surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Penipuan Dan Penggelapan Sebesar Rp 1,5 Miliar Ungkap Bagaimana Terdakwa Sudah Menipu Dirinya

 

Suhwaji (PAKAI BATIK) menghadiri persidangan terdakwa Edi Susanto Santoso di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Suhwaji (PAKAI BATIK) menghadiri persidangan terdakwa Edi Susanto Santoso di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sempat tertunda dua kali persidangan karena terdakwa sakit, kali ini persidangan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusuf Akbar menghadirkan tiga orang saksi. Dari tiga orang saksi yang dihadirkan itu, salah satunya adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Edi Susanto Santoso.

Tiga orang yang dihadirkan itu bernama Suhwaji, Halim Wibisono dan Nifu Leo Gustanti. Ketiganya diperiksa secara terpisah di persidangan. Untuk saksi Suhwaji, mendapat giliran pertama untuk didengar kesaksiannya di persidangan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dihadapan majelis hakim, saksi Suhwaji yang mempunyai bisnis di bidang simpan pinjam ini menjelaskan banyak hal termasuk bagaimana awal perkenalannya dengan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang.

“Saya mengenal terdakwa Edi Susanto Santoso ini sejak 2012. Sejak perkenalan itu, terdakwa sering pinjam uang ke saya. Awalnya, dia ini pinjam uang sebesar Rp. 250 juta. Alasannya, uang itu akan ia pakai untuk mengobati istrinya yang sedang sakit, “ terang Suhwaji.

Untuk berkenalan dengan terdakwa Edi Susanto Santoso, lanjut Suhwaji, awalnya diperkenalkan Ayung. Di agama Konghucu,  Ayung itu adalah sebutan untuk seorang pendeta atau pemuka agama.

Pada persidangan ini, saksi Suhwaji mengatakan, tindakan meminjam uang yang dilakukan terdakwa itu bukan hanya terjadi satu kali saja. Tahun 2014, terdakwa Edi Susanto Santoso kembali meminjam uang ke Suhwaji, alasannya untuk tambahan modal berbisnis tambang pasir.

“Waktu meminjam uang pertama kali ke saya sebesar Rp. 250 juta langsung dikembalikan, tidak lama kemudian. Sekitar tahun 2014, terdakwa ini datang lagi menemui saya untuk pinjam uang, alasannya untuk tambahan modal membuka usaha tambang pasir, “ ungkap Suhwaji.

Edi Susanto Santoso, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ketika meminjam uang itu, sambung Suhwaji, terdakwa Edi Susanto Santoso ada menjaminkan beberapa harta miliknya seperti rumah di Surabaya, sebuah villa di Sarangan, surat-surat mobil dan surat-surat truk.

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa dan tim penasehat hukumnya, Suhwaji juga menjelaskan, bahwa uang yang dipinjamkan ke terdakwa Edi Susanto Santoso untuk modal usaha itu diberikan secara bertahap sehingga terkumpul Rp. 1,5 miliar lebih.

Yang membuat Suhwaji sangat kecewa kepada terdakwa Edi Susanto Santoso adalah sebagai orang yang sudah ia kenal lama dan sangat akrab, terdakwa Edi Susanto Santoso tega menipu dirinya. Menurut Suhwaji, begitu uang sudah diterima terdakwa dalam jumlah besar, terdakwa Edi Susanto Santoso langsung lepas dari tanggungjawab.

“Tiga belas cek yang diserahkan ke saya sebagai alat pembayaran, semuanya tidak bisa dicairkan. Bahkan, saya juga mendapat informasi dari bank bahwa rekening yang dipakai, sudah ditutup, “ kata Suhwaji di persidangan.

Masih menurut Suhwaji, meski berulang kali dihubungi, terdakwa Edi Susanto Santoso tidak mau merespon. Itikad baik untuk melunasi atau melakukan pembayaran pun, tidak pernah terdakwa lakukan. Di muka persidangan, saksi Suhwaji juga mengatakan, dirinya pernah mengatakan ke terdakwa Edi Susanto untuk membayar setengah dari seluruh hutang-hutangnya dan akan dianggap lunas, namun terdakwa Edi Susanto tetap berkeras hati untuk tidak menuruti permintaan Suhwaji, hingga akhirnya Suhwaji melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Selain mengungkapkan awal perkenalannya dengan terdakwa, berapa kali terdakwa sudah meminjam uang kepadanya, berapa total uang yang sudah dipinjamkan kepada terdakwa, saksi Suhwaji juga mengungkapkan, selain dirinya, ada beberapa orang lagi yang juga ia kenal, juga menjadi korban penipuan terdakwa Edi Susanto Santoso, salah satunya bernama Johan, yang sudah ditipu terdakwa Edi Susanto Santoso sebesar Rp. 300 juta.

Untuk diketahui, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

 

Related posts

PRIA PEMASANG FOTO IBU NEGARA TANPA IJIN DIVONIS 1 TAHUN 6 BULAN PENJARA

redaksi

Rumusan Bertentangan Satu Dengan Yang Lain, Christian Halim Memohon Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

redaksi

Tidak Mau Membayar Honorarium Pengacara Sebesar Rp. 5,870 Miliar, Warga Menganti Digugat Wanprestasi

redaksi