surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu

Idik III Reskoba Polrestabes Surabaya sedang memamerkan tersangka narkoba hasil tangkapannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Idik III Reskoba Polrestabes Surabaya sedang memamerkan tersangka narkoba hasil tangkapannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena ikut-ikutan jualan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap polisi. Selain menangkap kuli bangunan ini, polisi juga menangkap seorang bandar kecil sebagai supliernya.

Sapari (31), warga Jalan Tanah Merah Surabaya tidak akan menyangka bahwa kedatangan Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya ke rumahnya, Senin (13/4) adalah untuk menangkapnya dengan sangkaan terlibat peredaran narkoba.

Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP. Gatot Setyobudi mengatakan, dari penangkapan di rumah Sapari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,61 gram.

“Barang bukti narkoba itu berjumlah tujuh bungkus dengan berat keseluruhan 2,61 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, tersangka dapat sabu-sabu itu dari seorang bandar kecil bernama Suamin (36) yang tak lain adalah tetangganya sendiri, “ ungkap Gatot.

Atas pengakuan tersangka Sapari inilah, lanjut Gatot, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Suamin. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Sapari maupun Suamin mengaku jika mereka sering bertransaksi narkoba dengan seorang bandar yang sama.

“Untuk melakukan transaksi dengan bandar ini, tersangka Sapari dan Suamin melakukannya dengan cara diranjau. Namun sebelumnya, mereka menghubungi sang bandar dengan hp. Setidaknya, tersangka Sapari dan Suamin, sudah melakukan transaksi narkoba dengan bandarnya itu sebanyak 4 kali, “ ujar Gatot.

Masih menurut Gatot, dari penangkapan Suamin, diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,11 gram. Barang bukti sabu yang ditemukan polisi ini, disembunyikan di dalam dompet perhiasan. Selain itu, dari dompet perhiasan itu juga ditemukan pipet kaca dan tutup botol yang sudah dilubangi beserta 1 unit HP.

Selain menangkap Sapari dan Suamin, polisi juga mengamankan dua orang pengguna narkoba bernama Abu (46) warga Jl Stadion Surabaya dan Imam (27) warga Jl Sawah Pulo Surabaya. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram, dan dua unit HP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana dengan hukuman 15 tahun penjara. (pay)

 

Related posts

Dokter Visum Akui Ada Beberapa Luka Di Tubuh Korban Penganiayaan Kakak Kandung

redaksi

Polsek Tandes Amankan Penertiban Lapak PKL

redaksi

Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Dibuka Untuk Umum Dengan Satu Syarat

redaksi