surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Komisi III Siap Membentuk Pansus Untuk Menyelesaikan Dan Mengungkap Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Grand City Mall

Tiga orang anggota Komisi III DPR RI yang menerima pengaduan Hj. Nuraini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tiga orang anggota Komisi III DPR RI yang menerima pengaduan Hj. Nuraini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perjuangan Hj. Nuraini, ahli waris Muhammad bin Ahmad Al Maghribi untuk terus memperjuangkan haknya mendapatkan kembali tanah milik mendiang ayahandanya yang sekarang telah berdiri Grand City Mall nampaknya mendapat dukungan beberapa pihak.

Salah satu pihak yang menaruh simpati dan siap membantu Hj. Nuraini menyelesaikan masalah ini adalah Komisi III DPR RI. Sebagai wakil rakyat, Komisi III DPR RI merasa ikut bertanggungjawab membela hak-hak rakyat kecil yang terdzolimi dengan adanya dugaan pencaplokan tanah yang luasnya 7.565 m² dan 40.435 m², berlokasi di Jalan Gubeng Pojok No. 48-50, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Surabaya.

Kesiapan Komisi III DPR RI untuk ikut membantu Hj. Nuraini ini disampaikan Adies Kadir, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Jumat (7/10) di Surabaya, usai menerima laporan tertulis dari Hj. Nuraini.

Lebih lanjut Adies mengatakan, jika memang diperlukan, maka Komisi III bersama-sama dengan Komisi I dan Komisi II DPR RI akan membentuk pansus. Mengapa harus juga melibatkan Komisi I dan Komisi II ?

Adies mengatakan, sebagai komisi yang membidangi masalah hukum, Komisi III akan melakukan pengamatan dan menganalisa kinerja para aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

“Karena hal ini juga ada sangkuta pautnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan TNI, maka Komisi III akan menggandeng Komisi II yang membidangi BPN dan Komisi I yang melakukan pengawasan terhadap TNI, “ ujar Adies.

Setelah menerima Hj. Nuraini dan beberapa orang yang ikut mendampinginya melaporkan masalah ini ke Komisi III, Adies merasa heran mengapa masalah pencaplokan tanah seperti ini masih ada di era keterbukaan ini.

Komisi III yang diwakili Adies Kadir menerima souvenir bunga dan cemeti atau pecut dari Hj. Nuraini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Komisi III yang diwakili Adies Kadir menerima souvenir bunga dan cemeti atau pecut dari Hj. Nuraini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Makanya setiap adanya laporan ketidak adilan terhadap masyarakat, Komisi III selalu melihat dan mempelajarinya, dimana ketidak adilan tersebut. Apakah dari unsur penegak atau dari pihak-pihak lain, “ kata Adies.

Komisi III, sambung Adies, tidak bisa langsung mengambil keputusan. Namun masyarakat Surabaya yang mengalami hal yang sama terkait pencaplokan tanah, apabila memiliki bukti-bukti awal yang cukup, dipersilahkan melapor kepada aparat penegak hukum. Apabila tidak mendapatkan keadilan disana bisa melapor ke Komisi III dan Komisi III siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan-bantuan hukum.

Menurut Adies, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi III setelah menerima laporan ini adalah memanggil para pihak yang berkaitan dengan masalah ini. Mereka yang nantinya akan dipanggil ke Jakarta itu, diminta untuk menjelaskan persoalannya dan apa yang sudah mereka lakukan terhadap Hj. Nuraini.

Komisi III juga akan menelusuri surat-surat penting seperti sertifikat tanah yang saat ini sudah dikuasai pihak Grand City. Komisi III juga akan menelusuri darimana sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan Gubeng Pojok nomor 48-50 Surabaya tersebut bisa dikeluarkan BPN dan menjadi milik PT. Hardaya Widya Graha (PT. HWG) selaku pemilik Grand City Mall.

Puas memberikan laporannya secara tertulis kepada Komisi III yang diwakili Adies Kadir dan 2 anggota Komisi III yang lain serta menceritakan masalahnya dihadapan wakil rakyat yang terhormat ini, Hj. Nuraini kemudian memberikan cinderamata berupa bunga dan sebuah pecut atau cemeti. Cemeti yang diberikan Hj. Nuraini ini mengandung makna supaya Komisi III makin terlecut hatinya untuk membantu Hj Nuraini yang tak lain adalah korban ketidak adilan pihak-pihak tertentu. Selain itu cemeti yang diberikan Hj. Nuraini itu juga bermakna supaya Komisi III akan mencambuk pihak-pihak yang selama ini telah tega men-dzolimi dirinya.

Untuk diketahui, Hj. Nuraini adalah Hj. Nuraini, ahli waris Muhammad bin Ahmad Al Maghribi. Hj. Nuraini terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali tanah milik mendiang ayahandanya yang sekarang telah berdiri Grand City Mall.

Sebagai rakyat kecil yang hingga kini terus mencari keadilan, wanita asal Tanggul, Jember ini sampai berkirim surat ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD Kota Surabaya untuk minta perlindungan hukum dan meminta kepada Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya membantunya menyelesaikan kasus ini.

Hj. Nuraini telah berjuang sendirian. Perjuangan yang sudah Hj. Nuraini lakukan untuk mendapatkan kembali tanah milik sang ayah, yang sekarang sudah berdiri bangunan Grand City Mall tersebut sudah 12 tahun lamanya. Dari sekian lama berjuang, tidak ada satupun instansi pemerintah maupun pejabat pemerintah yang mau peduli akan permasalahan yang menimpa Hj. Nuraini. (pay)

 

Related posts

Perkara Laka Lantas Di Jalan Pemuda Tak Jadi Di SP-3, Gelar Perkara Kedua Tidak Ada Hal Baru

redaksi

Penyelesaian Masalah Hukum Bisa Melalui Jalur Mediasi

redaksi

Proses Hukum Mandeg Di Kepolisian, Surat Dibawah Pengampuan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma Digugat

redaksi