surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

KPK Didesak Ungkap Skandal Dugaan Korupsi P2sem

I Wayan Titip Sulasana (PAKAI BATIK WARNA MERAH), seorang praktisi hukum dan penggiat anti korupsi di Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
I Wayan Titip Sulasana (PAKAI BATIK WARNA MERAH), seorang praktisi hukum dan penggiat anti korupsi di Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski proses penyelidikan hingga penyidikannya pernah ditangani penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, namun hasil akhir dari mega skandal dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), hingga kini masih misterius.

Sejumlah tokoh dan penggiat anti korupsi di Jawa Timur pun akhirnya angkat bicara terkait permasalahan ini, salah satunya adalah I Wayan Titip Sulaksana. Ketua Dewan Penasehat LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) ini pun berpendapat, sudah waktunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan menuntaskan kasus ini.

Terkait penanganan dugaan korupsi mega skandal dana hibah P2SEM itu, I Wayan Titip Sulaksana masih berkeyakinan bahwa kasus korupsi yang pernah menghebohkan Jawa Timur tahun 2009 ini akan tuntas penanganannya dan menyeret siapa-siapa saja yang terlibat, andaikan KPK turun tangan dan serius menangani kasus ini.

“Insya Allah, sebelum akhir bulan Agustus atau ahad depan, kami akan berangkat ke Jakarta untuk menemui komisioner KPK. Tujuannya, untuk memberikan data-data yang cukup signifikan terkait kasus P2SEM ini,” ujar pria yang akrab disapa Wayan Titip ini.

Yang menyebabkan proses penanganan perkara dugaan korupsi P2SEM ini akhirnya terhenti, lanjut Wayan Titip, adalah tidak ada keberanian dari para penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim untuk memeriksa para pejabat negara yang bertugas di Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jatim maupun yang bertugas di DPRD Jawa Timur.

“Ini adalah kasus dugaan korupsi kelas kakap. Dana hibah P2SEM itu benar-benar terorganisir secara rapi. Kongkalikongnya sangat masif dan terencana. Gampangnya seperti ini. Ada bantuan pemerintah berupa kambing, tapi masyarakat terimanya berupa kucing. Perbedaannya sangat fantastis,” ujarnya ditemui awak media ini dikampus Unair, Selasa (15/8/2017).

Masih menurut Wayan Titip, perlu diingat, kasus P2SEM ini sempat heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemprov Jawa Timur 2008 lalu, yang disalurkan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas). Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju harus melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu.

Nah, diduga kuat, ada tindakan sunat-menyunat pada proses pencairan P2SEM dan melibatkan banyak anggota dewan. Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, dalam kasus kakap ini. Setelah keluar dari penjara beberapa waktu lalu, dia balik menyerang dan membeberkan data terkait keterlibatan pihak lain, termasuk pihak Pemprov Jatim.

Fathorasjid mengaku kecewa terhadap Kejati Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipenjara karena kasus korupsi P2SEM ini mengaku sudah tiga kali mendatangi kantor Kejati Jawa Timur, tapi tak pernah direspon serius.

”Kejati Jatim diduga sudah masuk angin. Buktinya tak ada respon terhadap apa yang saya sampaikan. Nama-nama anggota DPRD Jatim yang juga korupsi dana P2SEM tak pernah dipanggil hingga sekarang. Kalau Kajati gak tebang pilih mereka kan pasti dipanggil,” mengutip pernyataan Fathorasjid kepada sejumlah wartawan di Surabaya, Selasa (25/11/2016).

Fathorrasjid yang kini pengasuh Pondok Pesantren Yatama Masakin Adz-Dzikra Situbondo pantas kecewa karena dari mayoritas anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat kasus korupsi P2SEM hanya dirinya yang dijebloskan ke Penjara Medaeng sampai 4,5 tahun. Para pimpinan DPRD dan anggota DPRD Jawa Timur yang lain masih bebas berkeliaran sampai sekarang. Bahkan diantara mereka kini ada yang jadi anggota DPR RI dan DPRD Jawa Timur.

Menurut dia, penanganan hukum kasus tipikor dana hibah P2SEM tahun anggaran 2008 tebang pilih. Untuk kasus dugaan korupsi P2SEM ini, Penikmat utama dana hibah khususnya dari para anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 belum tersentuh hukum, padahal mereka yang merekom dan juga penikmat hasil korupsi P2SEM.

Dalam rilisnya kepada wartawan, Fathorrasjid juga mengaku sudah menyerahkan nama-nama ‘penikmat’ dana P2SEM ke Kejati Jatim. Mereka, antara lain, AR sebesar Rp 31 miliar, AS sebesar Rp 18 miliar, AJ sebesar Rp 17 miliar, FAF sebesar Rp 12,25 miliar, Asa sebesar Rp 11,55 miliar. Fathorrasjid juga melaporkan AS (Fraksi PKB, kini Gerindra) atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 5,580 miliar. Dan beberapa nama anggota dewan  lainnya.

Namun kini Fathorrasjid tidak sendirian. Setelah kasus yang dikawalnya macet, ada tokoh anti korupsi di Jawa Timur yang akan meneruskan perjuangannya untuk membuka tabir gelap skandal yang memalukan masyarakat Jawa Timur. (pay)

Related posts

Jaksa Tuntut Mantan Wakil Bupati Ponorogo Lima Tahun Penjara

redaksi

Meski Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Tidak Menahan Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

Majelis Hakim Tinjau Aset Pengusaha Cantik Dan Mantan Suaminya Senilai Rp. 30 Miliar

redaksi