surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komisi III DPR RI Akan Datangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur Untuk Pertanyakan Eksekusi PT. Cinderella Villa Indonesia

Beberapa anggota Komisi III DPR RI mendengarkan pengaduan dari masyarakat ketika melakukan kunjungan kerja di Surabaya beberapa waktu lalu.
Beberapa anggota Komisi III DPR RI mendengarkan pengaduan dari masyarakat ketika melakukan kunjungan kerja di Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI), beberapa anggota Komisi III DPR RI akan datangi Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Kunjunga kerja (kunker) yang dilakukan beberapa anggota Komisi III DPR RI di Surabaya beberapa waktu lalu dimanfaatkan beberapa pihak yang sudah menjadi korban ketidakadilan para aparat hukum.

Salah satu pihak yang merasa menjadi korban ketidakadilan masalah hukum yang mengadu ke para anggota Komisi III DPR RI dalam rangka kunker tersebut adalah PT. CVI yang beralamat di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya.

Melalui salah satu tim penasehat hukumnya, PT. CVI menceritakan sejumlah pelanggaran yang sudah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui juru sita PN Surabaya ketika melakukan eksekusi PT. CVI beberapa waktu yang lalu.

Budi Kusumaningati, salah satu penasehat hukum PT. CVI mengatakan, perihal pelanggaran prosedur pelaksanaan eksekusi PT. CVI oleh PN Surabaya tersebut, sudah dilaporkan ke Komisi III DPR RI.

“Adanya pelanggaran prosedur eksekusi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan eksekusi PT. CVI ini, selain sudah kami laporkan ke Komisi III DPR RI juga kami laporkan ke Komisi Nasional (Komnas) HAM, “ ungkap Budi Kusumaningati.

Pengacara senior wanita yang akrab disapa Atik ini juga mengaku sangat senang karena aduan ke para anggota Komisi III DPR RI di sela-sela acara kunker tersebut ternyata mendapatkan tanggapan.

“Kami bersyukur karena aduan kami ke Komisi III DPR RI ini mendapat tanggapan. Kamis (12/11), para anggota Komisi III DPR RI ini akan mendatangi PT Jawa Timur di Jalan Sumatera untuk meminta penjelasan eksekusi yang sudah dilakukan kepada PT. CVI, “ papar Atik.

Untuk memperkuat adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan eksekusi PT. CVI beberapa waktu lalu tersebut, Atik menambahkan, PT. CVI sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti yang nantinya akan diberikan ke Komisi III DPR RI untuk ditanyakan ke PT Jawa Timur.

Dengan adanya sejumlah bukti-bukti pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan eksekusi PT. CVI tersebut, Atik berharap Komisi III DPR RI bisa membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk mempelajari serta menelusuri adanya dugaan pelanggaran yang terjadi ketika eksekusi dilaksanakan.

Menanggapi banyaknya pengaduan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Surabaya, baik dalam hal polemik para pedagang Pasar Turi melawan pihak pengelola serta pelaksanaan eksekusi PT. CVI, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa mengatakan, seluruh hasil kunker di Surabaya ini akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisa dan dipelajari lebih lanjut sehingga nantinya Komisi III DPR RI dapat mengambil langka yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini.

Khusus untuk laporan PT. CVI, Desmon menambahkan, pihaknya akan mendatangi PT Jawa Timur untuk meminta penjelasan atas pelaksanaan eksekusi PT CVI yang dilaporkan telah terjadi banyak pelanggaran.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan meminta penjelasan PT Jawa Timur selaku pengawas dalam pelaksanaan eksekusi perusahaan pabrik sepatu tersebut. Yang ingin ditanyakan Komisi III DPR RI itu diantaranya, mengapa sampai ada pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi.

Untuk diketahui, polemik PT CVI dengan EMKL Pendawa ini berlangsung cukup lama. Namun awal September 2015 lalu, juru sita PN Surabaya menyatakan PN Surabaya bakal melakukan eksekusi terhadap pabrik sepatu yang mayoritas memperkerjakan buruh wanita tersebut.

Pihak CVI mengirimkan surat keberatan ke PT Jawa Timur terhadap pelaksanaan eksekusi. Alasannya, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyatakan bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan yang ditempati PT. CVI.

Dalam surat itu akhirnya diputuskan, permohonan PK PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa telah ditolak majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai Mohammad Saleh.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Majelis hakim agung juga menyatakan enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini. Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung akhirnya menolak permohonan PK ini.

Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/Kelurahan Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada. (pay)

Related posts

Razia Polisi Terhenti Sejenak Karena Jazz Tabrak Civic Dan City

redaksi

Irsan Dan Kuasa Hukumnya Desak Imigrasi Jakarta Utara Lebih Tegas Kepada Chrisney Yuan Wang

redaksi

Risata Hotel Mengaku Diperas Dan Diancam Serta Sudah Mengajak Perang Badar

redaksi