surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

MAJELIS HAKIM DENGARKAN KESAKSIAN DUA MAKELAR SAMURAI ROLL SEHARGA Rp 800 MILIAR

Saksi Jafar ketika didengar kesaksiannya di PN Surabaya. (FOTO : parlin.surabayaupdate.com)
Saksi Jafar ketika didengar kesaksiannya di PN Surabaya. (FOTO : parlin.surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang penipuan dan penggelapan pembelian samurai roll asal Jepang seharga Rp. 800 Miliar. Pada persidangan Senin (4/8) ini, dua orang makelar didengarkan kesaksiannya.

Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Qomariyah itu adalah Ahmad Jafar asal Porong dan Ipung. Kedua orang saksi yang menjadi makelar dan saksi jual beli samurai roll asal Jepang tersebut didengar kesaksiannya secara bersamaan di ruang sidang Garuda PN Surabaya.

Saksi yang dihadirkan di muka persidangan ini didengar kesaksiannya dihadapan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Hari Widodo dan terdakwa Budi Hariyono Susilo (42) warga Desa Tanjungan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, saksi Jafar dan Ipung menceritakan seputar siapa pemilik samurai roll itu, masing-masing saksi bertindak sebagai apa waktu terjadi transaksi jual beli samurai roll, berapa harga yang ditawarkan untuk bisa memiliki samurai roll itu, siapa yang menjadi calon pembelinya, bagaimana transaksi jual beli itu bisa batal dan apa keistimewaan samurai roll tersebut.

Ada kejadian menarik dalam persidangan ini. Kedua saksi mengaku berada di kubu yang berbeda. Saksi Jafar mengaku dari pihak terdakwa Budi Hariyono Susilo selaku orang yang memiliki samurai sekaligus penjual sedangkan saksi Ipung di pihak Indyo Eviyanto, yang juga sesama makelar namun bekerja di pihak Mulyadi, warga Serang, Banten yang menjadi calon pembeli.

Dalam kesaksiannya, saksi Jafar mengatakan bahwa harga awal samurai itu Rp. 10 miliar. Namun ketika para pihak yang ingin mengambil keuntungan dari penjualan samurai ini menemukan calon pembeli, harga samurai melambung hingga Rp. 800 Miliar.

Sontak pengakuan saksi Jafar ini menarik perhatian majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Bahkan, secara bergantian majelis hakim terus mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan. Sebab menurut hakim, sangatlah mustahil jika harga samurai roll itu melebihi harga sebuah pabrik yang berdiri diatas lahan 600 hektar.

“Awalnya, harga samurai itu ditawarkan dengan harga Rp. 10 miliar. Setelah kami, para mediator, baik dari pihak Pak Budi Hariyono maupun dari pihak Pak Mulyadi bertemu dan menemukan calon pembeli, samurai itu berubah menjadi Rp. 800 Miliar, “ ungkap saksi Jafar di persidangan.

Untuk memastikan apakah Mulyadi benar-benar memiliki uang sebanyak itu, sambung Jafar, atau minimal 10 persen dari harga samurai yang sudah disepakati, kami berangkat ke Jakarta menemui calon pembeli. Ternyata, setibanya di sana, harta kekayaan calon pembeli itu tidak mencukupi untuk membeli samurai milik terdakwa Budi.

Selain menghitung langsung berapa harta kekayaan calon pembeli yang bertempat tinggal di Serang, Banten, saksi Jafar juga menjelaskan bagaimana transaksi jual beli samurai ini bisa batal.

Ternyata, menurut pengakuan saksi Jafar, tidak mencukupinya harta kekayaan calon pembeli itulah yang menyebabkan terdakwa sebagai pemilik barang membatalkan transaksi jual beli samurai, meski sebelumnya terdakwa sudah menerima pembayaran sebagai downpayment (DP) sebagai tanda jadi dari Indyo Eviyanto.

Untuk diketahui, terdakwa Budi Hariyono Susilo harus menjalani persidangan di PN Surabaya, berawal dari terdakwa menawarkan pedang samurai roll kepada Indyo Eviyanto. Ketika menawarkan pedang samurai roll tersebut ke Indyo Eviyanto, terdakwa hanya menunjukkan fotonya saja.

Kepada Indyo Eviyanto, terdakwa Budi juga mengatakan bahwa keistimewaan samurai roll miliknya itu adalah kedap udara dan sanggup memotong paku ukuran 5 mm dan panjang 12 cm dengan 5 kali tarikan pedang, padahal pedang samurai roll miliknya itu tidak bergerigi.

Tertarik dengan ucapan terdakwa, Indyo yang juga anggota TNI AL aktif ini kemudian mentransfer tanda jadi pembelian samurai yang disepakati dengan harga Rp. 800 miliar. Uang tanda jadi sebanyak Rp. 123 juta tersebut, ditransfer Indyo ke rekening terdakwa secara bertahap.

Proses transaksi jual beli samurai pun disepakati 19 Juni 2012 di notaris. Sebelum transaksi dilakukan, Indyo dan terdakwa sepakat bertemu di Plaza Marina Jalan Margorejo Surabaya. Meski telah menunggu sejak pukul 18.00 hingga pukul 21.30 Wib, terdakwa tak kunjung datang.

Keesokan harinya, Indyo pun mendatangi rumah terdakwa di Desa Tanjungan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Ternyata Indyo tidak menemukan keberadaan terdakwa di sana hingga akhirnya terdakwa makin sulit untuk ditemui. (pay)

Related posts

Pasca Dieksekusi, Manajemen Derby Cafe Berencana Siapkan Langkah Hukum

redaksi

Terdakwa Tanam Ganja Secara Hydroponik Ajukan Uji Materi Keberadaan Pasal 111 Dan Pasal 114 UU Narkotika Ke MK

redaksi

Smartfren Dan Erajaya Luncurkan Kartu Perdana Unlimited Edisi Khusus

redaksi