surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

LAPORAN KDRT ISTRI PENGUSAHA BESI TUA AKHIRNYA DIGELAR POLISI

SURABAYA – Lama tidak terdengar kabar beritanya, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk penelantaran keluarga, dan dugaan pemalsuan surat-surat dokumen autentik yang sah, yang dilaporkan istri seorang pengusaha besi tua. Akhirnya dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara yang dilangsungkan di Mapolda Jatim, Selasa (10/6) itu dihadiri Junaidah (26) warga Jalan Bulak Banteng Baru gang Kamboja Surabaya, Jhimmy selaku kuasa hukum Junaidah, Sarkawi suami Junaidah dan sebagai terlapor, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menangani kasus ini, atasan penyidik dan dari jajaran Polda Jatim.

Jhimmy, kuasa hukum Junaidah mengatakan, dalam gelar perkara itu, lebih dititik beratkan pada laporan Junaidah tentang pemalsuan surat yang dilakukan Sarkawai. Gelar perkara itu berlangsung selama 2 jam.

“Sarkawi dihadapan seluruh peserta gelar mengaku jika permasalahan ini timbul karena dirinya menikah lagi dan pernikahan itu ditentang Junaidah selaku pelapor dan istri sah Sarkawi, yang tidak ingin dimadu, “ ungkap Jhimmy.

Bukan hanya itu. Ketika ditanya, lanjut Jhimmy, Sarkawai mengakui terus terang bahwa rumah yang sebenarnya masih ditempati Junaidah tersebut, sekarang sudah beralih kepemilikan ke H. Jatim. Bahkan, dihadapan para peserta gelar, Sarkawi mengaku jika ia itu beristri banyak.

“Meski polisi masih akan melanjutkan kasus ini ke proses selanjutnya, di gelar perkara yang dilakukan tersebut, tidak ada tindakan dari polisi untuk melakukan penahanan atau penetapan tersangka, mengingat selama ini Sarkawi sangat sulit untuk ditemui dan diperiksa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, “ urai Jhimmy.

Masih menurut Jhimmy, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menangani laporan Junaidah terkait pemalsuan surat, sudah berusaha memanggil Sarkawi hingga dua kali, namun Sarkawi tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan penyidik sendiri tidak ada upaya untuk memanggil ataupun menjemput paksa Sarkawi.

Sementara itu, Junaidah mengatakan laporan KDRT dan pemalsuan surat dengan Sarkawi sebagai terlapornya itu terjadi 23 Agustus 2013 di Polda Jatim. KDRT yang dilakukan Sarkawi dalam bentuk penelantaran yang sudah dilakukan Sarkawi selama 1 tahun.

“Selama 1 tahun itu, saya tidak diberi nafkah sama sekali. Pasca hubungan rumah tangga kami retak hingga akhirnya saya dipulangkan ke Surabaya, suami saya tidak pernah memberikan nafkah ke saya, “ ujar Junaidah.

Hubungan rumah tangga retak, lanjut Junaidah, karena Sarkawi sebagai suami, sudah mempunyai istri bahkan dari istrinya itu, Sarkawi punya satu anak. Dan sebagai seorang istri, perkawinan sang suami itu sangat ditentang karena sebagai istri tidak mau dimadu.

Masih menurut Junaidah, terkhusus untuk laporan dugaan pemalsuan surat-surat penting yang berupa petok D, Sarkawi berani membuat laporan palsu ke polisi dengan mengatakan petok D rumah yang berlokasi di Jalan Bulak Banteng Baru gang Kamboja Surabaya, hilang.

Junaidah, istri pengusaha besi tua ketika berada di Mapolda Jatim, untuk memenuhi panggilan gelar perkara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Junaidah, istri pengusaha besi tua ketika berada di Mapolda Jatim, untuk memenuhi panggilan gelar perkara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

Begitu terbit surat laporan kehilangan dari Polsek Kenjeran, dengan bermodalkan surat laporan kehilangan itu, Sarkawi mendatangi kantor Kelurahan hingga kecamatan untuk membuat turunan petok D. Setelah itu, dibuatlah surat transaksi jual beli dengan H. Jatim, yang sekarang menempati rumah tersebut. (pay)

 

Related posts

Kejati Jatim Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti

redaksi

Banyak Intimidasi, Komnas Perlindungan Anak Tetap Perjuangkan Keadilan Untuk Korban Dugaan Kekerasan Di Lingkungan SDN 236 Gresik

redaksi

Dewan Dukung Usulan Raperda RDTRK Pemkot Surabaya

redaksi