surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lagi, 5 Hotel Di Bali Digugat PT ISM Senilai Masing Masing Rp 203 Miliar

 

Tim penasehat hukum PT. ISM saat bersidang melawan PT. Oriental Indah Bali Hotel di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tim penasehat hukum PT. ISM saat bersidang melawan PT. Oriental Indah Bali Hotel di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sebelumnya melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua tempat usaha dan satu hotel di Bali, kali ini PT. Inter Sport Marketing (ISM) kembali melayangkan gugatan PMH terhadap penayangan pertandingan sepakbola Piala Dunia Brazil 2014 di Pengadilan Niagan pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Digugatan jilid empat ini, ada sembilan hotel di Bali yang digugat karena menayangkan konten pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin. Jika pada gugatan sebelumnya PT. ISM hanya menuntut Rp. 20 miliar sampai Rp. 26 miliar kepada dua tempat usaha dan satu hotel di Bali yang kedapatan melakukan pelanggaran berupa menyiarkan konten pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin, untuk gugatan terhadap lima hotel di Bali di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya kali ini, PT. ISM dalam gugatannya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, menghukum para tegugat membayar ganti rugi atas penayangan ilegal pertandingan sepakbola 2014 Brazil, masing-masing sebesar Rp. 203 miliar.

Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar mengatakan, untuk total kerugian yang dimintakan ke majelis hakim atas penayangan konten pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 Brazil jilid empat ini memang terbilang cukup fantastis.

Lebih lanjut Rani mengatakan, dari sembilan hotel yang sudah didaftarkan gugatannya itu, lima diantaranya adalah PT. Belindo Bintang Buana yang mengelola Solaris Hotel Kuta-Bali, PT. Widja Putra Karya yang mengelola hotel Oberoi Seminyak-Bali, PT. Selaras Indah Perkasa yang mengelola Hotel MaxOne Jimbaran-Bali, PT. Akmanindo Legian yang mengelola Hotel Akmani Legian-Bali dan PT. Kuta Bali Sejahtera yang mengelola Fontana Hotel Bali.

“Nilai yang kami minta ke majelis hakim kali ini memang sangat besar jumlahnya. Namun, kami mempunyai pertimbangan-pertimbangan sebelum memunculkan nilai sebesar itu. Alasan kami menuntut Rp. 203 miliar ke para hotel dan restauran yang kami gugat di Pengadlan Niaga pada PN Surabaya kali ini adalah yang masih bersikeras dan tidak mau untuk diajak bermediasi menyelesaikan permasalahan penayangan Piala Dunia 2014 Brazil 2014 tanpa ijin di masing-masing Hotel tersebut.

Lima dari sembilan hotel yang kami gugat di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya kali ini, lanjut Rani, kedapatan menayangkan konten siaran pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 Brazil 2014 tanpa ijin, di restoran atau di kamar hotel mereka.

“Pihak Perhimpunan Hotel dan Restaurant Republik Indonesia (PHRI) Provinsi Bali dan PHRI Kabupaten Badung ikut menghimbau para anggotanya yang melanggar untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak cipta yang terjadi di hotel-hotel mereka, termasuk ke lima tergugat ini. Namun, tetap saja masih banyak hotel-hotel, termasuk lima hotel yang kami gugat ini, kedapatan melanggar,” ungkap Rani.

Ironisnya, sambung Rani, hotel-hotel, restaurant maupun tempat usaha di Bali, termasuk lima hotel yang digugat di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya ini, tidak mau menyelesaikan secara mediasi. Para tergugat justru memilih menantang PT. ISM supaya bertemu di pengadilan.

“Karena sikap keras kepala dan tidak mau mengakui kesalahannya tersebut, PT. ISM mengambil langkah tegas, melayangkan gugatan PMH di pengadilan termasuk terhadap lima hotel tersebut,” jelas Rani.

Masih menurut Rani, PT ISM dan PT. Nonbar harus melancarkan gugatan lanjutan bagi yang melanggar, tujuannya untuk melindungi & menghargai hotel-hotel yang patuh aturan, sudah membayar maupun sudah berdamai dengan PT. ISM.

Alasan lain yang menurut Rani mengapa PT. ISM harus melayangkan gugatan PMH lanjutan di pengadilan adalah untuk menjaga supaya masalah hak cipta dapat dihargai di Indonesia. Kalau tidak begitu, maka hak cipta semakin tidak dihargai di Indonesia, pelanggar hak cipta semakin merajalela, dan yang sudah patuh merasa tidak dihargai kepatuhannya. (pay)

Related posts

Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 Dilantik Hari Minggu

redaksi

LIRA Dan Elemen Masyarakat Kabupaten Probolinggo Tuntut Puput Tantriana Sari Dan Hasan Aminuddin Dihukum Mati Serta Dimiskinkan

redaksi

Oknum Polisi Polrestabes Coba Kriminalisasi Terdakwa Di Persidangan

redaksi