surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Sipoa Lapor Polda Lagi

 

Korban Sipoa yang tergabung dalam PCS dan tim penasehat hukumnya, saat memberikan keterangan pers-nya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Korban Sipoa yang tergabung dalam PCS dan tim penasehat hukumnya, saat memberikan keterangan pers-nya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Lagi, korban PT. Sipoa Legacy Land lapor ke Polda Jatim. Dalam laporannya kali ini, para korban Sipoa ini melaporkan para petinggi PT. Sipoa Legacy Land dan beberapa nama lainnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam laporannya ke Polda Jatim, Senin (3/9) ini, 212 korban PT. Sipoa Legacy Land diwakili Titin Ekawati (47). Saat melapor ke SPKT Polda Jatim, Titin yang juga korban jual beli apartemen Sipoa ini didampingi tim penasehat hukum Paguyuban Customers Sipoa (PCS) dan puluhan anggota PCS.

Sementara itu, ketua tim penasehat hukum PCS, Masbuhin, SH mengatakan, laporan korban Sipoa yang tergabung dalam PCS ini sebagai tindak lanjut keberhasilan penyidik Polda Jatim, yang sudah melakukan penyitaan beberapa aset Sipoa.

Aset yang disita penyidik Polda Jatim tersebut adalah bentuk pengembangan laporan PCS sebelumnya terhadap Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dkk atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Penyidik Polda Jatim sudah berhasil menyita beberapa aset Sipoa. Penyitaan itu berkaitan dengan laporan yang sudah kami buat sebelumnya. Adapun aset-aset yang disita penyidik tersebut terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak,” ungkap Masbuhin, Senin (3/9).

Untuk aset berupa benda bergerak, lanjut Masbuhin, yang sudah disita penyidik Polda Jatim, diantaranya terdiri dari mobil yang jumlahnya beberapa unit. Sedangkan, untuk aset berupa benda tidak bergerak, diantaranya terdiri dari kos-kosan bahkan villa dan rumah di beberapa tempat.

Masbuhin menambahkan, dalam kaitannya dengan aset yang sudah disita pihak kepolisian, tim penasehat hukum PCS dan beberapa korban yang tergabung dalam PCS, juga telah membuat laporan secara resmi ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

“Tujuan dari pelaporan di Komisi Kejaksaan ini adalah agar dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Masbuhin.

Jangan sampai, lanjut Masbuhin, barang bukti para tersangka ini, nantinya akan hilang atau menyusut jumlahnya. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk ikut memantau jumlah aset Sipoa yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu nantinya.

Masbuhin juga menambahkan, sejauh ini, dari 212 korban Sipoa yang tergabung dalam PCS, mengalami kerugian hingga Rp. 19,7 miliar. Sampai saat ini, 212 korban ini belum menerima penyerahan property dari masing-masing perusahaan yang tergabung dalam PT. Sipoa Legacy Land.

Ada dugaan uang yang telah diterima dari para pelapor tidak digunakan seluruhnya untuk kepentingan pembangunan property akan tetapi untuk kepentingan lain. Bahkan, upaya untuk menggelapkan uang para konsumen itu sudah sistematis, massif dan terstruktur dalam upaya pencucin uang. (pay)

Related posts

Kurir Sabu Untuk Tahanan Polrestabes Surabaya Diadili

redaksi

Ketua Departemen Bidang Hukum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

redaksi

Pasca Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Ratusan Orang Tua Cari Anaknya Ke Kantor Polisi

redaksi