surat pemberitahuan mengapa ia tidak bisa hadir dalam RUPS LB tersebut. Terdakwa minta dilakukan RUPS ulang di Surabaya, “ kata saksi Natalia.

Mengapa terdakwa akhirnya didudukkan sebagai terdakwa pada persidangan ini? Saksi Natalia mengatakan, ketika terdakwa sudah diberhentikan dari jabatannya, Hartono Santoso yang pada waktu itu menjabat sebagai Komisaris Utama berusaha meminta beberapa dokumen-dokumen penting perusahaan ke terdakwa namun tidak diberikan.

“Dokumen-dokumen perusahaan yang tidak diberikan terdakwa itu antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Ijin Usaha Industri (IUI), HO, SIUP, faktur-faktur pajak perusahaan, dan invoice-invoice penjualan, “ ungkap saksi.

Sebelumnya, sambung saksi Natalia, dokumen-dokumen tersebut, ada dalam penguasaan terdakwa. Seharusnya, dokumen-dokumen tersebut tetap berada di perusahaan, atau disimpan di perusahaan namun dibawa oleh terdakwa. Dokumen-dokumen tersebut, hingga saat ini tak juga diserahkan kepada direktur yang baru.

“Akibat tidak diserahkannya dokumen-dokumen penting perusahaan tersebut, perusahaan tidak bisa melanjutkan aktivitasnya. Selain itu, perusahaan tidak bisa melakukan audit keuangan karena ada invoice-invoice penjualan yang hingga saat ini tidak diserahkan ke direktur PT. KJS yang baru, “ papar saksi Natalia.

Masih menurut saksi Natalia, meski sudah diminta berkali-kali, dokumen-dokumen itu tidak diserahkan terdakwa dengan alasan tidak ada dasar hukum yang sah. Selain itu, pada persidangan ini, saksi Natalia juga menyebutkan PT. KJS sampai merugi hingga Rp. 5 miliar.

Dasar penghitungan kerugian ini, menurut saksi, dihitung dari laporan-laporan keuangan yang masih tersisa. Akibat kerugian tersebut, perusahaan hingga saat ini dibekukan. Selain itu, PT. KJS tidak bisa melakukan perpanjangan kontrak untuk lahan yang ditempati perusahaan saat ini karena semua dokumen-dokumen tentang itu, juga tidak diserahkan terdakwa ke Hartono Santoso sebagai direktur yang baru. (pay)

Related posts

Di Persidangan Dugaan Penipuan Penggelapan, Ada Dana Yang Diminta Kembali Sebesar Rp. 1,5 Miliar

redaksi

Bangunan Baru Perluasan Pakuwon Trade Centre Dan Supermall Pakuwon Indah Roboh

redaksi

Tidak Didasari Aturan Yang Ada, Hakim Tolak Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro

redaksi