surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Penipuan Biji Plastik Senilai Rp. 14 Miliar Tuntut Keadilan

Vonny Endrawati, Direktur Utama PT. Semesta Raya Abadi Jaya (SRAJ) menjadi terdakwa di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Vonny Endrawati, Direktur Utama PT. Semesta Raya Abadi Jaya (SRAJ) menjadi terdakwa di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang yang menjadikan Direktur Utama PT. Semesta Raya Abadi Jaya (SRAJ) menjadi terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Selasa (7/3) di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya ini, Jaksa Fathol Rosyid yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Dua orang saksi yang dihadirkan itu adalah Rosono Ali Hardi, pemilik PT. Cahaya Mas Makmur sekaligus sebagai korban dan Paula Lina Luis, istri Rosono Ali Hardi yang menjabat sebagai Direktur di PT. Cahaya Mas Makmur.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harjanto ini, saksi Rosono Ali Hardi yang mendapat giliran pertama kali untuk bersaksi di muka persidangan, mengungkap banyak hal, termasuk adanya penipuan yang sudah dilakukan terdakwa Vonny Endrawati (62), warga Jalan Simpang Darmo Permai Utara Surabaya.

Selain mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Vonny Endrawati, saksi Rosono juga menuntut keadilan. Akibat ulah terdakwa Vonny Endrawati ini, saksi Rosono Ali Hardi harus kehilangan bisnisnya, dimana saat ini saksi Rosono Ali Hardi sudah merumahkan ratusan karyawannya dan saat ini pula pabriknya diambang kebangkrutan.

Lalu, bagaimana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Vonny Endrawati ini bisa menimpanya? Rosono menjelaskan, awalnya, terdakwa Vonny Endrawati, suaminya, anak dan menantunya datang kepadanya untuk menawarkan biji plastik.

“Awalnya, terdakwa ini datang ke rumah saya untuk menawarkan biji plastik. Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa ini ada biji plastik dengan harga yang sangat murah, sayang jika tidak diambil, “ terang Rosono dimuka persidangan.

Rosono Ali Hardi, korban penipuan jual beli biji plastik senilai Rp. 14 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Rosono Ali Hardi, korban penipuan jual beli biji plastik senilai Rp. 14 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, lanjut Rosono, terdakwa terus melakukan bujuk rayu dengan mulut manisnya dengan harapan biji plastik itu dibeli. Pada waktu itu, terdakwa juga mengatakan, jika biji plastik ini dari segi kualitas sangat bagus.

“Mendengar adanya biji plastik ditawarkan dengan harga yang sangat murah, saya kemudian setuju. Selain itu, yang membuat saya tertarik untuk membeli adalah kualitas dari biji plastik itu sendiri sangat bagus, “ ungkap Rosono.

Rosono akhirnya melakukan perjanjian dengan terdakwa Vonny Endrawati. Pembayaran pun dilakukan. Sesuai kesepakatan, uang pembayaran ditransferkan ke PT. Mekar Usaha Nasional (MUN), milik terdakwa Vonny. Sebelum pembayaran dilakukan, saksi Rosono Ali Hardi dan terdakwa Vonny Endrawati sepakat jika harga per ton biji plastik tersebut adalah dollar. Untuk melakukan pembayaran, saksi Rosono mengatakan menggunakan mata uang Rupiah, namun nilainya disesuaikan dengan nilai Dollar pada saat itu.

Meski pembayaran sudah dilakukan, ternyata biji plastik yang dijanjikan terdakwa Vonny Endrawati tak kunjung dikirimkan. Hal itu juga terjadi pada kontrak yang kedua dan ketiga, barang tidak pernah dikirimkan. Saksi Rosono yang merasa rugi kemudian menuntut pengembalian uang.

“Saya sampai teriak-teriak baru barang dikirim. Barang yang dikirim pada pembayaran keempat dan kelima. Ketika saya menagih bagaimana dengan pengiriman pertama, kedua dan ketiga, terdakwa Vonny mengatakan bahwa ada macet di Malaysia, Singapura, “ papar saksi Rosono.

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Vonny Endrawati dan penasehat hukumnya, saksi Rosono juga mengatakan, walaupun pada pengiriman keempat biji plastik itu dikirimkan terdakwa, namun jumlahnya hanya 30 persen saja, begitu pula dengan pengiriman yang kelima. Atas perbuatan terdakwa ini, saksi Rosono mengalami kerugian Rp. 14,031 miliar. (pay)

 

Related posts

Seratus Vendor Perusahaan Pernikahan Mengikuti Surabaya Wedding Festival 2015 Di Surabaya

redaksi

Menurut Ahli Pidana, Penerapan Pasal 263 KUHP Harus Diikuti Dengan Motifasi dan Kehendak

redaksi

Perdebatan Sengit Terjadi Saat Hakim Tinjau Lokasi Obyek Sengketa Di Gununganyar Mas Selatan

redaksi