surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Makin Terlihat Bahwa Penyidik Lakukan Akrobatik Hukum Dan Keadilan Bagi Asifa Dikesampingkan

Prof. Dr. Sardjijono saat menjadi saksi ahli di PN Surabaya. (FOTO :parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr. Sardjijono saat menjadi saksi ahli di PN Surabaya. (FOTO :parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya dugaan ketidak adilan dalam perkara Asifa ini nampaknya makin terasa ketika tim penasehat hukum Asifa yang terdiri dari Hidayat, SH dan Erick Kurniawan, SH menghadirkan seorang Guru Besar Ilmu Hukum sebagai saksi ahli pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/3/2019).

Guru Besar Ilmu Hukum yang dihadirkan tim penasehat hukum pemohon praperadilan Asifa itu bernama Prof. Dr. Sardjijono, SH, M.Hum. Menurut Hidayat,SH, salah satu penasehat hukum Asifa, kehadiran Prof. Dr. makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu dibalik tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dituduhkan ke Asifa.

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, mencermati semua teori hukum yang dijelaskan Prof. Dr. Sardjijono diruang sidang Candra PN Surabaya Rabu (6/3), menunjukkan bahwa penyidik surat melakukan akrobatik hukum di perkara Asifa ini.

“Dibukanya kasus ini lagi, dengan alat bukti yang sama, pelapor yang sama, dan obyek yang sama makin menunjukkan bahwa penyidik sedang melakukan akrobat hukum. Mengapa? Perkara ini sudah pernah dilaporkan 2009 kemudian di SP-3 penyidik di 2011. Sekarang, produk hukum yang dikeluarkan penyidik yaitu SP3, malah diingkari,” kata Hidayat.

Yang makin memperkuat alibi, sambung Hidayat, bahwa penyidik sedang berakrobat dalam menangani kasus ini adalah penetapan Asifa sebagai tersangka, hanya berdasarkan fotocopy surat, tanpa diketahui dimana aslinya.

Masih menurut Hidayat, diterimanya kembali laporan Pudjiono Sutikno di tahun 2017 hingga akhirnya Asifa pun ditetapkan sebagai tersangka, menurut tim penasehat hukum Asifa, ini aneh dan terkesan dipaksakan.

Dengan adanya akrobatik hukum yang sudah ditunjukkan penyidik tersebut, makin menunjukkan pula bahwa tidak ada keadilan bagi Asifa, seorang nenek yang saat ini sudah berusia 79 tahun, padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Apa yang dijelaskan ahli dimuka persidangan, sambung Hidayat, sudah sangat obyektif dan tidak berpihak kepada siapapun, hanya berpedoman kepada keilmuwannya saja. Prof. Dr. Sardjijono secara gamblang sudah menerangkan, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan fotocopy, sebenarnya tidak bisa.

Keanehan lain yang ditunjukkan termohon, dalam hal ini penyidik Polda Jatim adalah barang bukti surat yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Menurut Hidayat, bukti surat yang berupa hasil labfor itu hanya berupa fotocopy yang dilegalisir, tidak dicantumkan aslinya, begitu pula dengan kuitansi pembayaran yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini, juga tidak bisa ditunjukkan dimana aslinya. Namun hakim sangat jeli, legalisir bukan asli. Inilah yang menjadi pertanyaan, apakah dengan bermodalkan surat fotocopy itu sudah bisa menjerat seseorang sebagai tersangka?

Oleh karena itu, Hidayat berharap, hakim Jan Manoppo, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim praperadilan, dapat bersikap obyektif dan bertindak seadil-adilnya, mau menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Pihak keluarga juga masih meyakini bahwa masih ada keadilan untuk Asifa melalui hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini.

Penasehat hukum Asifa, mendengarkan penjelasan dari ahli pidana di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Penasehat hukum Asifa, mendengarkan penjelasan dari ahli pidana di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sementara itu, pada persidangan yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (6/3), tim penasehat hukum Asifa, pemohon praperadilan mendatangkan Prof. Dr. Sardjijono, SH, M.Hum sebagai saksi ahli.

Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya ini menjelaskan banyak hal, termasuk ketentuan memohonkan praperadilan dipengadilan, bukti dan alat bukti yang sah, hingga bagaimana sebuah surat yang dijadikan barang bukti kemudian diajukan dipersidangan sebagai alat bukti, namun hanya berupa fotocopy tanpa ada aslinya.

Lebih lanjut pakar hukum pidana, ilmu administrasi dan Ilmu Kepolisian ini mengatakan diawal persidangan, tentang aturan permohonan gugatan praperadilan. Menurut ahli, permohonan praperadilan itu diatur di pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/ PUU-XII/tahun 2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Menurut ahli, sebelumnya, praperadilan itu hanya mengenai sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi maupun rehabilitasi.

“Dengan diterbitkannya Putusan MK nomor 21/ PUU-XII/tahun 2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tersebut, materi permohonan praperadilan diperluas, masuk pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penyitaan,” ujar Sardjijono.

