surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lima Pegawai BPN Surabaya II Terkena OTT

ilustrasi uang pungli (FOTO : ist)
ilustrasi uang pungli (FOTO : ist)

SURABAYA (surabayaupdate) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali terjadi di Surabaya dan menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini, PNS yang terjaring OTT itu berdinas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Lima PNS BPN Surabaya II yang terjaring OTT Satreskrim Polrestabes Surabaya itu bernama Chalidah Nazar (48), warga Jalan Cenderawasih Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo, staf Seksi Pengukuran, Slamet (56), warga Jalan Singojoyo, Sidoarjo yang menjabat sebagai Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, Aris Prasetya (38) warga Jalan Wonosari Kidul, staf Seksi Pengukuran, Bayu Sasmito (33) warga Perum Swan Menganti Mas, Gresik, PHL BPN Surabaya dan Alvin Nurahmad Rivai (21) kos di Jalan Grogol Peneleh, PHL BPN Surabaya.

Dipimpin langsung Kanit Tipikor Polrestabes Surabaya, AKP. Samidi, kelima orang itu ditangkap Jumat (9/6) sekitar pukul 14.00 Wib di Kantor BPN Surabaya, Jalan Krembangan Barat. Usai melakukan penggeledahan pasca dilakukan penangkapan, kelima orang yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Muhammad Iqbal mengatakan, hingga saat ini, polisi sedang mendalami adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kelima orang tersebut. Selain itu, penyidik akan mendalami pula apakah uang hasil pungutan yang dilakukan kelima orang ini, diberikan ke atasan atau ke bagian lain.

Lebih lanjut Iqbal menerangkan, modus yang dilakukan kelima orang pegawai BPN Surabaya ini adalah meminta tambahan uang pada pemohon pengukur tanah dengan dalih agar bisa dipercepat.

“Jadi, setelah pemohon membayar resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai luas tanah, para pemohon masih dimintai uang tambahan untuk percepatan dengan nominal bervariasi sesuai dengan luas tanah,” ungkap Iqbal.

Usai pemohon tanah mengiyakan permintaan tambahan uang agar pengukuran bisa dipercepat, lanjut Iqbal, kelima pegawai BPN Surabaya II ini memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati.

“Seluruh uang biaya tambahan yang diminta dari para pemohon tanah tersebut masuk ke rekening Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito untuk kemudian dibagi akhir bulan kepada seluruh anggota seksi pengukuran,” papar Iqbal.

Dari penggeledahan yang sudah dilakukan, Iqbal mengatakan, ditemukan uang tunai sebanyak Rp 8 juta dari laci meja kerja Chalidah, 3 lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas pemohon ukur dan 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito. Ditengarai uang yang ditemukan di laci itu dari pemohon ukur.

Atas tindakan yang sudah dilakukannya itu, kelima oknum pegawai BPN Surabaya ini dijerat dengan pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor terkait PNS untuk keuntungkan diri melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu.

Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor terkait PNS terima hadiah yang diketahui hadiah tersebut jarena kekuasaannya sesuai jabatan. (pay)

Related posts

Puraforma Clinic Atasi Selulit Dan Kencangkan Tubuh Dengan Legacy Treatment

redaksi

26 PSK SEMEMI DIAMANKAN SATPOL PP

redaksi

TNI AD Sosialisasikan Program Transmigrasi

redaksi