surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kosasih : Sakit Yang Diderita Lenny Silas Berdasarkan Bukti, Tidak Ada Yang Direkayasa

 

Kosasih, SH (TENGAH) dan Jon Mathias (KANAN), anggota tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas. (FOTO ; Parlin/surabayaupdate.com)
Kosasih, SH (TENGAH) dan Jon Mathias (KANAN), anggota tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas. (FOTO ; Parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sikap majelis hakim dengan mengeluarkan penetapan untuk terdakwa Eunike Lenny Silas mendapat tanggapan dari tim penasehat hukumnya. Menurut penasehat hukum Lenny, hakim sudah berfikir obyektif dan mengedepankan rasa kemanusiaan.

Begitu mendengar bahwa terdakwa Lenny Silas dibantarkan, diberi ijin untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta, tim penasehat hukum terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp. 3,2 miliar ini menyambut baik dan sangat mengapresiasi sikap majelis hakim tersebut.

Pernyataan ini diungkapkan ketua tim penasehat hukum H.K Kosasih, SH beberapa saat setelah persidangan usai. Lebih lanjut Kosasih mengatakan, dengan diijinkannya Lenny menjalani pengobatan di RS Medistra Jakarta, pihak keluarga dan tim penasehat hukum optimis bahwa penyakit Lenny ini akan segera sembuh dan Lenny bisa secepat mungkin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sangat menyambut baik pembantaran yang sudah dikeluarkan majelis hakim pada persidangan Selasa (31/5) kemarin. Dengan diijinkannya Lenny menjalani pengobatan di RS Medistra Jakarta, kami optimis bahwa Lenny akan segera sembuh dan dapat segera menjalani persidangan. Hal itu sangat penting bagi Lenny, untuk kepastian hukumnya dan untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini, “ ujar Kosasih.

Dalam penetapan pembantaran ini, lanjut Kosasih, hakim Efran sudah menunjukkan ketegasannya. Penetapan hakim ini tentunya sudah berdasarkan keyakinan da bukti-bukti yang kuat. Jadi, tidaklah mungkin hakim memutuskan sesuatu tidak sesuai dengan fakta dan tidak ada dasarnya.

Majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Eunike Lenny Silas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Eunike Lenny Silas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menanggapi bahwa pembantaran yang diterima Lenny Silas ini sarat dengan rekayasa, Kosasih menampik hal itu. Sebagai seorang warga negara, Lenny Silas sangat patuh hukum, begitu pula dengan para advokat yang mendampingi Lenny selama menghadapi persidangan di PN Surabaya ini.

“Kami ini advokat yang patuh hukum. Kami tidak mungkin bertindak asal-asalan dalam kasus Eunike Lenny Silas ini. Dalam penerapan hukum, tim penasehat hukum Lenny juga tidak asal-asalan dan tidak sesuai fakta, “ papar Kosasih.

Kosasih juga membantah jika kliennya sudah ada di RS Medistra Jakarta, padahal penetapan hakim baru keluar Rabu (1/6). Apa yang diungkapkan pihak pelapor tersebut tidak benar sebab sampai malam ini Lenny masih terbaring di RS Mitra Keluarga Surabaya.

“Ini sengaja dihembuskan pihak Tan Pauline. Isu rekayasa sakit ini sengaja dihembuskan karena Tan Pauline panik sebab statusnya saat ini menjadi tersangka. Praperadilan yang mereka mohonkan di PN Jakarta Selatan ditolak hakim, “ tegas Kosasih.

Sebagai tersangka, imbuh Kosasih, Pauline tidak berani pulang ke Indonesia dan saat ini masih berada di Singapura dengan alasan masih sakit sehingga dua kali Tan Pauline tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Dengan adanya fakta tersebut, Kosasih kemudian bertanya siapa yang sebenarnya merekayasa? Sebab, yang benar-benar sakit malah dibilang merekayasa sedangkan yang di luar negeri dan pura-pura sakit, disebut apa? (pay)

Related posts

DUA KURIR NARKOBA SEBERAT 2,45 KILO DITANGKAP

redaksi

Yasin Santoso Diadili Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Sebesar Rp. 1,3 Miliar

redaksi

Menurut Ahli Hukum Kepailitan, Debitor Yang Menjalankan Homologasi Tidak Bisa Dipailitkan Dan Tidak Boleh Diajukan PKPU Ulang

redaksi