Terkait penetapan tersangka, ahli dibidang ilmu kepolisian ini juga menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam KUHAP itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik.

“Syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, jika kita berpijak pada putusan MK nomor 21 tahun 2014, harus ada syarat minimal dua alat bukti sebagaimana dirumuskan dalam pasal 184 KUHAP. Ini adalah normatifnya yang tercantum dalam Putusan MK tersebut,” jelas ahli

Dalam praktik hukum, di tingkat penyidikan, Putusan MK Nomor 21 tahun 2014, sambung ahli, tidak bisa dipenuhi penyidik, karena pasal 184 KUHAP ayat (1) huruf (a) sampai (i), menyatakan bahwa alat bukti yang sah dimana menjadi domain dalam lembaga peradilan bukan dalam penyidikan

“Maka dalam pasal 185 KUHAP, dijelaskan bahwa keterangan saksi itu yang bagaimana, keterangan ahli itu yang bagaimana, dan sebagainya, terakhir adalah keterangan terdakwa. Terhadap Putusan MK nomor 21 itu sebenarnya tidak menganulir adanya bukti permulaan,” ungkap ahli.

Bukti permulaan itu diperuntukkan bagi penyidik. Maka tatanannya dari barang bukti menjadi bukti dan kemudian menjadi alat bukti. Dan alat bukti ini menjadi kewenangan hakim untuk menetapkannya, menjadi alat bukti atau tetap menjadi bukti saja.

Kemudian, ahli diminta untuk menjelaskan tentang bukti permulaan. Menjawab pertanyaan hakim Jan Manopo ini, ahli menjawab bahwa bukti permulaan adalah barang-barang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa pidana dan dijadikan sebagai barang bukti.

Bidkum Polda Jatim saat menjalani persidangan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bidkum Polda Jatim saat menjalani persidangan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Barang bukti ini akan menjadi alat bukti ketika telah melalui proses hukum dimana barang-barang yang akan dijadikan bukti itu harus melalui proses sahnya suatu barang menjadi bukti, yaitu harus ada syarat formil yang dipenuhi penyidik,” papar ahli

Jika barang itu adalah barang yang diperoleh dari penyitaan, lanjut ahli, kemudian diajukan menjadi bukti maka harus ijin ketua pengadilan. Walaupun barang sudah disita namun tidak ada ijin dari ketua pengadilan maka tidak bisa dijadikan bukti.

“Kemudian, juga ada syarat lain. Ketika barang yang disita itu sebagai barang yang tidak bergerak, maka dalam kondisi tertentu, penyidik bisa melakukan penyitaan. Setelah melakukan penyitaan, harus tetap meminta persetujuan penyitaan ketua pengadilan,” tukas ahli

Terkait syarat-syarat yang lain, sambung ahli, harus dibuatkan berita acara penyitaan dan sebagainya. Inilah merupakan suatu proses untuk menjadi bukti. Lalu apa bedanya barang bukti dengan alat bukti?

Menjawab pertanyaan dari hakim Jan Manopo ini, ahli menjawab bahwa barang bukti ada ditingkat penyidikan sampai dengan prapenuntutan, ketika bukti yang telah disajikan ini dibawa ke sidang pengadilan dan akan dinilai hakim yang memeriksa perkara inilah ketika diakui sebagai alat bukti oleh hakim ini akan digunakan sebagai dasar, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 183 KUHAP, minimal dua alat bukti yang sah, untuk menjatuhkan seseorang itu bersalah atau tidak bersalah

“Jadi singkatnya, alat bukti itu sudah dibawa ke persidangan, sedangkan barang bukti adalah suatu barang-barang yang dijadikan bukti dalam proses penyidikan. Barang bukti masih belum bisa dijadikan alat bukti,” kata ahli

Ketika barang bukti diajukan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu dilanjutkan ke persidangan dan kemudian dinilai hakim yang memeriksa perkara, maka barang bukti itulah berubah menjadi alat bukti. Jadi, yang menilai sebuah barang bukti menjadi alat bukti adalah hakim, bukan penyidik. Dan penyidik tidak akan bisa menetapkan sesuatu menjadi alat bukti, apalagi alat bukti yang sah

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf (a) sampai huruf (e) sangat jelas sekali bahwa di dalam pasal 184 KUHAP ini alat bukti yang sah ialah keterangan saksi. Dan keterangan saksi sebagaimana diterangkan dalam pasal 184 ayat (1) tadi diterangkan dalam pasal 185 ayat (1) KUHAP,” papar ahli

Keterangan saksi, sambung ahli, sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. Jadi, alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf (a) tadi ketika keterangan itu saksi sampaikan dipersidangan, bukan pada penyidikan. Maka, jika ditingkat penyidikan, keterangan saksi itu tidak bisa dimasukkan sebagai alat bukti yang sah tetapi menjadi bukti.

Usai diminta untuk menjelaskan secara detail tentang barang bukti dan alat bukti, giliran penasehat hukum pemohon praperadilan mengajukan pertanyaan ke ahli. Dihadapan hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini dan tim penasehat hukum termohon, tim penasehat hukum pemohon bertanya tentang surat sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf (c) KUHAP.

