surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kritikan Tajam Mengalir Deras Di Putusan Onslag Cindro Pujiono Po

 

Cindro Pujiono Po (BAJU MERAH) bersama dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po (BAJU MERAH) bersama dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Keberanian majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Cindro Pujiono Po sebagai terdakwa, dengan menyatakan tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut, menuai kritikan.

Yang paling kecewa dengan putusan onslag van recht vervolging majelis hakim ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian penasehat hukum Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP).

Dalam putusannya yang dibacakan hakim Rohmat, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa Cindro Pujiono Po tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai tindak pidana atau perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po bukan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU dimana dalam surat dakwaan itu dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar Rohmat, Rabu (25/4) saat membacakan putusan.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Rachmat Hari Basuki yang menjadi JPU dalam perkara ini mengaku kecewa atas putusan onslag van recht vervolging ini. Meski merasakan kecewa yang teramat sangat, yang bisa dilakukan jaksa hanyalah kasasi.

“Setelah mendapat putusan lengkap, kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Terhadap putusan ini, kami sangat kecewa, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tandas Hari Basuki.

Apa yang membuat jaksa begitu kecewa atas putusan ini? Lebih lanjut Jaksa Hari Basuki menerangkan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, malah mempertimbangkan sebuah perjanjian yang dibuat antara terdakwa Cindro Pujiono Po selaku toko dengan PT. TGP selaku distributor.

CIndro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
CIndro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Padahal diketahui bersama, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, perjanjian itu dibuat setelah pembayaran Toko Juwita ke PT. TGP macet,” ungkap Hari Basuki.

Bukan hanya putusan onslag van recht vervolging yang dikritik jaksa. Pembacaan putusan yang sangat lirih dan nyaris tak terdengar juga membuat jaksa sangat kecewa karena jaksa mengaku sangat kesulitan untuk mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum lain yang diambil majelis hakim, untuk memutus perkara ini.

“Suaranya sangat lirih, samar-samar. Bacakannya itu lho samar, tidak tegas sama sekali. Hal ini berbeda dengan kebiasaan hakim Rohmat saat memimpin jalannya persidangan. Suaranya seperti orang gremeng,” tandas Hari Basuki.

Begitu di awal hakim hakim menyebut tentang perjanjian, sambung Hari, jaksa semakin yakin bahwa putusannya itu onslag. Selain itu, hakim juga mengaitkan dengan adanya pembayaran sebesar Rp. 800 juta padahal pembayaran tersebut bukan merupakan yang dituduhkan ke terdakwa.

“Setelah perjanjian ditengah kemudian ada pembayaran sebesar Rp. 800 juta. Pembayaran ini bukanlah yang dimaksud dalam dakwaan yang kami susun. Perjanjian di tengah itu dibuat karena Toko Juwita dalam pembayarannya sudah macet, sedangkan PT. TGP berusaha untuk mendekati terdakwa supaya mau melakukan pembayaran, dengan diberi fasilitas-fasilitas termasuk harga yang lebih murah. Ini lah intinya, supaya uang pelapor yang macet di terdakwa, dapat terbayar. Ternyata, semen dikirim ya tidak dibayar juga,” kata Hari Basuki.

Terpisah, Ronald Talaway, salah satu penasehat hukum PT. TGP mengaku sangat kecewa dan berharap jaksa kasasi. Lebih lanjut Ronald mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa mengaku sudah membayar lunas ke PT. TGP.

“Namun terdakwa tidak bisa membuktikan pembayaran lunas tersebut sehingga pembayaran itu adalah fiktif. Dengan begitu, terlihat sudah adanya itikad buruk yang ditunjukkan terdakwa Cindro. Itikad buruk inilah yang kami anggap mens rea,” ungkap Ronald.

Yang kedua, lanjut Ronald, kalau bicara mengenai kesepakatan, harus juga dikaitkan dengan timeline perbuatan atau peristiwa hukum. Tidak bisa serta merta karena ada beberapa pembayaran, langsung dapat disimpulkan sebagai satu kesatuan perjanjian.

Masih menurut Ronald, jika hal itu dilakukan, maka yang muncul adalah kesan perdatanya. Semua itu haruslah dilihat dalam konteks mana sebuah perbuatan hukum dapat dikategorikan tidak melaksanakan kewajiban atau dapat dikategorikan sengaja dengan niat jahat, tidak menyerahkan hak, karena dua konteks perbuatan tersebut jelas berbeda. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Komisaris, Dirut Dan Manajer Operasional PT CIM Jadi Saksi Dipersidangan Christian Halim

redaksi

Karya Seni Grafis Para Pemenang Dan Finalis Kompetisi Internasional Trienale Seni Grafis Indonesia V 2015 Dipamerkan

redaksi

FORUM PPK SURABAYA TOLAK HASIL SELEKSI KOMISIONER KPU KOTA SURABAYA

redaksi