surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Lima Cafe Bodong Disegel Satpol PP Di Awal Tahun 2015

Salah satu tempat RHU tak berijin yang akhirnya disegel Satpol PP Kota Surabaya. (FOTO : Irwan untuk surabayaupdate.com)
Salah satu tempat RHU tak berijin yang akhirnya disegel Satpol PP Kota Surabaya. (FOTO : Irwan untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Disinyalir tidak mengantongi perijinan yang lengkap, 5 cafe yang masih nekad beroperasi langsung ditutup dan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya di awal tahun 2015 ini.

Lima cafe yang ditutup kemudian disegel itu Cafe Exotic, Cafe Stadium, Karaoke Smile, Cafe Heaven dan Cafe Alexis. Penutupan lima tempat hiburan ini dipimpin langsung Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Irvan mengatakan, selama ini, Satpol PP Kota Surabaya sering mendapat laporan bahwa kelima cafe tersebut tidak mengantongi perijinan yang lengkap namun nekad buka. Bahkan, cafe yang mayoritas pengunjungnya adalah para remaja tersebut selalu ramai.

“Setelah kita datangi dan kita cek semua perijinannya, ternyata kelima cafe tersebut memang tidak lengkap ijinnya. Karena tidak ingin disalahkan dan dianggap tebang pilih, akhirnya kegiatan kelima cafe tersebut langsung kami hentikan, “ ujar Irvan.

Sambil menunggu pihak pengelola melengkapi seluruh masalah perijinan, lanjut Irvan, kelima cafe tersebut kemudian disegel petugas. Segel akan dibuka jika pihak pemilik bisa menunjukkan kelengkapan ijin atas tempat usahanya itu.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan perijinan, kami menemukan berbagai pelanggaran atas lima cafe tersebut. Ijin yang mereka langgar seperti Perda No. 23 tahun 2012 tentang Izin Pariwisata, Perda No. 04 tahun 2010 tentang HO, “ ungkap Irvan.

Masih menurut Irvan, selain masalah ijin pariwisata dan HO, cafe-cafe yang harus disegel itu juga melanggar Perda No. 7 tahun 2009 tentang IMB dan terakhir adalah cafe-cafe itu juga melanggar Perda No.1 tahun 2010 tentang Penjualan Minuman Keras (Miras).

Setelah memeriksa seluruh kelengkapan perijinan, petugas Satpol PP yang dibantu petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya juga melakukan razia yustisi terhadap para remaja yang menjadi pengunjung di cafe itu.

Hasilnya adalah, petugas mendapati 41 orang laki-laki tidak membawa KTP dan 23 perempuan juga tidak membawa KTP sehingga total pengunjung yang terjaring adalah 64 orang. (pay)

Related posts

Trio Bos Sipoa Menilai JAM Pidum Terlibat Praktek Mafia Hukum Dalam Kasus Sipoa Grup Dan JPU Telah Korupsi Pendapat Ahli Pidana

redaksi

Pengusaha Tambang Pasir Asal Ponorogo Diadili Karena Menipu

redaksi

FPI Jawa Timur Desak Polda Jatim Serius Tangani Kasus Sandal Berlafads Allah

redaksi