surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Konflik Celebrity Fitness Berakhir Damai

Logo Celebrity Fitness. (FOTO : istimewa)
Logo Celebrity Fitness. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Juru sita Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hari ini melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 288 K/Pdt.Sus-PHI/2013 Jo. No. 97/G/2012/PHI.Sby, Senin (20/2/2017).

Dalam hal ini PT Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness Galaxy Mall) selaku Termohon Eksekusi baru melaksanakan kewajibannya ketika akan dilakukan penarikan barang sitaan terhadap 8 (delapan) unit Treadmill type 93 ti Flex Deck, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 4/Eks/2015/PHI.Sby Jo. 288 K/Pdt.Sus-PHI/2013.

Pemohon Eksekusi Lina Masary, diwakili kuasa hukumnya Rizal Haliman, SH., MH dan Anandyo Susetyo, SH., MH., menerima dengan baik usulan perdamaian yang diajukan pihak PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness Galaxy Mall) yang diwakili kuasa hukumnya Evan Yudhianto, SH.

Usulan yang ditawarkan termohon eksekusi tersebut yaitu untuk membayar kewajiban hukum uang pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 288 K/Pdt.Sus-PHI/2013 Jo. No. 97/G/2012/PHI.Sby.

“Bahwa dengan adanya pembayaran kewajiban PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness Galaxy Mall) maka kedua belah pihak melepaskan segala hak upaya hukum yang ada, baik saat ini maupun dikemudian hari,” ujar Rizal didampingi Anandyo atau biasa disapa Anton.

Kesepakatan melepaskan segala upaya hukum yang ada itu, sambung Rizal, juga termasuk yang saat ini masih sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness Galaxy Mall), sebagaimana point kesapakatan dalam Perjanjian Perdamaian,” ujar Rizal. (pay)

Related posts

Jadi Saksi Diperkara Sahat Tua Simanjuntak, Camat Robotal Banyak Menjawab Tidak Tahu Seputar Dana Hibah Pokmas

redaksi

Empat Pedagang Ungkap Adanya Pemerasan Di Pasar Atom

redaksi

Notaris Rini Lagonda Pertanyakan Dasar Laporan Kartika Di Polresta Banyuwangi

redaksi