Prof. Dr. Sardjijono saat menjadi saksi ahli di persidangan praperadilan Asifa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr. Sardjijono saat menjadi saksi ahli di persidangan praperadilan Asifa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ahli juga diminta menjelaskan tentang kekuatan bukti surat yang disita berupa fotocopy. atau Menjawab pertanyaan ini, ahli menjawab jika bukti surat yang disita itu bisa menjadi alat bukti yang sah atau tidak dan mempunyai hubungan peristiwa pidana, sesuai dengan penilaian penyidik, artinya penyidik yang akan menilainya apakah surat-surat yang dikumpulkan itu mempunyai hubungan atau tidak dengan peristiwa pidananya.

“Bagaimana dengan kekuatan hukum surat yang hanya berupa fotocopy? Pembuktian surat sebagai konteks alat bukti harus dikesampingkan dengan konsep makna alat bukti yang sah karena surat adalah bukti formil. Konsep bukti formil hanya ada pada sengketa perdata,” jelas ahli

Tetapi jika di sengketa pidana, lanjut ahli, bukti surat adalah materiilnya. Mencari bukti materiil kemudian untuk mewujudkan kebenaran materiil, ini didalam konsep pidana. Namun di dalam perdata adalah formil. Surat adalah bentuk formil untuk mendukung bukti materiil.

Jika surat adalah formil maka harus berpijak pada hukum perdata. Dalam hukum perdata diatur dalam pasal 1888 KUHPerdata, bagaimana kekuatan bukti surat tadi yang dalam asasnya dan sifatnya adalah formil. Ahli kemudian membacakan isi dari pasal 1888 KUHPerdata.

Dijelaskan dalam pasal 1888 KUHPerdata itu, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan, termasuk surat, adalah pada akte aslinya. Apabila akte yang asli itu ada, maka salinan-salinan atau ikhtisar-ikhtisar, hanyalah dapat dipercaya karena salinan-salinan itu atau ikhtisar-ikhtisa itu sesuai dengan aslinya. Sehingga menurut pasal 1888 KUHPerdata, kalau ada surat yang dijadikan bukti, harus ada aslinya.

“Kita kemudian berpijak pada Putusan MA nomor 3609K/perdata/1985 dan Putusan MA nomor 112/perdata/1998. Di Putusan MA nomor 3609/Perdata/1985 dinyatakan, surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti,” jelas ahli

Dalam Putusan MA Nomor 112 tahun 1998 tanggal 17 September 1998, dalam amar putusannya menegaskan bahwa fotocopy surat tanpa disertai dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di pengadilan.

Lalu bagaimana jika surat yang diajukan pelapor ke termohon berupa fotocopy dan surat itu kemudian diperiksa di laboratorium forensik (Labfor) Polri cabang Polda Jatim. Menanggapi hal ini, ahli berpendapat, jika berbicara adanya surat yang dipalsukan, harus ada formil yang mendukung tentang itu.

“Akan menjadi sebuah tanda tanya besar, jika yang diperiksa di labfor itu hanya berupa fotocopy tanpa ada aslinya. Ini ada sesuatu atau something wrong. Jika bicara tentang konteks pemalsuan, baik itu surat palsu atau surat yang dipalsukan, pasti ada aslinya untuk dinilai dan harus ada pembanding, mana yang asli dan mana yang dipalsukan,” tegas ahli

Menurut ahli, adanya surat asli itu adalah syarat formil dalam suatu pengujian perkara pemalsuan. Jadi tidak mungkin, sebuah labfor itu akan melakukan pengujian tanpa disertai dengan surat aslinya. Jika tetap dipaksakan, maka hal itu harus dipertanyakan. Jadi, kesimpulannya, fotocopy tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah

Pada persidangan ini, ahli juga menyinggung tentang penerapan pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP yang dijadikan acuan untuk menjadikan Asifa sebagai tersangka. Terkait dengan kedua pasal itu, ahli secara tegas menyatakan bahwa kedua pasal itu saling berkaitan dan tidak bisa berdiri sendiri.

Menurut ahli, jika penyidik menjerat seseorang dengan pasal 263 ayat (2), penyidik juga harus bisa membuktikan adanya tersangka lain yang melanggar pasal 263 ayat (1). Karena menurut ahli, adalah hal yang janggal jika penyidik bisa menjerat seseorang sebagai tersangka dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, namun penyidik tidak bisa menemukan siapa yang menjadi tersangka atau pelaku pembuat surat palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. (pay)

Related posts

Nekad Buka Dimasa PPKM, Cafe Arjuno Hanya Didata

redaksi

RESKOBA POLRESTABES SURABAYA TANGKAP LIMA ANGGOTA SINDIKAT SABU 1 KILO

redaksi

Mantan Pemain Basket Klub CLS Surabaya Ungkap Banyak Hal Di Dupliknya

redaksi